Delapan Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Belitung Jalani Sidang Perdana di PN Tanjungpandan
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 24 Sep 2025
- visibility 92
- comment 0 komentar

Delapan Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Belitung Jalani Sidang Perdana di PN Tanjungpandan
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Sebanyak delapan terdakwa kasus pengeroyokan terhadap wartawan Belitung akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Rabu (24/9/2025).
Mereka adalah Mirta (50), Zato (54), Deky (23), Yudi (38), Sukriya (44), Hendra (52), Rizki (19), dan Edo (29). Dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan, kedelapan terdakwa duduk di kursi pesakitan mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Nugroho dari Kejari Manggar, Belitung Timur.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim PN Tanjungpandan yang diketuai KM Arindo, JPU menjelaskan bahwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025 di kawasan tambak udang PT VIP Batu Buruk, Mengkubang, Belitung Timur.
Saat itu, saksi Lendra Agus Setiawan alias Kacak bersama dua rekannya, Herlambang dan Jasman, tengah mewawancarai Kepala KPH Yono mengenai dugaan perambahan hutan oleh PT VIP. Usai pengecekan di lokasi, ketiganya hendak kembali ke mobil, namun telah ditunggu oleh puluhan orang, termasuk para terdakwa.
Cekcok sempat terjadi hingga berujung pengeroyokan terhadap para wartawan. Akibat peristiwa itu, Kacak mengalami luka lebam dan mulut berdarah, Herlambang mengalami luka di hidung, sementara Jasman mengalami sakit di bagian kepala.
“Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Agung di ruang sidang.
Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Cahya Wiguna, menyatakan keberatan. “Kami mengajukan eksepsi, yang mulia,” ucapnya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.
Untuk diketahui, Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.”
Merespons jalannya persidangan, korban Lendra Agus Setiawan atau Kacak berharap keadilan bisa ditegakkan.
“Bukan hanya secara fisik, tapi secara psikis juga trauma. Harus ada efek jera dan jangan sampai kejadian serupa terulang,” ujar anggota PWI Babel itu ketika dihubungi, Rabu malam.
- Penulis: admin


