Polresta Pangkalpinang Tangkap Dua Nelayan di Batu Belubang, Sita 9,61 Gram Sabu
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 16 Jul 2025
- visibility 188
- comment 0 komentar

Polresta Pangkalpinang Tangkap Dua Nelayan di Batu Belubang, Sita 9,61 Gram Sabu
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil membekuk dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (14/7/2025) lalu.
Kedua tersangka yakni Wijaya bin Randu (34) dan Agus Natang alias Agus (26), yang sama-sama berprofesi sebagai nelayan, ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB di RT 04 Dusun Pantai desa tersebut.
Dari tangan Wijaya, polisi menyita satu bungkus plastik bening ukuran besar dan tiga bungkus kecil berisi sabu, satu kantong kain putih, dua lembar uang pecahan Rp50 ribu, serta satu unit ponsel Oppo Reno 7 hitam lengkap dengan dua SIM card.
Sementara dari Agus, polisi menemukan 28 bungkus plastik kecil berisi sabu, satu plastik kosong, satu dompet hitam, dan satu unit ponsel Realme warna silver.
“Total berat bruto sabu yang kami amankan mencapai 9,61 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, dalam laporannya yang diterima redaksi, pada Rabu (16/7/2025).
Setelah penangkapan, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Penulis: admin


