Breaking News
light_mode
Beranda » BANGKA BELITUNG » Dijerat Pasal Berlapis, Oknum Guru Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

Dijerat Pasal Berlapis, Oknum Guru Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
  • visibility 132
  • comment 0 komentar

Dijerat Pasal Berlapis, Oknum Guru Cabul Terancam 15 Tahun Penjara

DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG – Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Pangkalpinang, berinisial Mul (32), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menjelaskan kasus ini mencuat setelah orang tua korban melapor ke polisi pada 23 April 2025. Korban, seorang pelajar SMA berusia 16 tahun, diketahui menjadi korban pencabulan sebanyak tiga kali sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.

“Kasus ini terbongkar setelah ibu korban membaca percakapan WhatsApp anaknya dengan tersangka. Dari situlah korban akhirnya mengaku dan menceritakan peristiwa pencabulan yang dialaminya,” ungkap Max dalam konferensi pers di Aula SAR Polresta Pangkalpinang, Jumat sore (22/8/2025).

Max menuturkan, tersangka pertama kali mengenal korban dalam kegiatan pramuka pada akhir 2023. Dari perkenalan itu, tersangka kemudian menghubungi korban melalui WhatsApp hingga akhirnya membujuk korban datang ke rumahnya.

“Setiap kali usai melampiaskan nafsunya, tersangka memberikan uang Rp300 ribu kepada korban agar tetap merahasiakan perbuatannya,” terang Max.

Dalam penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban dan satu unit milik tersangka, yang kini tengah diperiksa secara digital forensik.

“Berkas perkara sudah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada 20 Agustus 2025,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tukas Kapolresta.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerai dan Pergudangan Koperasi Merah Putih Mulai Dibangun di Pangkalpinang, Wali Kota Siap Fasilitasi

    Gerai dan Pergudangan Koperasi Merah Putih Mulai Dibangun di Pangkalpinang, Wali Kota Siap Fasilitasi

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Gerai dan Pergudangan Koperasi Merah Putih Mulai Dibangun di Pangkalpinang, Wali Kota Siap Fasilitasi DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pembangunan gerai, pergudangan dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih resmi dimulai di Kota Pangkalpinang, yang ditandai dengan ground breaking atau peletakan batu pertama oleh Kodim 0413/Bangka. Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin Masyarif (Udin), menyatakan dukungan penuh terhadap pembangunan gerai […]

  • PT Timah dan Pemkab Bangka Barat Selenggarakan Program Makan Bergizi untuk Siswa SLB Mentok

    PT Timah dan Pemkab Bangka Barat Selenggarakan Program Makan Bergizi untuk Siswa SLB Mentok

    • calendar_month Jum, 13 Des 2024
    • account_circle admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID, BANGKA BARAT — Dalam upaya mendukung pemenuhan gizi anak sekolah dan pendidikan inklusif, PT Timah kembali menggelar program makan bergizi. Kali ini, program tersebut menyasar siswa-siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis (12/12/2024). Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara PT Timah dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. Para pelajar terlihat […]

  • Festival Budaya Melayu Pengkal Betamat Warnai Pangkalpinang dengan Semangat Qur’ani Sejak Dini

    Festival Budaya Melayu Pengkal Betamat Warnai Pangkalpinang dengan Semangat Qur’ani Sejak Dini

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Festival Budaya Melayu Pengkal Betamat Warnai Pangkalpinang dengan Semangat Qur’ani Sejak Dini DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Festival Budaya Melayu Pengkal Betamat, berupa khataman Al-Qur’an berjamaah tingkat Sekolah Dasar, yang berlangsung khidmat di Masjid Agung Kubah Timah, Kamis (22/5/2025) pagi. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdako Pangkalpinang, Akhmad […]

  • Akhir 2026 Pemkot Pangkalpinang Targetkan Zero Stunting, Sekda: Harus Keroyokan dan Fokus pada Data

    Akhir 2026 Pemkot Pangkalpinang Targetkan Zero Stunting, Sekda: Harus Keroyokan dan Fokus pada Data

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Akhir 2026 Pemkot Pangkalpinang Targetkan Zero Stunting, Sekda: Harus Keroyokan dan Fokus pada Data DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang menetapkan target penurunan angka stunting menjadi nol persen pada akhir tahun 2026. Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Pangkalpinang Tahun 2025 yang digelar di Auditorium Inspektorat Daerah, Selasa […]

  • PT Timah Tbk Area Kundur Gelar Beragam Kegiatan dalam Peringatan Bulan K3 Nasional 2025

    PT Timah Tbk Area Kundur Gelar Beragam Kegiatan dalam Peringatan Bulan K3 Nasional 2025

    • calendar_month Sab, 8 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    PT Timah Tbk Area Kundur Gelar Beragam Kegiatan dalam Peringatan Bulan K3 Nasional 2025 DOORSTOP.ID, KARIMUN — PT Timah Tbk Area Kundur turut serta dalam peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2025, dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan yang mengedepankan aspek keselamatan di lingkungan kerja. Rangkaian program ini mencakup tiga kategori utama, yakni Strategis, Promotif, […]

  • Pemkot Pangkalpinang Sosialisasikan HAKI, Langkah Strategis Lindungi Kreativitas dan Inovasi

    Pemkot Pangkalpinang Sosialisasikan HAKI, Langkah Strategis Lindungi Kreativitas dan Inovasi

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Pemkot Pangkalpinang Sosialisasikan HAKI, Langkah Strategis Lindungi Kreativitas dan Inovasi DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pangkalpinang, Juhaini, menilai bahwa ekonomi kreatif merupakan tulang punggung berkembangnya sektor tersier dan kemajuan suatu kota. Dari kuliner, industri fashion, musik, film, hingga teknologi digital. Kontribusi para pelaku ekraf, menurutnya, telah menempatkan Kota Pangkalpinang yang ditetapkan […]

expand_less