Vonis Bebas Semua Terdakwa Korupsi KUR BSB Rp 20,2 Miliar Dinilai Janggal, Publik Desak KY Segera Periksa Hakim PN Pangkalpinang
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 22 Mar 2025
- visibility 84
- comment 0 komentar

Vonis Bebas Semua Terdakwa Korupsi KUR BSB Rp 20,2 Miliar Dinilai Janggal, Publik Desak KY Segera Periksa Hakim PN Pangkalpinang
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG – Publik menilai vonis bebas murni terhadap seluruh terdakwa kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank SumselBabel (BSB) cabang Pangkalpinang senilai Rp 20,2 miliar, janggal.
Seluruh terdakwa dalam kasus tersebut, diketahui berjumlah 8 (delapan) orang, yang terdiri dari mantan pimpinan cabang (Pincab), wakil pimpinan cabang (Wapincab) dan penyelia BSB Cabang Pangkalpinang. Kemudian Direksi dan karyawan PT Hasil Karet Lada (HKL).
Atas kejanggalan itu, publik mendesak Komisi Yudisial (KY), segera memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, yang memvonis bebas murni semua terdakwa kasus tersebut.
Desakan itu menggema, usai beredarnya berita terkait sidang pembacaan keputusan terhadap 8 (delapan) terdakwa perkara porupsi KUR BSB Cabang Pangkalpinang, yang berlangsung di Ruang Garuda, PN Pangkalpinang, beberapa waktu lalu.
“KY segera memanggil dan memeriksa majelis hakim yang memberikan vonis bebas murni tanpa ada pertimbangan yang jelas kepada semua terdakwa sebanyak 8 orang,” tegas salah satu warganet mengomentari berita vonis tersebut
Warganet lainnya, “Sesuai dengan judul lagu “Kamu Ketahuan” KY dan Jaksa semestinya bergerak…,” tulisnya.
“Kenapa bisa bebas murni? Apakah ybs tidak bersalah, klm ybs tidak bersalah jadi yang korup 20 M itu siapa ya? Rasanya wajar klu kami netizen ingin tau,” tulis lainnya.
“Kasihan kejaksaan babel susah susah penyidikan malah dibebaskan hakim,” tulisnya.
“Babel sedang tidak baik baik saja sekarang. Korupsi aja dibebaskan, hukum tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah,” lanjut yang lainnya.
Terkait berita vonis bebas murni hakim atas terdakwa korupsi, kini sudah ditonton ratusan ribu dan dengan ratusan komentar menohok, yang intinya mengecam vonis bebas murni terdakwa perkara korupsi KUR BSB senilai Rp20,2 miliar dan mendesak KY memanggil dan memeriksa majelis hakim serta meminta jaksa melakukan kasasi atas putusan tersebut.
Untuk diketahui 8 orang terdakwa perkara korupsi KUR BSB yang divonis bebas murni oleh majelis hakim yaitu:
- Moch Robi Hakim (Mantan Pincab)
- Rofalino Kurnia (Mantan Pincab)
- Santoso Putra (Mantan Wapincab)
- Taufik (Karyawan BSB)
- Handika Kurnia Akasse (Mantan Penyelia)
- Zaidan Lesmana (Komisaris PT HKL)
- Andi Irawan (Dirut PT HKL)
- Sandri Alasta (Karyawan PT HKL).
Sedangkan majelis hakim tipikor, PN Pangkalpinang yang menangani perkara ini yaitu Dewi Sulistiarini, Mhd Takdir, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dan Warsono.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan, majelis hakim menyatakan tidak terdapat niat jahat atau mensrea dan tidak terbukti unsur memperkaya diri atau memperkaya orang atau pihak lain.
KY Selidiki Potensi Pelanggaran
Seluruh terdakwa kasus korupsi KUR BSB Cabang Pangkalpinang senilai Rp 20,2 miliar, telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.
Buntut vonis tersebut, Komisi Yudisial (KY) ke depannya akan mendalami dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulisnya kepada media ayobangka.com, pada Kamis (20/3/2025), mengemukakan bahwa pihaknya akan segera mempelajari keputusan majelis hakim PN Pangkalpinang, terkait perkara tersebut.
“Setelah mempelajari putusan perkara tersebut, KY akan menentukan langkah selanjutnya,” tulis Mukti Fajar dalam keterangannya.
Pada prinsipnya, kata Mukti Fajar menegaskan, KY akan melaksanakan tugas dan kewenangan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran KEPPH.
Abaikan Fakta
Publik menilai janggal vonis benas murni tersebut, lantaran diduga kuat majelis hakim yang mengadili perkara korupsi KUR Rp20,2 miliar lantaran mengabaikan bukti-bukti, maupun keterangan saksi-saksi dalam persidangan.
Untuk diketahui, melansir berita sebelumnya, dalam kasus ini, terungkap dalam persidangan ada sebanyak 417 debitur diklaim PT HKL sebagai petani binaan. Dalam hal ini PT HKL adalah sebagai offtaker.
Dalam persidangan terungkap debitur tidak pernah mengajukan kredit KUR ke Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang. Bahkan tidak pernah berhubungan dengan pihak bank dalam pengajuan KUR, apalagi membuka rekning di BSB Cabang Pangkalpinang.
Kemudian, dalam persidangan tertungkap, bahwa uang KUR yang diduga fiktif tersebut, ditransfer ke rekening 417 debitur dengan total sekitar Rp 20,2 miliar dan dicairkan oleh Direktur PT HKL Andi Irawan.
Dari 417 debitur tersebut, terungkap ada dua debitur Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODJG).
Kemudian uang yang dicairkan tersebut, diduga kuat sebagian besar digunakan untuk kepentingan Andi Irawan dan lainnya alias tidak diserahkan ke debitur. Kalau pun ada yang diterima debitur hanya sebagian kecil yaitu berkisar Rp750.000.
Kemudian uang tersebut, malah ada debitur yang justru meminjam uang yang dicairkan Andi Irawan ke PT HKL. Dan debitur tersebut yang tercatat punya kredit KUR di Bank SumselBabel tersebut membayar cicilan ke PT HKL.
Selain itu, terdapat debitur yang meminjam lewat PT HKL sebanyak berkisar Rp10 an juta, namun kenyataannya tercatat punya kredit di Bank SumselBabel punya utang sekitar Rp100 juta hingga Rp 200 juta.
Bagi debitur yang meminjam lewat PT HKL juga menyerahkan semacam agunan ke PT HKL baik beruta surat tanah dan rumah.
Oleh Andi Irawan agunan tersebut diserahkan ke Bank SumselBababel di “bawah tangan”.
Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit BPKP, ditaksir kerugian negara mencapai Rp12 miliar lebih.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Babel dan Kejari Pangkalpinang menuntut terdakwa Andi Irawan 8 tahun penjara.
Kemudian Rofalino Kurnia dan Taufik selama 7 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan serta membayar uang denda sebesar Rp500 juta, apabila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan.
Sedangkan Moch Robbi Hakim dan Santoso Putra, JPU juga menyampaikan agar menjatuhkan pidana 4 tahun penjara diikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.
“Apabila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan,” ujar JPU.
Sedangkan 4 tahun penjara untuk terdakwa Zaedan Lesmana, Sandri Alasta dan Handika Kurnia Akkase.
Hingga berita ini dipublish, pihak terkait dalam upaya konfirmasi. Redaksi terus mendalami berbagai data dan dokumen terkait.
- Penulis: admin


