Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah untuk Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 23 Agu 2025
- visibility 166
- comment 0 komentar

Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah untuk Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara
DOORSTOP.ID, TERNATE — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah, termasuk tanah tempat ibadah dan milik organisasi keagamaan.
Langkah ini, kata Nusron, dinilai sebagai upaya mencegah konflik pertanahan yang kerap muncul.
“Bisa ribut kalau sudah menyangkut masalah tanah, apalagi tanah yang mempunyai nilai ekonomi tinggi,” ujar Menteri Nusron saat bertemu tokoh dan organisasi keagamaan di Kota Ternate, Sabtu (23/8/2025).
“Kalau belum disertifikatkan, biasanya aman ketika orangnya masih hidup, tetapi ketika sudah wafat sering kali justru muncul konflik di antara anak-anaknya. Itu kejadian banyak sekali,” lanjutnya.
Ia menegaskan, konflik pertanahan tidak hanya terjadi pada tanah milik pribadi, tetapi juga sering menimpa tanah wakaf dan aset rumah ibadah.
Menurutnya, tanah tersebut memiliki nilai spiritual sekaligus ekonomi sehingga rawan menimbulkan perselisihan jika tidak memiliki kekuatan hukum.
“Supaya kejadian itu tidak terjadi, maka saya minta tolong tempat ibadah, masjid, musala, pesantren, madrasah, gereja dan rumah ibadah lainnya, bagaimana caranya wajib hukumnya disertifikatkan. Baik itu sertifikat bentuknya wakaf maupun hak milik,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron juga menyerahkan sembilan sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan yayasan pendidikan.
Penyerahan dilakukan bersama Kepala Kanwil Kementerian Agama Maluku Utara, Amar Manaf, serta sejumlah perwakilan organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Wakaf Indonesia, Fatayat NU, Muslimat NU dan BAZNAS Maluku Utara.
Menteri Nusron berharap, organisasi keagamaan ikut aktif dalam program sertifikasi tanah agar aset umat benar-benar terlindungi secara hukum.
“Untuk mitigasi risiko, saya minta tolong organisasi keagamaan berbondong-bondong membantu,” pungkasnya.
Turut mendampingi Menteri Nusron, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria; Rezka Oktoberia, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga; Muda Saleh, Kepala Biro Humas dan Protokol; Harison Mocodompis, serta Kepala Kanwil BPN Maluku Utara; Lalu Harisandi beserta jajaran. (GE/RT)
Sumber: Biro Humas & Protokol Kementerian ATR/BPN
- Penulis: admin


