Terlilit Utang Belanja Online, Guru TK di Bangka Tengah Gasak Rekening Kenalan hingga Rp18 Juta
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 26 Jul 2025
- visibility 495
- comment 0 komentar

Terlilit Utang Belanja Online, Guru TK di Bangka Tengah Gasak Rekening Kenalan hingga Rp18 Juta
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG – Seorang wanita muda berinisial WI (25), yang diketahui berprofesi sebagai guru Taman Kanak-Kanak (TK) di Bangka Tengah, diringkus Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.
WI ditangkap usai menguras isi rekening milik kenalannya hingga mencapai Rp18 juta.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/7/2025) di kediaman pelaku di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, sepulang dari tempat kerjanya.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Sabtu (26/7/2025).
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui merupakan kenalan korban. Ia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Fauzan.
Fauzan menjelaskan, motif utama pelaku melakukan pencurian adalah masalah ekonomi.
Pelaku, lanjut Fauzan, mengaku terlilit utang, termasuk untuk menutupi uang tabungan siswa yang sebelumnya dipakainya, serta membayar tagihan belanja daring.
“Pelaku mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk mengganti uang siswa di tempatnya mengajar dan membayar tagihan belanja online,” jelasnya.
Kini, kata Fauzan, pelaku telah diamankan di Rutan Mapolda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi, lanjut Fauzan, juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu kartu ATM milik pelaku, satu unit sepeda motor, dan rekaman CCTV.
Lebih lanjut, Fauzan mengungkapkan, kasus ini bermula saat korban meminta pelaku untuk menemani mengambil uang di mesin ATM.
Tanpa curiga, lanjut Fauzan, korban memberikan kartu ATM dan nomor PIN kepada pelaku untuk mengambil uang sebesar Rp2 juta.
Namun, kata Fauzan menambahkan, setelah transaksi selesai dan kartu dikembalikan, korban tidak menyadari bahwa kartu ATM miliknya telah ditukar dengan kartu pelaku yang bentuknya serupa.
Beberapa hari kemudian, terang Fauzan, korban mendapati bahwa kartu ATM miliknya tidak bisa digunakan karena terblokir.
Saat meminta cetakan rekening koran di bank, lanjut Fauzan, korban baru mengetahui telah terjadi penarikan dana sebesar Rp18 juta tanpa sepengetahuannya.
“Korban langsung melapor ke Mapolda, dan dari situ dilakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” tandasnya.
- Penulis: admin


