Breaking News
light_mode
Beranda » BANGKA BELITUNG » Vonis Bebas Semua Terdakwa Korupsi KUR BSB Rp 20,2 Miliar Dinilai Janggal, Publik Desak KY Segera Periksa Hakim PN Pangkalpinang

Vonis Bebas Semua Terdakwa Korupsi KUR BSB Rp 20,2 Miliar Dinilai Janggal, Publik Desak KY Segera Periksa Hakim PN Pangkalpinang

  • account_circle admin
  • calendar_month Sab, 22 Mar 2025
  • visibility 86
  • comment 0 komentar

Vonis Bebas Semua Terdakwa Korupsi KUR BSB Rp 20,2 Miliar Dinilai Janggal, Publik Desak KY Segera Periksa Hakim PN Pangkalpinang

DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG – Publik menilai vonis bebas murni terhadap seluruh terdakwa kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank SumselBabel (BSB) cabang Pangkalpinang senilai Rp 20,2 miliar, janggal.

Seluruh terdakwa dalam kasus tersebut, diketahui berjumlah 8 (delapan) orang, yang terdiri dari mantan pimpinan cabang (Pincab), wakil pimpinan cabang (Wapincab) dan penyelia BSB Cabang Pangkalpinang. Kemudian Direksi dan karyawan PT Hasil Karet Lada (HKL).

Atas kejanggalan itu, publik mendesak Komisi Yudisial (KY), segera memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, yang memvonis bebas murni semua terdakwa kasus tersebut.

Desakan itu menggema, usai beredarnya berita terkait sidang pembacaan keputusan terhadap 8 (delapan) terdakwa perkara porupsi KUR BSB Cabang Pangkalpinang, yang berlangsung di Ruang Garuda, PN Pangkalpinang, beberapa waktu lalu.

“KY segera memanggil dan memeriksa majelis hakim yang memberikan vonis bebas murni tanpa ada pertimbangan yang jelas kepada semua terdakwa sebanyak 8 orang,” tegas salah satu warganet mengomentari berita vonis tersebut

Warganet lainnya, “Sesuai dengan judul lagu “Kamu Ketahuan” KY dan Jaksa semestinya bergerak…,” tulisnya.

“Kenapa bisa bebas murni? Apakah ybs tidak bersalah, klm ybs tidak bersalah jadi yang korup 20 M itu siapa ya? Rasanya wajar klu kami netizen ingin tau,” tulis lainnya.

“Kasihan kejaksaan babel susah susah penyidikan malah dibebaskan hakim,” tulisnya.

“Babel sedang tidak baik baik saja sekarang. Korupsi aja dibebaskan, hukum tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah,” lanjut yang lainnya.

Terkait berita vonis bebas murni hakim atas terdakwa korupsi, kini sudah ditonton ratusan ribu dan dengan ratusan komentar menohok, yang intinya mengecam vonis bebas murni terdakwa perkara korupsi KUR BSB senilai Rp20,2 miliar dan mendesak KY memanggil dan memeriksa majelis hakim serta meminta jaksa melakukan kasasi atas putusan tersebut.

Untuk diketahui 8 orang terdakwa perkara korupsi KUR BSB yang divonis bebas murni oleh majelis hakim yaitu:

  1. Moch Robi Hakim (Mantan Pincab)
  2. Rofalino Kurnia (Mantan Pincab)
  3. Santoso Putra (Mantan Wapincab)
  4. Taufik (Karyawan BSB)
  5. Handika Kurnia Akasse (Mantan Penyelia)
  6. Zaidan Lesmana (Komisaris PT HKL)
  7. Andi Irawan (Dirut PT HKL)
  8. Sandri Alasta (Karyawan PT HKL).

Sedangkan majelis hakim tipikor, PN Pangkalpinang yang menangani perkara ini yaitu Dewi Sulistiarini, Mhd Takdir, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dan Warsono.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan, majelis hakim menyatakan tidak terdapat niat jahat atau mensrea dan tidak terbukti unsur memperkaya diri atau memperkaya orang atau pihak lain.

KY Selidiki Potensi Pelanggaran

Seluruh terdakwa kasus korupsi KUR BSB Cabang Pangkalpinang senilai Rp 20,2 miliar, telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.

Buntut vonis tersebut, Komisi Yudisial (KY) ke depannya akan mendalami dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulisnya kepada media ayobangka.com, pada  Kamis (20/3/2025), mengemukakan bahwa pihaknya akan segera mempelajari keputusan majelis hakim PN Pangkalpinang, terkait perkara tersebut.

“Setelah mempelajari putusan perkara tersebut, KY akan menentukan langkah selanjutnya,” tulis Mukti Fajar dalam keterangannya.

Pada prinsipnya, kata Mukti Fajar menegaskan, KY akan melaksanakan tugas dan kewenangan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran KEPPH.

Abaikan Fakta

Publik menilai janggal vonis benas murni tersebut, lantaran diduga kuat majelis hakim yang mengadili perkara korupsi KUR Rp20,2 miliar lantaran mengabaikan bukti-bukti, maupun keterangan saksi-saksi dalam persidangan.

Untuk diketahui, melansir berita sebelumnya, dalam kasus ini, terungkap dalam persidangan ada sebanyak 417 debitur diklaim PT HKL sebagai petani binaan. Dalam hal ini PT HKL adalah sebagai offtaker.

Dalam persidangan terungkap debitur tidak pernah mengajukan kredit KUR ke Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang. Bahkan tidak pernah berhubungan dengan pihak bank dalam pengajuan KUR, apalagi membuka rekning di BSB Cabang Pangkalpinang.

Kemudian, dalam persidangan tertungkap, bahwa uang KUR yang diduga fiktif tersebut, ditransfer ke rekening 417 debitur dengan total sekitar Rp 20,2 miliar dan dicairkan oleh Direktur PT HKL Andi Irawan.

Dari 417 debitur tersebut, terungkap ada dua debitur Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODJG).

Kemudian uang yang dicairkan tersebut, diduga kuat sebagian besar digunakan untuk kepentingan Andi Irawan dan lainnya alias tidak diserahkan ke debitur. Kalau pun ada yang diterima debitur hanya sebagian kecil yaitu berkisar Rp750.000.

Kemudian uang tersebut, malah ada debitur yang justru meminjam uang yang dicairkan Andi Irawan ke PT HKL. Dan debitur tersebut yang tercatat punya kredit KUR di Bank SumselBabel tersebut membayar cicilan ke PT HKL.

Selain itu, terdapat debitur yang meminjam lewat PT HKL sebanyak berkisar Rp10 an juta, namun kenyataannya tercatat punya kredit di Bank SumselBabel punya utang sekitar Rp100 juta hingga Rp 200 juta.

Bagi debitur yang meminjam lewat PT HKL juga menyerahkan semacam agunan ke PT HKL baik beruta surat tanah dan rumah.

Oleh Andi Irawan agunan tersebut diserahkan ke Bank SumselBababel di “bawah tangan”.

Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit BPKP, ditaksir kerugian negara mencapai Rp12 miliar lebih.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Babel dan Kejari Pangkalpinang menuntut terdakwa Andi Irawan 8 tahun penjara.

Kemudian Rofalino Kurnia dan Taufik selama 7 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan serta membayar uang denda sebesar Rp500 juta, apabila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Sedangkan Moch Robbi Hakim dan Santoso Putra, JPU juga menyampaikan agar menjatuhkan pidana 4 tahun penjara diikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.

“Apabila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan,” ujar JPU.

Sedangkan 4 tahun penjara untuk terdakwa Zaedan Lesmana, Sandri Alasta dan Handika Kurnia Akkase.

Hingga berita ini dipublish, pihak terkait dalam upaya konfirmasi. Redaksi terus mendalami berbagai data dan dokumen terkait.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • SUCOFINDO Tawarkan Solusi Terintegrasi untuk Industri Batubara Berkelanjutan di Coaltrans Asia 2026

    SUCOFINDO Tawarkan Solusi Terintegrasi untuk Industri Batubara Berkelanjutan di Coaltrans Asia 2026

    • calendar_month Sen, 12 Okt 2026
    • account_circle Vritimes
    • visibility 218
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID, DENPASAR – PT SUCOFINDO (PERSERO) menegaskan komitmennya dalam mendukung praktik pertambangan batubara yang berkelanjutan melalui partisipasinya dalam Coaltrans Asia 2026 di Bali. Kehadiran PT SUCOFINDO (PERSERO) pada forum internasional industri batubara tersebut menegaskan komitmen perusahaan dalam memperkuat perannya sebagai mitra strategis industri melalui layanan Comprehensive Coal Services yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Mengusung […]

  • FH UBB dan Ombudsman Babel Edukasi Warga Sempan Soal Hak Konsumen Energi dan Lingkungan

    FH UBB dan Ombudsman Babel Edukasi Warga Sempan Soal Hak Konsumen Energi dan Lingkungan

    • calendar_month Jum, 10 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    FH UBB dan Ombudsman Babel Edukasi Warga Sempan Soal Hak Konsumen Energi dan Lingkungan DOORSTOP.ID, BANGKA — Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (FH UBB) menggelar program Bina Desa di Kantor Desa Sempan, Kabupaten Bangka, Senin (7/7/2026) lalu. Melalui program pengabdian masyarakat ini, FH UBB menggandeng Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung untuk mengedukasi warga […]

  • Pj Wali Kota Pangkalpinang Soroti Pengangguran dan Pertumbuhan Ekonomi Lemah, Dorong Investasi dan UMKM

    Pj Wali Kota Pangkalpinang Soroti Pengangguran dan Pertumbuhan Ekonomi Lemah, Dorong Investasi dan UMKM

    • calendar_month Kam, 12 Des 2024
    • account_circle admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, memimpin rapat koordinasi (rakor) pengendalian inflasi di Smart Room Center (SRC), Kantor Wali Kota Pangkalpinang, pada Senin (9/12/2024). Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai strategi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi kota yang mengalami pelemahan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). “Yang kami fokuskan adalah bagaimana kita berkoordinasi […]

  • Kecewa Dengan Putusan MA, Kuasa Hukum Armansyah: Penegakan Hukum di Indonesia Masih Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?

    Kecewa Dengan Putusan MA, Kuasa Hukum Armansyah: Penegakan Hukum di Indonesia Masih Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?

    • calendar_month Jum, 31 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Kecewa Dengan Putusan MA, Kuasa Hukum Armansyah: Penegakan Hukum di Indonesia Masih Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas? DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG – Kuasa hukum Armansyah, SS SH menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Mahkamah Agung (MA), terkait kasus sengketa tanah yang melibatkan kliennya, almarhum Sri Dwi Joko. Armansyah menilai, putusan MA, terkesan tidak mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat kecil, […]

  • Operasi Katarak Gratis, Rudi Center Siapkan Dokter Profesional

    Operasi Katarak Gratis, Rudi Center Siapkan Dokter Profesional

    • calendar_month Sen, 2 Sep 2024
    • account_circle
    • visibility 106
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG — Yayasan Rudi Center bersama PDI-P Bangka Belitung (Babel) akan mendatangkan dokter ahli mata dari Rumah Sakit Cicendo Bandung, Jawa Barat, pada kegiatan Bakti Sosial (Baksos) operasi katarak gratis, yang akan digelar di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, pada 14-15 Oktober dan di RSUD Marsidi Judono Belitung, pada 4 November 2024 mendatang. Oleh karenanya, Founder […]

  • Gerebek Pengedar di Kacang Pedang, Polresta Pangkalpinang Amankan Puluhan Paket Sabu Siap Edar

    Gerebek Pengedar di Kacang Pedang, Polresta Pangkalpinang Amankan Puluhan Paket Sabu Siap Edar

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Gerebek Pengedar di Kacang Pedang, Polresta Pangkalpinang Amankan Puluhan Paket Sabu Siap Edar DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang buruh harian lepas berinisial AS alias Anton (41), tak berkutik saat diringkus polisi di pinggir Jalan Letkol Saleh Ode, Kelurahan Kacang Pedang, Senin (9/3/2026) malam. […]

expand_less