Bawaslu Babel Soroti Maraknya Baliho Bakal Calon Jelang Pilkada Ulang 2025
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 16 Mei 2025
- visibility 66
- comment 0 komentar

Bawaslu Babel Soroti Maraknya Baliho Bakal Calon Jelang Pilkada Ulang 2025
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Menjelang Pilkada Ulang 2025, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai menyoroti maraknya pemasangan baliho dan spanduk bakal pasangan calon di ruang-ruang publik. Fenomena ini, dianggap berpotensi mengganggu estetika kota dan ketertiban umum jika tidak dikendalikan sejak dini.
“Bawaslu mengimbau agar pemasangan atribut kampanye dilakukan dengan memperhatikan estetika tata kota serta ketertiban umum. Tim bakal pasangan calon juga diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat guna memastikan titik pemasangan baliho sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar dalam siaran pers yang diterima redaksi doorstop.id, Jumat (16/5/2025) sore.
Menurutnya, pemasangan atribut kampanye secara sembarangan bukan hanya soal pelanggaran aturan, tetapi juga berpotensi merusak citra proses demokrasi yang berintegritas.
Osykar menekankan, pentingnya kepatuhan terhadap seluruh tata cara dan prosedur yang telah ditetapkan, terlebih karena pelaksanaan Pilkada Ulang 2025 dipantau secara nasional, baik dari aspek prosedural maupun substansial.
Tahapan kampanye Pilkada Ulang 2025 sendiri akan berlangsung mulai Jumat, 25 Juli hingga Sabtu, 23 Agustus 2025. Untuk itu, Osykar mengingatkan semua pihak untuk taat pada jadwal yang telah ditetapkan demi terciptanya pemilu yang tertib dan beretika.
“Kami dan jajaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan terus memantau dan mengawasi pelaksanaan tahapan Pilkada Ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang tahun 2025, untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Selain tahapan kampanye, lanjut Osykar, pihaknya juga memberi perhatian khusus pada tahapan penetapan dan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan yang akan berlangsung pada 20 Juni 2025.
“Setelah itu, adalah tahapan pendaftaran pasangan calon dari partai politik pada 26 hingga 28 Juni 2025, serta penetapan pasangan calon pada 22 Juli 2025,” tutur Osykar.
“Kami juga berharap, seluruh tahapan Pilkada Ulang ini akan berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat,” tandasnya.
- Penulis: admin


