Bea Cukai Gelar Operasi Gurita 2025, Sasar Rokok Ilegal dan Edukasi Masyarakat Pangkalpinang
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 27 Mei 2025
- visibility 94
- comment 0 komentar

Bea Cukai Gelar Operasi Gurita 2025, Sasar Rokok Ilegal dan Edukasi Masyarakat Pangkalpinang
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pangkalpinang, Syarifudin, mengatakan bahwa Operasi Gurita merupakan agenda nasional yang dilaksanakan serentak oleh seluruh satuan kerja Bea Cukai di Indonesia.
Kegiatan ini, kata dia, merupakan bagian dari komitmen pihaknya sebagai community protector, yang aktif melakukan pengawasan sekaligus edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.
“Ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan industri dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, kami dari Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, menggelar Operasi Gurita selama bulan Mei 2025 di wilayah Pulau Bangka,” ujar Syarif dalam keterangan resminya yang diterima redaksi, Selasa (27/5/2025) malam.
“Tidak hanya pengawasan, tapi kegiatan ini juga untuk mengedukasi para pedagang rokok terkait ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi hukumnya,” sambungnya.
Dalam pelaksanaan Operasi Gurita ini, Syarifudin menyebut bahwa pihaknya melakukan pengawasan secara ketat terhadap produksi, distribusi, dan penjualan BKC, khususnya hasil tembakau.
“Pemeriksaan dilakukan di toko-toko retail sampai tempat penyimpanan dan distribusi, untuk memastikan produk yang beredar dilengkapi pita cukai yang sah,” tegas Syarif.
Selain pemeriksaan fisik, lanjut Syarif, para petugas juga memberikan sosialisasi tentang jenis pelanggaran seperti penggunaan pita cukai palsu, tidak sesuai peruntukan, bekas, atau bahkan tanpa pita cukai sama sekali.
Edukasi ini, menurutnya penting dilakukan agar para pelaku usaha tidak terjebak dalam praktik ilegal yang berisiko tinggi.
“Dalam operasi ini, sejumlah rokok tanpa pita cukai resmi berhasil dicegah dan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) untuk kemudian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Syarif.
Syarif menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijatuhi hukuman penjara 1 hingga 5 tahun, dan/atau denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Dari operasi ini kami berharap dapat memberikan deterrent effect (efek jera) kepada para pelaku pelanggaran dan mendorong konsumsi rokok legal yang berdampak positif terhadap penerimaan negara dan iklim usaha,” tutur Syarif.
“Kami juga meminta masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal melalui layanan resmi Bea Cukai Pangkalpinang di nomor WhatsApp +62851-5784-4468 atau datang langsung ke Kantor Bea Cukai Pangkalpinang di Jalan Yos Sudarso No.177, Lontong Pancur, Pangkal Balam,” tutupnya.
- Penulis: admin


