Breaking News
light_mode
Beranda » BANGKA BELITUNG » Ambil Uangnya Jangan Pilih Calonnya? Bawaslu Babel: Itu Tetap Politik Uang, Bisa Dipenjara

Ambil Uangnya Jangan Pilih Calonnya? Bawaslu Babel: Itu Tetap Politik Uang, Bisa Dipenjara

  • account_circle admin
  • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
  • visibility 204
  • comment 0 komentar

Ambil Uangnya Jangan Pilih Orangnya? Bawaslu Babel: Itu Tetap Politik Uang, Bisa Dipenjara

DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa praktik politik uang, baik pemberian maupun penerimaan, merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi pidana.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar, menanggapi maraknya selebaran, flyer, hingga baliho yang bertuliskan “ambil uangnya, jangan pilih kandidatnya” yang beredar di sejumlah wilayah Kota Pangkalpinang menjelang Pilkada Ulang 2025.

“Kami mengingatkan seluruh masyarakat bahwa memberi dan menerima uang dalam konteks pemilihan adalah perbuatan melanggar hukum. Tidak ada pembenaran untuk menerima uang dari kandidat dengan alasan tidak akan memilihnya,” tegas Osykar, dalam siaran pers yang diterima redaksi doorstop.id, Minggu (17/8/2025).

“Itu tetap masuk kategori politik uang dan bisa dikenakan sanksi pidana baik bagi pemberi maupun penerima,” imbuhnya.

Bawaslu Babel mencatat, upaya-upaya memengaruhi pemilih dengan cara tidak sah mulai bermunculan, baik melalui selebaran, aktivitas di media sosial, maupun pesan berantai di aplikasi percakapan.

Karena itu, Osykar mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi jalannya Pilkada dan segera melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran.

“Kami membuka saluran pelaporan baik secara langsung ke kantor Bawaslu kabupaten/kota maupun melalui kanal digital resmi Bawaslu. Perlindungan bagi pelapor dijamin oleh undang-undang,” tambahnya.

Selain itu, Bawaslu juga mengimbau para kandidat, tim sukses, serta seluruh pihak yang terlibat dalam kontestasi Pilkada untuk menjaga integritas dan komitmen terhadap asas Pemilu yang jujur dan adil.

Sebagai informasi, sanksi bagi pelaku politik uang diatur dalam Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih dapat dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peduli Kemanusiaan, PT TIMAH Tbk Kolaborasi dengan PMI Bangka Barat Gelar Donor Darah

    Peduli Kemanusiaan, PT TIMAH Tbk Kolaborasi dengan PMI Bangka Barat Gelar Donor Darah

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Peduli Kemanusiaan, PT TIMAH Tbk Kolaborasi dengan PMI Bangka Barat Gelar Donor Darah DOORSTOP.ID, BANGKA BARAT — Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, PT TIMAH Tbk berkolaborasi dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bangka Barat menggelar kegiatan donor darah yang berlangsung pada Rabu (11/2/2026) yang berlangsung di lobi Kantor Division Processing and Refinery PT TIMAH Tbk. […]

  • HUT ke-49: PT Timah Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis, Ratusan Warga Bangka Tengah Antusias Berobat di Mobil Sehat

    HUT ke-49: PT Timah Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis, Ratusan Warga Bangka Tengah Antusias Berobat di Mobil Sehat

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    HUT ke-49: PT Timah Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis, Ratusan Warga Bangka Tengah Antusias Berobat di Mobil Sehat DOORSTOP.ID, BANGKA TENGAH — Rangkaian kegiatan Bulan Bakti HUT ke-49 PT Timah terus berlanjut, setelah sukses menghadirkan pelayanan pemeriksaan kesehatan gratis melalui mobil sehat di Kundur dan Jakarta, PT Timah Tbk kembali memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di […]

  • Erwandy Soroti Urgensi Pelestarian Budaya Melayu di Tengah Derasnya Arus Digitalisasi

    Erwandy Soroti Urgensi Pelestarian Budaya Melayu di Tengah Derasnya Arus Digitalisasi

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Erwandy Soroti Urgensi Pelestarian Budaya Melayu di Tengah Derasnya Arus Digitalisasi DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Erwandy, menyoroti pentingnya pelestarian budaya Melayu di tengah derasnya arus digitalisasi yang berpotensi mengikis kecintaan generasi muda terhadap budaya lokal. Hal ini diungkapkannya, usai mendampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdako Pangkalpinang, Akhmad Subekti, membuka […]

  • Komitmen Implementasikan K3, PT Timah Rutin Gelar Apel di Wilayah Operasional

    Komitmen Implementasikan K3, PT Timah Rutin Gelar Apel di Wilayah Operasional

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Komitmen Implementasikan K3, PT Timah Rutin Gelar Apel di Wilayah Operasional DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — PT Timah terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif. Salah satunya, perusahaan secara rutin menggelar Apel Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di wilayah operasional perusahaan. Apel K3 yang rutin dilakukan bukan hanya simbol disiplin kerja, tetapi juga […]

  • Indonesia dan IIT Madras Perkuat Kemitraan Strategis di Bidang Riset, Inovasi, dan Komersialisasi Teknologi Deep-Tech

    Indonesia dan IIT Madras Perkuat Kemitraan Strategis di Bidang Riset, Inovasi, dan Komersialisasi Teknologi Deep-Tech

    • calendar_month Rab, 12 Agu 2026
    • account_circle VRITIMES
    • visibility 51
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID, JAKARTA – Indonesia’s Ministry of Higher Education, Science & Technology dan IIT Madras Global Research Foundation (IITM Global) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada 5 Agustus untuk memperkuat kerja sama di bidang pendidikan tinggi, riset strategis, inovasi, teknologi deep-tech, kewirausahaan, dan pengembangan talenta, sekaligus menandai langkah baru dalam penguatan kemitraan strategis India dan Indonesia. […]

  • Satgas TMMD ke-127 Kodim 0432/Basel Percantik Lapangan Sepak Bola Desa Penutuk, Fasilitas Makin Rapi dan Nyaman

    Satgas TMMD ke-127 Kodim 0432/Basel Percantik Lapangan Sepak Bola Desa Penutuk, Fasilitas Makin Rapi dan Nyaman

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Kegiatan Bertujuan Menghidupkan Kembali Semangat Olahraga Pemuda Desa DOORSTOP.ID, BANGKA SELATAN — Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 0432/Basel tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur jalan dan rumah, tetapi juga menyasar perbaikan sarana olahraga masyarakat. Pada Selasa dan Rabu (25/2/2026), anggota Satgas TMMD bersama warga bergotong royong melakukan pengecatan tiang gawang […]

expand_less