Bahas Penertiban Sempadan Sungai, Menteri Nusron Ingatkan Pentingnya Langkah Antisipatif Jelang Musim Hujan
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 30 Okt 2025
- visibility 73
- comment 0 komentar

Salah Satu Upaya yang Disorot yakni Penertiban Bangunan di Atas Sempadan Sungai, Waduk, Danau, Situ, serta Sumber Air Lainnya
DOORSTOP.ID, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya langkah antisipatif dan kolaboratif antar kementerian/lembaga untuk menghadapi potensi banjir jelang musim hujan.
Salah satu upaya yang disorot yakni penertiban bangunan di atas sempadan sungai, waduk, danau, situ, serta sumber air lainnya.
“Januari–Februari akan masuk musim hujan,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti, di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
“Daerah yang berpotensi banjir di kawasan Jabodetabek-Punjur dan Kawasan Strategis Nasional harus kita tertibkan dari sekarang. Supaya nanti ketika banjir tidak ramai dan saling tuding. Kita mau kerja sistemik,” sambungnya.
Menurut Nusron, kawasan sempadan merupakan hak bersama (common right) yang tidak dapat dimiliki atau disertifikatkan secara individu.
“Sempadan sungai, danau, waduk, situ, dan sumber air lainnya itu masuk common right, bukan private right. Karena itu, yang menyertifikatkan seharusnya pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota,” jelasnya.
Nusron melanjutkan, kehadirannya dalam rakor tersebut juga merupakan bagian dari mitigasi risiko hukum dan administratif atas potensi pelanggaran di lapangan.
Menurutnya, masih ditemukan kriminalisasi terhadap jajaran ATR/BPN dalam proses sertifikasi di kawasan sempadan akibat belum sinkronnya kebijakan antarinstansi.
“Saya ke sini dalam rangka mitigasi risiko karena jajaran saya banyak yang diperiksa aparat penegak hukum (APH). Selain nabrak hutan mangrove, juga nabrak sempadan ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan empat langkah utama penanganan kawasan sempadan, meliputi, Penyeragaman peraturan, Pengukuran dan pendaftaran tanah, Pemeliharaan dan penetapan tapal batas dan Penyelesaian masalah keterlanjuran.
Sementara itu, Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan garis sempadan di sejumlah kawasan danau sebagai langkah awal perlindungan kawasan sumber air.
“Kita baru menetapkan sembilan danau yang telah ditetapkan garis sempadannya, dan sepakat untuk disertipikatkan,” ujarnya.
Diana juga mendukung usulan harmonisasi regulasi antarinstansi agar pelaksanaan di lapangan lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.
“Saya setuju dengan harmonisasi peraturan supaya teman-teman di daerah tidak salah melaksanakannya,” ucapnya.
Rakor ini turut dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. (LS/YZ)
Sumber: Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN RI
- Penulis: admin


