Bersama Komnas, DPRD Babel Matangkan Perda Perlindungan Perempuan
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 11 Mei 2026
- visibility 101
- comment 0 komentar

Bersama Komnas, DPRD Babel Matangkan Perda Perlindungan Perempuan
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mempercepat langkah untuk mematangkan payung hukum perlindungan perempuan. Langkah ini dipertegas melalui Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Komnas Perempuan dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di ruang Badan Musyawarah (Banmus), Senin (11/5/2026).
Pertemuan strategis ini fokus menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Menariknya, regulasi yang tengah digodok ini digadang-gadang bakal menjadi pelopor bagi provinsi lain di Indonesia.
Ketua Komisi IV DPRD Babel, Heryawandi, menegaskan bahwa kehadiran Komnas Perempuan memberikan penguatan substansi yang krusial pada tahap akhir penyusunan regulasi ini.
“Ini sifatnya untuk konsultasi atau koordinasi kita dengan Komnas Perempuan Republik Indonesia, khususnya memang terkait dengan standar-standar dalam materi perda perlindungan perempuan. Kebetulan di kita sedang berproses dan alhamdulillah untuk perda perlindungan perempuan ini sudah pada proses akhir, sekarang sudah di Kemendagri,” ujar Heryawandi kepada wartawan usai rapat.
Heryawandi mengapresiasi inisiatif Wakil Ketua Komnas Perempuan yang turun langsung memberikan masukan. Menurutnya, masukan tersebut menjadi bahan evaluasi penting untuk memperkaya isi kebijakan sebelum benar-benar diparipurnakan.
“Perda ini menjadi pionir untuk Indonesia, ini yang pertama kali. Ya, perda ini kan lebih kepada penekanan tentang peran semua stakeholder dalam perlindungan perempuan,” imbuhnya.
Urgensi hadirnya Perda ini bukan tanpa alasan. DPRD Babel mencatat adanya peningkatan eskalasi kasus kekerasan terhadap perempuan di Babel belakangan ini. Heryawandi menekankan bahwa pemerintah ingin mengubah paradigma penanganan, dari sekadar penindakan menjadi upaya pencegahan yang masif.
Ia juga menyoroti kendala teknis dan benturan aturan yang selama ini sering merugikan korban di lapangan. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah jaminan kesehatan bagi korban kekerasan yang selama ini kerap terabaikan oleh sistem.
“Perlindungan terhadap perempuan ini akhir-akhir ini memang kita terkendala pada banyak hal, termasuk benturan-benturan aturan yang ada. Tadi sudah disampaikan juga termasuk ketika ada kekerasan terhadap perempuan, ternyata memang BPJS tidak menanggung. Sempat juga pernah terjadi di Kecamatan Tempilang sampai dua matanya tidak bisa berfungsi, itu tidak ditanggung oleh BPJS,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Heryawandi mengungkapkan bahwa melalui perda ini pihaknya ingin memastikan adanya pemenuhan hak-hak dasar korban, terutama pada fase pascakejadian.
“Bahkan yang lebih lagi ini kan bicaranya juga pada pasca kejadian terhadap perempuan itu artinya mesti ada pemenuhan hak-hak dasar korban, itu juga kita bahas tadi dan ini juga sudah dimasukkan dalam perda kita yang insyaAllah nanti bisa finalisasi secepatnya dan akhirnya diparipurnakan,” tutur Heryawandi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Ratna Batara Munti, memberikan dukungan penuh agar Perda ini mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan. Ia mendorong agar aspek pencegahan menjadi investasi strategis pemerintah daerah di tengah keterbatasan anggaran.
“Saya kira kami juga mendukung perda ini dikuatkan dengan muatan lokal, sehingga benar-benar perda dari bawah gitu ya dan juga lebih lengkap. Tidak saja berbicara soal perlindungan, penanganan, pemulihan, tapi mulai dari pencegahan itu penting sekali, karena tentu saja biaya yang untuk meng-cover korban itu saya kira dari pemerintah juga agak menyusut ya, adanya efisiensi begitu,” urai Ratna.
Ratna menekankann bahwapencegahan yang efektif tidak hanya menyasar wilayah yang aman, tetapi justru harus diperkuat di zona merah kekerasan untuk memutus rantai kejadian agar tidak terus berulang.
“Jadi ini juga kita harus berpikir lebih strategis lagi bagaimana berinvestasi terhadap pencegahan. Jadi pencegahan yang efektif itu bukan hanya sebelum terjadinya kekerasan, tapi justru di wilayah yang terjadi kekerasan itu bagaimana cukup sekali saja terjadi dan tidak lagi berulang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ini merupakan salah satu dari dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Babel yang ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Sebagai komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat (termasuk pemberdayaan perempuan), Komisi IV bertanggung jawab memastikan substansi perda mencakup aspek pencegahan, penindakan, hingga pemulihan hak korban.
Saat ini, perda tersebut telah memasuki tahap akhir dan sedang dalam proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum akhirnya diparipurnakan.
- Penulis: admin


