Dijerat Pasal Berlapis, Oknum Guru Cabul Terancam 15 Tahun Penjara
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 22 Agu 2025
- visibility 132
- comment 0 komentar

Dijerat Pasal Berlapis, Oknum Guru Cabul Terancam 15 Tahun Penjara
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG – Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Pangkalpinang, berinisial Mul (32), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menjelaskan kasus ini mencuat setelah orang tua korban melapor ke polisi pada 23 April 2025. Korban, seorang pelajar SMA berusia 16 tahun, diketahui menjadi korban pencabulan sebanyak tiga kali sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.
“Kasus ini terbongkar setelah ibu korban membaca percakapan WhatsApp anaknya dengan tersangka. Dari situlah korban akhirnya mengaku dan menceritakan peristiwa pencabulan yang dialaminya,” ungkap Max dalam konferensi pers di Aula SAR Polresta Pangkalpinang, Jumat sore (22/8/2025).

Max menuturkan, tersangka pertama kali mengenal korban dalam kegiatan pramuka pada akhir 2023. Dari perkenalan itu, tersangka kemudian menghubungi korban melalui WhatsApp hingga akhirnya membujuk korban datang ke rumahnya.
“Setiap kali usai melampiaskan nafsunya, tersangka memberikan uang Rp300 ribu kepada korban agar tetap merahasiakan perbuatannya,” terang Max.
Dalam penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban dan satu unit milik tersangka, yang kini tengah diperiksa secara digital forensik.
“Berkas perkara sudah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada 20 Agustus 2025,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tukas Kapolresta.
- Penulis: admin


