Bawaslu Babel Warning: Jangan Rusak Pilkada Ulang dengan Hoaks dan Provokasi
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 10 Jul 2025
- visibility 113
- comment 0 komentar

Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar (Foto: istimewa)
Bawaslu Babel Warning: Jangan Rusak Pilkada Ulang dengan Hoaks dan Provokasi
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan peringatan tegas menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang 2025 di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka. Publik diimbau tidak terprovokasi oleh informasi bohong dan ujaran kebencian yang beredar, terutama melalui media sosial.
Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar, menegaskan bahwa penyebaran hoaks, fitnah, dan provokasi berpotensi merusak iklim demokrasi yang seharusnya damai dan bermartabat.
“Saat ini tahapan Pilkada Ulang sedang berada pada tahap penelitian berkas pasangan calon. Artinya, tahapan inti berupa pemungutan dan penghitungan suara sudah semakin dekat. Kami tidak ingin proses demokrasi ini tercoreng oleh kabar bohong dan provokasi yang merusak persatuan,” ujar Osykar dalam siaran pers yang diterima redaksi, pada Kamis (10/7/2025).
Ia meminta seluruh pihak, khususnya para bakal calon, pendukung, dan masyarakat umum untuk bijak menyikapi berbagai informasi. Menurutnya, perbedaan pilihan adalah bagian dari demokrasi, namun tidak boleh menjadi alasan untuk memecah belah masyarakat.
“Kami mengajak semua pihak untuk menjaga ketertiban dan tidak mudah terpancing isu-isu provokatif. Pilkada ini harus menjadi ajang memperkuat kebersamaan, bukan ajang saling menyerang,” tegasnya.
Bawaslu Babel saat ini tengah mengintensifkan patroli siber guna mengawasi potensi pelanggaran di ruang digital. Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menyaring informasi secara kritis juga terus digencarkan.
“Regulasi jelas mengatur tentang larangan penyebaran informasi bohong, fitnah, ujaran kebencian, dan materi bermuatan SARA. Meskipun masa kampanye belum dimulai, ketentuan dalam Pasal 69 huruf c dan d UU Nomor 10 Tahun 2016 tetap menjadi acuan penting untuk menjaga ketertiban,” jelas Osykar.
Ia menambahkan, langkah pencegahan akan terus diutamakan, sembari mengimbau masyarakat menggunakan media sosial secara bijak selama tahapan Pilkada berlangsung.
“Pilihan boleh berbeda, tapi suasana harus tetap tenang. Jangan sampai ruang digital kita dipenuhi narasi provokatif yang justru menyesatkan publik,” ucapnya.
Sebagai bagian dari keterbukaan dan partisipasi publik, Bawaslu membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada. Masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui nomor layanan pengaduan resmi atau langsung mendatangi kantor Bawaslu setempat.
“Mari kita jaga Pilkada ini agar tetap bersih, damai, dan bermartabat. Jangan beri ruang bagi hoaks dan provokasi yang hanya akan menimbulkan perpecahan,” tutup Osykar.
- Penulis: admin


