Breaking News
light_mode
Beranda » BANGKA BELITUNG » Bawaslu Pangkalpinang Buka Rekrutmen PTPS, ini Syaratnya

Bawaslu Pangkalpinang Buka Rekrutmen PTPS, ini Syaratnya

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 13 Sep 2024
  • visibility 89
  • comment 0 komentar

PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang tahun 2024.

Rekrutmen tersebut, berdasarkan keputusan Ketua Bawaslu Nomor 301/HK.01.01/K1/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu PTPS dalam Pemilihan 2024.

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghazali mengungkapkan, waktu Pendaftaran dan penerimaan berkas rekrutmen PTPS di mulai dari tanggal 12 hingga 28 September 2024 mendatang.

“Waktu pendaftaran dan penerimaan berkas dilakukan selama 17 hari. Jadi, bagi yang ingin mendaftarkan diri menjadi PTPS, kami persilakan,” kata Imam dalam keterangan resminya, yang diterima Doorstop ID, Jumat (13/9/2024) pagi tadi.

Imam melanjutkan, Bawaslu Kota Pangkalpinang membutuhkan sebanyak 311 orang PTPS. Nantinya, lanjut Imam, PTPS hasil rekrutmen tersebut, disebar di 311 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Pangkalpinang.

“Di Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang tahun 2024 ini, ada total 311 TPS, dengan rincian 5 TPS di lokasi khusus dan 306 TPS reguler,” jelasnya.

Lebih lanjut Imam mengungkapkan, bahwa proses rekrutmen PTPS, akan dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Menurutnya, rekrutmen PTPS merupakan upaya Bawaslu Kota Pangkalpinang dalam mewujudkan pilkada 2024 yang berintegritas.

“PTPS merupakan ujung tombak pengawal pesta demokrasi di setiap TPS. Kami yakin, PTPS yang direkrut nantinya akan bekerja dengan maksimal. Jika demikian, InsyaAllah akan terwujud pilkada 2024 yang berintegritas di Indonesia, khususnya Kota Pangkalpinang ini,” ujarnya.

“Untuk informasi lengkap terkait rekrutmen PTPS, pendaftar bisa cek di website resmi atau media sosial Bawaslu Kota pangkalpinang. Selain itu, pendaftar bisa juga melihat pengumuman dan persyaratan rekrutmen PTPS di media sosial panwascam yang ada di 7 kecamatan se-Kota Pangkalpinang,” terangnya.

“Jika masih kurang jelas, pendaftar bisa dating langsung ke Sekretariat Panwascam yang tersebar di 7 kecamatan yang ada di Kota Pangkalpinang ini, yakni di Taman Sari, Gerunggang, Girimaya, Rangkui, Gabek, Pangkal Balam dan Bukit Intan” tutupnya.

Persyaratan

Bagi masyarakat Kota Pangkalpinang yang berminat mendaftarkan diri sebagai PTPS, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut;

1. Warga Negara Indonesia

2. Calon pendaftar berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun saat pendaftaran

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan

12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun

13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Sinergi, Gubernur Hidayat Buka Puasa Bersama Forkopimda dan Ratusan Anak Yatim Piatu di Mapolda Babel

    Perkuat Sinergi, Gubernur Hidayat Buka Puasa Bersama Forkopimda dan Ratusan Anak Yatim Piatu di Mapolda Babel

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Perkuat Sinergi, Gubernur Hidayat Buka Puasa Bersama Forkopimda dan Ratusan Anak Yatim Piatu di Mapolda Babel DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Suasana kebersamaan antara Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta ratusan anak yatim piatu terasa hangat dalam acara buka puasa bersama di Gedung Tribrata […]

  • Didit Srigusjaya Sesalkan Pernyataan Kontroversial Oknum Karyawan PT Timah Hina Honorer Antri BPJS

    Didit Srigusjaya Sesalkan Pernyataan Kontroversial Oknum Karyawan PT Timah Hina Honorer Antri BPJS

    • calendar_month Sen, 3 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Didit Srigusjaya Sesalkan Pernyataan Kontroversial Oknum Karyawan PT Timah Hina Honorer Antri BPJS DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyampaikan kekecewaannya terhadap pernyataan kontroversial seorang oknum karyawan PT Timah yang beredar di media sosial. Oknum tersebut diduga menghina tenaga honorer pengguna BPJS, sehingga memicu kemarahan publik. “Saya sangat menyesalkan pernyataan yang dilontarkan oleh […]

  • Lebih Dari Dua Dekade PT Timah Dukung UMKM melalui Program PUMK, Gotong Royong Gerakkan Ekonomi Daerah

    Lebih Dari Dua Dekade PT Timah Dukung UMKM melalui Program PUMK, Gotong Royong Gerakkan Ekonomi Daerah

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Lebih Dari Dua Dekade PT Timah Dukung UMKM melalui Program PUMK, Gotong Royong Gerakkan Ekonomi Daerah DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu komitmen berkelanjutan yang dijalankan PT Timah Tbk melalui Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK). Sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2000, program ini […]

  • Pemkot Dukung Musda DMI Kota Pangkalpinang

    Pemkot Dukung Musda DMI Kota Pangkalpinang

    • calendar_month Ming, 24 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Buka Musda DMI, Agustu Ajak Pengurus Baru Makmurkan Masjid dan Bentengi Remaja dari Dampak Negatif Era Digital DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang berkomitmen penuh mendukung kepengurusan baru Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DMI) Kota Pangkalpinang periode 2026–2031 untuk bersama-sama memakmurkan masjid dan membentengi generasi muda dari dampak negatif era digital. Hal ini disampaikan […]

  • Kritik Tarif Wings Air Rute Tanjung Pandan – Pangkalpinang yang Tembus Rp 1,2 Juta, Gubernur Babel: Penerbangan Termahal di Dunia

    Kritik Tarif Wings Air Rute Tanjung Pandan – Pangkalpinang yang Tembus Rp 1,2 Juta, Gubernur Babel: Penerbangan Termahal di Dunia

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Kritik Tarif Wings Air Rute Tanjung Pandan – Pangkalpinang yang Tembus Rp 1,2 Juta, Gubernur Babel: Penerbangan Termahal di Dunia DOORSTOP.ID, BELITUNG — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melontarkan kritik tajam kepada Lion Air Group terkait tingginya tarif penerbangan rute Pangkalpinang–Tanjungpandan yang dilayani oleh Wings Air. Dalam forum pariwisata yang digelar di Sheraton […]

  • Pemkot Pangkalpinang Dorong Pemenuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Lewat Sinergi CSR

    Pemkot Pangkalpinang Dorong Pemenuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Lewat Sinergi CSR

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Pemkot Pangkalpinang mendorong pemenuhan jaminan sosial ketenagakerjaan lewat sinergi CSR DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang terus menggenjot upaya pemenuhan Universal Coverage Jamsosnaker (UCJ) melalui sinergi bersama Forum Corporate Social Responsibility (CSR). Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar pada Jumat (16/5/2025), di ruang Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota, dan dihadiri […]

expand_less