Breaking News
light_mode
Beranda » BANGKA BELITUNG » Delapan Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Belitung Jalani Sidang Perdana di PN Tanjungpandan

Delapan Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Belitung Jalani Sidang Perdana di PN Tanjungpandan

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
  • visibility 90
  • comment 0 komentar

Delapan Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Belitung Jalani Sidang Perdana di PN Tanjungpandan

DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Sebanyak delapan terdakwa kasus pengeroyokan terhadap wartawan Belitung akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Rabu (24/9/2025).

Mereka adalah Mirta (50), Zato (54), Deky (23), Yudi (38), Sukriya (44), Hendra (52), Rizki (19), dan Edo (29). Dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan, kedelapan terdakwa duduk di kursi pesakitan mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Nugroho dari Kejari Manggar, Belitung Timur.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim PN Tanjungpandan yang diketuai KM Arindo, JPU menjelaskan bahwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025 di kawasan tambak udang PT VIP Batu Buruk, Mengkubang, Belitung Timur.

Saat itu, saksi Lendra Agus Setiawan alias Kacak bersama dua rekannya, Herlambang dan Jasman, tengah mewawancarai Kepala KPH Yono mengenai dugaan perambahan hutan oleh PT VIP. Usai pengecekan di lokasi, ketiganya hendak kembali ke mobil, namun telah ditunggu oleh puluhan orang, termasuk para terdakwa.

Cekcok sempat terjadi hingga berujung pengeroyokan terhadap para wartawan. Akibat peristiwa itu, Kacak mengalami luka lebam dan mulut berdarah, Herlambang mengalami luka di hidung, sementara Jasman mengalami sakit di bagian kepala.

“Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Agung di ruang sidang.

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Cahya Wiguna, menyatakan keberatan. “Kami mengajukan eksepsi, yang mulia,” ucapnya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.

Untuk diketahui, Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.”

Merespons jalannya persidangan, korban Lendra Agus Setiawan atau Kacak berharap keadilan bisa ditegakkan.

“Bukan hanya secara fisik, tapi secara psikis juga trauma. Harus ada efek jera dan jangan sampai kejadian serupa terulang,” ujar anggota PWI Babel itu ketika dihubungi, Rabu malam.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Udin Ajak Pemuda Semangat Jaga Persatuan dan Berkontribusi Nyata demi Kemajuan Bangsa

    Udin Ajak Pemuda Semangat Jaga Persatuan dan Berkontribusi Nyata demi Kemajuan Bangsa

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Udin Ajak Pemuda Semangat Jaga Persatuan dan Berkontribusi Nyata demi Kemajuan Bangsa DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin Masyarif (Udin), menekankan pentingnya semangat persatuan dan kontribusi nyata generasi muda bagi kemajuan bangsa. Hal demikian disampaikannya, saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun 2025 di halaman Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa pagi […]

  • BWA Distribusikan 40 Ribu Mushaf Al-Qur’an di Bangka Belitung, Sasar Wilayah Terpencil

    BWA Distribusikan 40 Ribu Mushaf Al-Qur’an di Bangka Belitung, Sasar Wilayah Terpencil

    • calendar_month Sab, 25 Apr 2026
    • account_circle admin
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Distribusi Merupakan Upaya memperluas Akses Pembelajaran Al-Qur’an Secara Merata DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Badan Wakaf Al-Qur’an (BWA) menyalurkan 40.000 mushaf Al-Qur’an ke sejumlah wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada 13–22 April 2026. Distribusi ini menyasar lima kabupaten/kota, yakni Pangkalpinang, Bangka, Bangka Barat, Belitung dan Belitung Timur. Penyaluran tersebut merupakan bagian awal dari program Wakaf […]

  • Jelang Puncak Haji, Kemenag Babel Pastikan Kesiapan Fisik dan Kesehatan Jemaah Aman

    Jelang Puncak Haji, Kemenag Babel Pastikan Kesiapan Fisik dan Kesehatan Jemaah Aman

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Jelang Puncak Haji, Kemenag Babel Pastikan Kesiapan Fisik dan Kesehatan Jemaah Aman DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Jelang puncak pelaksanaan ibadah haji di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Bangka Belitung, Dr. Masmuni Mahatma memastikan seluruh jemaah asal Babel dalam kondisi fisik yang terpantau baik dan siap mengikuti rangkaian ibadah haji […]

  • Dukung Pesantren Kilat Remaja Masjid, PT TIMAH Perkuat Pembinaan Generasi Muda di Belitung Timur

    Dukung Pesantren Kilat Remaja Masjid, PT TIMAH Perkuat Pembinaan Generasi Muda di Belitung Timur

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Dukung Pesantren Kilat Remaja Masjid, PT TIMAH Perkuat Pembinaan Generasi Muda di Belitung Timur DOORSTOP.ID, BELITUNG TIMUR — Sebagai bentuk dukungan dalam pembinaan bagi generasi muda, PT TIMAH (Persero) Tbk mendukung kegiatan pesantren kilat yang diselenggarakan Remaja Masjid As Salam 1 Desa Baru, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Jumat (6/3/2026). […]

  • Hidayat Arsani Ajak Pejabat Babel Jadi Agen Perubahan, Ubah Kebijakan Jadi Aksi Nyata

    Hidayat Arsani Ajak Pejabat Babel Jadi Agen Perubahan, Ubah Kebijakan Jadi Aksi Nyata

    • calendar_month Sen, 4 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Hidayat Arsani Ajak Pejabat Babel Jadi Agen Perubahan, Ubah Kebijakan Jadi Aksi Nyata DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menuntut para pejabat administrator di lingkungannya berani bertransformasi menjadi agen perubahan yang sanggup menggerakkan roda organisasi sekaligus mengoptimalkan segala sumber daya yang tersedia. Hal itu ia tegaskan saat memberikan pembekalan sekaligus suntikan motivasi […]

  • DPRD Babel Desak PT Timah Tuntaskan Tumpang Tindih Lahan Warga dan Percepat Revisi RKAB

    DPRD Babel Desak PT Timah Tuntaskan Tumpang Tindih Lahan Warga dan Percepat Revisi RKAB

    • calendar_month Rab, 15 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    DPRD Babel Desak PT Timah Tuntaskan Tumpang Tindih Lahan Warga dan Percepat Revisi RKAB DOORSTOP.ID, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendesak PT Timah Tbk untuk segera menyelesaikan masalah tumpang tindih lahan masyarakat dan mempercepat revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Desakan ini terungkap dalam audiensi strategis antara DPRD […]

expand_less