Ambil Uangnya Jangan Pilih Calonnya? Bawaslu Babel: Itu Tetap Politik Uang, Bisa Dipenjara
- account_circle admin
- calendar_month Ming, 17 Agu 2025
- visibility 204
- comment 0 komentar

Ambil Uangnya Jangan Pilih Orangnya? Bawaslu Babel: Itu Tetap Politik Uang, Bisa Dipenjara
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa praktik politik uang, baik pemberian maupun penerimaan, merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi pidana.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar, menanggapi maraknya selebaran, flyer, hingga baliho yang bertuliskan “ambil uangnya, jangan pilih kandidatnya” yang beredar di sejumlah wilayah Kota Pangkalpinang menjelang Pilkada Ulang 2025.
“Kami mengingatkan seluruh masyarakat bahwa memberi dan menerima uang dalam konteks pemilihan adalah perbuatan melanggar hukum. Tidak ada pembenaran untuk menerima uang dari kandidat dengan alasan tidak akan memilihnya,” tegas Osykar, dalam siaran pers yang diterima redaksi doorstop.id, Minggu (17/8/2025).
“Itu tetap masuk kategori politik uang dan bisa dikenakan sanksi pidana baik bagi pemberi maupun penerima,” imbuhnya.
Bawaslu Babel mencatat, upaya-upaya memengaruhi pemilih dengan cara tidak sah mulai bermunculan, baik melalui selebaran, aktivitas di media sosial, maupun pesan berantai di aplikasi percakapan.
Karena itu, Osykar mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi jalannya Pilkada dan segera melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran.
“Kami membuka saluran pelaporan baik secara langsung ke kantor Bawaslu kabupaten/kota maupun melalui kanal digital resmi Bawaslu. Perlindungan bagi pelapor dijamin oleh undang-undang,” tambahnya.
Selain itu, Bawaslu juga mengimbau para kandidat, tim sukses, serta seluruh pihak yang terlibat dalam kontestasi Pilkada untuk menjaga integritas dan komitmen terhadap asas Pemilu yang jujur dan adil.
Sebagai informasi, sanksi bagi pelaku politik uang diatur dalam Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih dapat dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
- Penulis: admin


