Pangkalpinang Dorong Daya Saing Daerah Lewat Raperda Inovasi dan Iptek 2025–2029
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 15 Sep 2025
- visibility 90
- comment 0 komentar

Pangkalpinang Dorong Daya Saing Daerah Lewat Raperda Inovasi dan Iptek 2025–2029
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya membangun ekosistem inovasi dan ilmu pengetahuan sebagai motor penggerak daya saing daerah. Komitmen itu disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin, saat mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan I Tahun 2025 di DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/9/2025).
Kedua regulasi strategis tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dan Raperda tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah Tahun 2025–2029.
“Pemerintah Kota perlu mengadopsi pendekatan inovatif guna menjawab tantangan zaman dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Unu di hadapan unsur pimpinan dan anggota dewan.

Suasana Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan I Tahun 2025 di DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/9/2025).
Ia menegaskan, Raperda Inovasi Daerah menjadi kebutuhan penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mempercepat daya saing daerah. Landasan hukumnya merujuk pada Pasal 386 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberi ruang bagi daerah melakukan inovasi.
“Melalui regulasi ini, setiap instansi pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pembaharuan dalam pelaksanaan tugasnya untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” tambahnya.
Unu juga menekankan, penguatan inovasi sejalan dengan Cetak Biru Ekosistem Pengetahuan dan Inovasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Pemerintah Kota Pangkalpinang harus siap membangun ekosistem pengetahuan dan inovasi untuk mendorong daya saing daerah serta mewujudkan visi pembangunan 2025–2029, yakni meningkatkan kesejahteraan rakyat berbasis perdagangan dan jasa dengan dukungan industri unggulan,” katanya.

Sementara itu, Raperda tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek 2025–2029 disebut Unu sebagai pilar penting pembangunan jangka menengah. Regulasi ini akan menjadi acuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di tingkat daerah.
“Ilmu pengetahuan dan teknologi adalah kunci kemajuan peradaban dan daya saing bangsa di era global. Karena itu, Pemerintah Kota perlu merumuskan rencana induk dan peta jalan pengembangan iptek secara komprehensif,” jelasnya.
Penyusunan rencana tersebut, lanjutnya, akan dilaksanakan Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) dengan melibatkan perangkat daerah serta pemangku kepentingan. Evaluasi dan kendali pelaksanaannya akan berada langsung di bawah Wali Kota melalui Bapperida.
“Semoga dengan dua regulasi baru ini, akan terwujud pembangunan yang adaptif, berbasis inovasi, dan mampu mengakselerasi kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
- Penulis: admin


