Bambang Patijaya: Pemerintah Harus Pastikan Distribusi dan Harga Gas Melon Terkontrol
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 5 Feb 2025
- visibility 74
- comment 0 komentar

Bambang Patijaya: Pemerintah Harus Pastikan Distribusi dan Harga Gas Melon Terkontrol
DOORSTOP.ID, JAKARTA — Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, memberikan dua rekomendasi penting kepada pemerintah guna memastikan distribusi dan harga gas LPG 3 Kilogram atau gas melon, yang mengalami kelangkaan di sejumlah daerah dalam sepekan terakhir dapat terkontrol dengan baik.
Bambang memaparkan, yang pertama adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), harus memastikan subsidi LPG 3 kilogram tersebut tepat sasaran.
“LPG 3 kilogram disubsidi oleh pemerintah, sehingga distribusinya harus benar-benar sampai kepada masyarakat miskin yang membutuhkan,” ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Sebagai barang bersubsidi, kata Bambang, LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Pemerintah sendiri mengalokasikan anggaran hingga Rp87 triliun per tahun untuk subsidi ini.
Ia juga menyoroti perbaikan dalam sistem distribusi gas melon, khususnya di tingkat pengecer. Ia menyatakan, bahwa Komisi XII DPR RI saat ini tidak lagi mempermasalahkan persoalan pengecer, karena sudah dibenahi oleh Kementerian ESDM.
“Soal pengecer kita sudahi, karena sudah direvisi oleh Kementerian ESDM. Kami mengapresiasi langkah cepat ESDM dalam merespons kondisi di lapangan. Ke depan, pengecer diharapkan dapat dibina dan ditingkatkan menjadi subpangkalan, sesuai rencana awal Kementerian ESDM,” jelasnya.
Yang kedua, lanjut Bambang, ia menekankan pentingnya pengawasan harga gas melon agar tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Menurut legislator asal Daerah Pemilihan Bangka Belitung itu, laporan dari masyarakat menunjukkan adanya lonjakan harga di beberapa daerah. Oleh karena itu, menurutnya, Kementerian ESDM harus memastikan harga tetap terkendali untuk mencegah gejolak di masyarakat.
“Pengecer yang diformalkan sebagai subpangkalan diharapkan bisa menjadi bagian dari rantai distribusi yang lebih tertib. Kami menyerahkan kepada Kementerian ESDM untuk mengatur mekanismenya dengan baik, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.
- Penulis: admin


