Aliansi Peduli Babel Tantang Klaim Kerugian Negara Rp300 Triliun di Kasus Mega Korupsi Timah
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 16 Jan 2025
- visibility 119
- comment 0 komentar

Aliansi Peduli Babel Tantang Klaim Kerugian Negara Rp300 Triliun di Kasus Mega Korupsi Timah
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Aliansi Peduli Bangka Belitung mendatangi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (14/1/2025), untuk menggelar audiensi terkait dugaan kerugian negara Rp300 triliun dalam kasus mega korupsi tata niaga komoditas timah, yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Rombongan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Beliadi, di Ruang Badan Musyawarah DPRD. Dalam audiensi tersebut, aliansi mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang diungkapkan oleh ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo, yang menyebut kerusakan lingkungan mencapai 170.000 hektare.
“Angka Rp300 triliun itu tidak sama dengan nilai uang yang dikorupsi. Ini dua hal yang berbeda antara korupsi dan kerusakan lingkungan,” tegas M. Natsir, koordinator Aliansi Peduli Bangka Belitung, seperti dikutip dari laman Facebook DPRD Babel, Kamis (16/1/2025).
Salah satu peserta audiensi bahkan menuding perhitungan kerusakan lingkungan oleh Prof. Bambang terdapat kekeliruan. Menurut mereka, perhitungan ulang oleh ahli geologi menunjukkan bahwa luas lahan tambang yang rusak hanya mencapai 10.000 hektare, jauh lebih kecil dari angka yang disebutkan sebelumnya.
“Berdasarkan data produksi PT Timah rata-rata 40 ribu metrik ton per tahun, akumulasi bukaan lahan hanya mencapai 9.720 hektare. Angka kerusakan lingkungan tidak lebih dari 50% dari total lahan tambang, tidak sampai 170.000 hektare seperti klaim ahli lingkungan tersebut,” ungkap seorang peserta audiensi.
Aliansi berharap DPRD Babel dapat mengambil langkah tegas untuk mengklarifikasi perhitungan tersebut. “Kami ingin DPRD membantu mencari kebenaran terkait angka ini,” ujar mereka.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD, Beliadi, menyatakan komitmennya untuk mengungkap fakta. “Kami akan membawa hasil audiensi ini ke rapat Badan Musyawarah DPRD. Kami juga akan mengundang pihak-pihak terkait, seperti BPK, BPKP, dan Forkopimda, untuk memberikan penjelasan agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus mega korupsi ini telah menyeret 16 tersangka, termasuk tokoh-tokoh ternama seperti eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi, pengusaha Helena Lim yang dikenal sebagai “Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK),” dan suami aktris terkenal Sandra Dewi, yaitu Harvey Moeis.
Dengan nilai kerugian negara yang fantastis dan dampak lingkungan yang masif, kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Bangka Belitung dan juga nasional.
Publik pun menunggu tindak lanjut dari DPRD Babel dan pihak berwenang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kasus ini.
- Penulis: admin


