Bawaslu Babel Pastikan Putusan Sengketa Dilaksanakan KPU Bangka Tepat Waktu
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 6 Agu 2025
- visibility 201
- comment 0 komentar

Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar (Foto: Humas)
Bawaslu Babel Pastikan Putusan Sengketa Dilaksanakan KPU Bangka Tepat Waktu
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), memastikan KPU Kabupaten Bangka telah melaksanakan Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilu sesuai jadwal yang ditetapkan.
Putusan yang dimaksud adalah Putusan Bawaslu Kabupaten Bangka Nomor 001/PS.REG/19.1901/VII/2025, yang menyangkut status pencalonan pasangan Rato Rusdianto dan Ramadian dalam Pemilihan Kepala Daerah Ulang (Pilkada Ulang) 2025 di Kabupaten Bangka.
Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar, menyampaikan apresiasi atas sikap responsif dan profesional KPU Bangka yang tidak menunda pelaksanaan putusan.
“Saya apresiasi KPU Kabupaten Bangka telah melaksanakan hasil putusan sesuai waktu yang telah ditentukan pada poin 4 dan poin 5 dalam putusan itu. KPU Bangka tidak menunda-nunda,” ujar Osykar, dalam keterangan resminya yang diterima redaksi, Rabu (6/8/2025).
Ia menjelaskan, KPU Bangka diberikan waktu tiga hari untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi, dan maksimal lima hari kerja sejak pembacaan putusan untuk mengambil keputusan terkait keabsahan ijazah Paket C milik Rato Rusdianto.
“Jadi sangat jelas, KPU Bangka hanya diberikan waktu paling lama lima hari kerja sejak putusan dibacakan majelis untuk menindaklanjuti hasil klarifikasinya terhadap surat Dinas Pendidikan mengenai kebenaran dan keabsahan ijazah atas nama Rato Rusdianto, berdasarkan surat keterangan Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur Nomor 800.1.3.2/454/DISDIKBUD/SEKRE/2025,” tegasnya.
Untuk memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai regulasi, Bawaslu Kabupaten Bangka melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh proses yang dilakukan oleh KPU Bangka.
“Sudah dipastikan, Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Bangka turut mengawasi secara melekat pelaksanaan tindak lanjut hasil putusan sengketa proses oleh KPU Kabupaten Bangka,” jelas Osykar.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat, termasuk para simpatisan pasangan calon, agar menjaga suasana politik tetap kondusif demi kelancaran pelaksanaan Pilkada Ulang di Kabupaten Bangka.
“Bawaslu Babel bersama Bawaslu Bangka akan terus mengawasi proses pemilihan ini sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
- Penulis: admin


