Ditresnarkoba Polda Babel Gagalkan Peredaran 16,4 Kg Sabu dan 4.980 Ekstasi
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 27 Agu 2026
- visibility 67
- comment 0 komentar

Ditresnarkoba Polda Babel Gagalkan Peredaran 16,4 Kg Sabu dan 4.980 Ekstasi
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Bea Cukai Pangkalpinang menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional bernilai puluhan miliar rupiah.
Polisi membekuk seorang pria berinisial AN alias Andre (35) bersama barang bukti 16,4 kilogram sabu dan 4.980 butir ekstasi di kawasan Pangkal Balam, Pangkalpinang, Rabu (26/8/2026) pagi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Selasa (25/8/2026) yang melaporkan adanya rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar ke wilayah hukum Bangka Belitung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan bersama hingga akhirnya mencegat pelaku yang mengendarai mobil Honda Brio putih bernomor polisi BN 1013 QI di Jalan Raya Sungailiat, Kelurahan Selindung, Pangkalbalam, sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat menggeledah kendaraan dengan disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan dua tas ransel di dalam mobil.
Tas pertama berisi delapan paket besar sabu yang dikemas dalam bungkus teh China emas bertuliskan Guanyinwang. Sementara dari tas kedua, polisi menyita satu paket sabu kemasan teh China biru bertuliskan 888, enam paket sabu Guanyinwang, satu paket kecil sabu di kotak rokok, serta 4.980 butir pil ekstasi warna hijau-kuning logo Marvel yang terbagi dalam 20 plastik bening. Dari TKP pertama ini, total barang bukti mencapai 15,8 kilogram sabu dan 4.980 butir ekstasi.
Tak berhenti di situ, penyidik melakukan pengembangan ke rumah tinggal tersangka di Jalan Tenggiri II, Kelurahan Ketapang, Pangkalbalam. Di lokasi kedua ini, petugas menemukan dus bekas minuman ringan di dalam lemari dapur yang berisi 10 plastik sedang diduga sabu seberat 650 gram, dua unit timbangan digital, serta satu bal plastik strip kosong.
“Dari hasil pengakuan tersangka, keseluruhan barang bukti yang ditemukan di dalam kotak cokelat tersebut adalah benar miliknya dan berada dalam penguasaannya,” ujar Dirresnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald C Sipayung konferensi pers di Gedung Tribrata Mapolda Babel, Kamis (27/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan maraton, tersangka Andre mengaku memperoleh pasokan barang haram tersebut dari jaringan luar negeri. Ia berkomunikasi intensif dengan seseorang tak dikenal yang menggunakan nomor telepon seluler berkode negara Malaysia (+60).
Kepada polisi, Andre membeberkan modus operandi pengiriman barang yang terbilang rapi. Pengambil barang dilakukan di kawasan pesisir pantai dan kebun sawit.
“Tersangka mengambil barang narkotika tersebut di daerah Pantai Pejem, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dan barang tersebut diduga berasal dari Palembang,” ungkap Ronald.
Proses serah terima barang dilakukan pada Rabu (26/8/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Pengendali asal Malaysia tersebut mengirimkan titik koordinat di area perkebunan sawit dekat Pantai Pejem.
Dalam suasana gelap gulita, penyedia barang menuntun Andre melalui sambungan telepon untuk membuka bagasi mobilnya lalu memerintahkannya kembali duduk di kursi kemudi. Tak lama kemudian, seorang pria misterius keluar dari semak-semak, memuat ransel berisi narkoba ke bagasi, dan langsung menyuruh Andre pergi meninggalkan lokasi.
Pengakuan tersangka juga mengungkap bahwa aksi ini merupakan kali kedua ia menerima pasokan dari jaringan tersebut. Sebelumnya, pada 21 Agustus 2026, Andre telah menerima 1 kilogram sabu. Dari pasokan pertama itu, 350 gram sudah berhasil terjual dengan imbalan janjikan upah sebesar Rp7.500.000, sementara 650 gram sisanya disita petugas saat penggeledahan di rumahnya.
Seluruh pasokan jumbo seberat total 16,4 kilogram sabu dan 4.980 butir ekstasi ini rencananya akan diedarkan secara masif di wilayah Pulau Bangka.
Polda Babel mengkalkulasikan estimasi nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp21.252.000.000 (Rp21,25 miliar), dengan patokan harga pasar sabu Rp1,2 juta per gram dan ekstasi Rp300 ribu per butir.
Dengan penggagalan peredaran gelap ini, aparat berhasil menyelamatkan sedikitnya 87.305 jiwa warga Bangka Belitung dari jerat penyalahgunaan narkotika, berdasarkan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 5 orang dan 1 butir ekstasi dikonsumsi 1 orang.
Atas perbuatannya, Andre kini meringkuk di tahanan Mapolda Babel dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp2 miliar.
- Penulis: admin


