DPRD Babel Sahkan Tiga Perda: Perubahan APBD 2025, Pakaian Adat, dan Pengelolaan Sampah
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 28 Agu 2025
- visibility 91
- comment 0 komentar

DPRD Babel Sahkan Tiga Perda: Perubahan APBD 2025, Pakaian Adat, dan Pengelolaan Sampah
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna, Kamis (28/8/2025). Gubernur Babel, Hidayat Arsani, hadir langsung dalam sidang tersebut.
Tiga Ranperda yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut meliputi Perubahan APBD 2025, Perda Pakaian Adat, serta Perda Pengelolaan Sampah Regional.
Hidayat mengapresiasi kerja keras DPRD Babel yang telah menuntaskan pembahasan Ranperda hingga akhirnya disetujui bersama.
“Semoga kerja sama antara Pemprov dan DPRD Babel terus terjaga demi terwujudnya pembangunan yang berkeadilan, berkarakter, dan berdaya saing,” ujar Hidayat dalam sambutannya.
Perubahan APBD 2025
Menurut Hidayat, perubahan APBD 2025 bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mendorong kemajuan pembangunan. Penyesuaian dilakukan karena beberapa faktor, antara lain Instruksi Presiden terkait efisiensi belanja, pemangkasan dana transfer pusat, penambahan belanja pegawai akibat pengangkatan PPPK, serta perubahan sistem bagi hasil pajak daerah.
Meski demikian, ia menegaskan prioritas pembangunan tetap menjadi fokus utama. “Kami tetap konsisten mendukung sektor infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Perda Pakaian Adat
Hidayat menilai Perda Pakaian Adat memiliki peran penting dalam menjaga warisan budaya serta memperkuat identitas lokal.
“Keberadaan perda ini akan menjadi dasar hukum yang kokoh dalam melestarikan sekaligus mempromosikan kekayaan budaya daerah ke masyarakat luas,” ucapnya.
Perda Pengelolaan Sampah Regional
Terkait Perda Pengelolaan Sampah Regional, Hidayat menekankan perlunya sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan. Saat ini, beberapa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Babel masih menggunakan sistem open dumping dan sebagian besar sudah melebihi kapasitas.
“Perlu langkah antisipasi, seperti pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) skala regional. Semua telah dirumuskan dalam perda ini dan diharapkan menjadi solusi persoalan sampah di Babel,” jelasnya.
Dengan disahkannya tiga perda tersebut, dirinya berharap sinergi dengan DPRD semakin kuat demi mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
- Penulis: admin


