Pemprov Babel Raih WTP ke-8 Kali Berturut-turut, BPK Ingatkan Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 30 Jun 2025
- visibility 115
- comment 0 komentar

Dirjen PKN V BPK RI, Widhi Hidayat didampingi Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, usai rapat paripurna DPRD Babel, Senin, 30 Juni 2025. (Foto: Heri K)
Pemprov Babel Raih WTP ke-8 Kali Berturut-turut, BPK Ingatkan Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mencetak prestasi gemilang. Untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut, Pemprov Babel meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024.
Pencapaian itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemeriksa Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Hidayat dalam rapat paripurna DPRD Babel, pada Senin (30/6/2025).
“Opini WTP ini menunjukkan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah telah disusun secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan, namun tentu saja bukan berarti tanpa catatan,” ujar Widhi Hidayat di hadapan anggota dewan dan jajaran Pemprov Babel.
Meski memberikan apresiasi atas keberhasilan tersebut, BPK juga mencatat beberapa permasalahan signifikan yang masih ditemukan dalam pemeriksaan, di antaranya:
- Kelebihan pembayaran belanja gaji, tunjangan profesi guru, dan tambahan penghasilan ASN sebesar Rp483,03 juta akibat ketidaksesuaian ketentuan.
- Kelebihan pembayaran atas 13 paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi senilai Rp1,49 miliar karena volume/spesifikasi pekerjaan tidak sesuai.
- Pengamanan fisik aset tetap alat kesehatan di RSUD Ir. Soekarno yang tidak memadai dan berisiko hilang.
Menindaklanjuti temuan itu, BPK memberikan rekomendasi kepada Gubernur Babel agar segera memerintahkan kepala OPD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah. Direktur RSUD juga diminta menelusuri aset alat kesehatan yang tidak dapat ditemukan.
Widhi Hidayat juga menekankan, pemerintah daerah tidak hanya fokus pada pencapaian opini WTP saja, namun juga berkewajiban memastikan sumber daya yang dikelola digunakan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kami mengingatkan agar Pemprov Babel tidak hanya fokus mengejar opini WTP saja, tapi juga agar memastikan pengelolaan keuangan pemerintahan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Disamping itu, BPK juga memberikan tenggat waktu 60 hari kepada Pemprov Babel untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi. Pemprov juga disarankan meminta pendampingan dari BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar proses perbaikan dapat berjalan optimal.
Diketahui, dari 1.566 rekomendasi BPK sejak tahun 2005 hingga semester II 2024, sebanyak 1.186 rekomendasi atau 75,73% telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Angka ini menunjukkan adanya progres, namun juga menyisakan pekerjaan rumah yang tak bisa diabaikan.
- Penulis: admin


