Breaking News
light_mode
Beranda » BANGKA BELITUNG » Ditresnarkoba Polda Babel Gagalkan Peredaran 16,4 Kg Sabu dan 4.980 Ekstasi

Ditresnarkoba Polda Babel Gagalkan Peredaran 16,4 Kg Sabu dan 4.980 Ekstasi

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 27 Agu 2026
  • visibility 67
  • comment 0 komentar

Ditresnarkoba Polda Babel Gagalkan Peredaran 16,4 Kg Sabu dan 4.980 Ekstasi

DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Bea Cukai Pangkalpinang menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional bernilai puluhan miliar rupiah.

Polisi membekuk seorang pria berinisial AN alias Andre (35) bersama barang bukti 16,4 kilogram sabu dan 4.980 butir ekstasi di kawasan Pangkal Balam, Pangkalpinang, Rabu (26/8/2026) pagi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Selasa (25/8/2026) yang melaporkan adanya rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar ke wilayah hukum Bangka Belitung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan bersama hingga akhirnya mencegat pelaku yang mengendarai mobil Honda Brio putih bernomor polisi BN 1013 QI di Jalan Raya Sungailiat, Kelurahan Selindung, Pangkalbalam, sekitar pukul 05.30 WIB.

Saat menggeledah kendaraan dengan disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan dua tas ransel di dalam mobil.

Tas pertama berisi delapan paket besar sabu yang dikemas dalam bungkus teh China emas bertuliskan Guanyinwang. Sementara dari tas kedua, polisi menyita satu paket sabu kemasan teh China biru bertuliskan 888, enam paket sabu Guanyinwang, satu paket kecil sabu di kotak rokok, serta 4.980 butir pil ekstasi warna hijau-kuning logo Marvel yang terbagi dalam 20 plastik bening. Dari TKP pertama ini, total barang bukti mencapai 15,8 kilogram sabu dan 4.980 butir ekstasi.

Tak berhenti di situ, penyidik melakukan pengembangan ke rumah tinggal tersangka di Jalan Tenggiri II, Kelurahan Ketapang, Pangkalbalam. Di lokasi kedua ini, petugas menemukan dus bekas minuman ringan di dalam lemari dapur yang berisi 10 plastik sedang diduga sabu seberat 650 gram, dua unit timbangan digital, serta satu bal plastik strip kosong.

“Dari hasil pengakuan tersangka, keseluruhan barang bukti yang ditemukan di dalam kotak cokelat tersebut adalah benar miliknya dan berada dalam penguasaannya,” ujar Dirresnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald C Sipayung konferensi pers di Gedung Tribrata Mapolda Babel, Kamis (27/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan maraton, tersangka Andre mengaku memperoleh pasokan barang haram tersebut dari jaringan luar negeri. Ia berkomunikasi intensif dengan seseorang tak dikenal yang menggunakan nomor telepon seluler berkode negara Malaysia (+60).

Kepada polisi, Andre membeberkan modus operandi pengiriman barang yang terbilang rapi. Pengambil barang dilakukan di kawasan pesisir pantai dan kebun sawit.

“Tersangka mengambil barang narkotika tersebut di daerah Pantai Pejem, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dan barang tersebut diduga berasal dari Palembang,” ungkap Ronald.

Proses serah terima barang dilakukan pada Rabu (26/8/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Pengendali asal Malaysia tersebut mengirimkan titik koordinat di area perkebunan sawit dekat Pantai Pejem.

Dalam suasana gelap gulita, penyedia barang menuntun Andre melalui sambungan telepon untuk membuka bagasi mobilnya lalu memerintahkannya kembali duduk di kursi kemudi. Tak lama kemudian, seorang pria misterius keluar dari semak-semak, memuat ransel berisi narkoba ke bagasi, dan langsung menyuruh Andre pergi meninggalkan lokasi.

Pengakuan tersangka juga mengungkap bahwa aksi ini merupakan kali kedua ia menerima pasokan dari jaringan tersebut. Sebelumnya, pada 21 Agustus 2026, Andre telah menerima 1 kilogram sabu. Dari pasokan pertama itu, 350 gram sudah berhasil terjual dengan imbalan janjikan upah sebesar Rp7.500.000, sementara 650 gram sisanya disita petugas saat penggeledahan di rumahnya.

Seluruh pasokan jumbo seberat total 16,4 kilogram sabu dan 4.980 butir ekstasi ini rencananya akan diedarkan secara masif di wilayah Pulau Bangka.

Polda Babel mengkalkulasikan estimasi nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp21.252.000.000 (Rp21,25 miliar), dengan patokan harga pasar sabu Rp1,2 juta per gram dan ekstasi Rp300 ribu per butir.

Dengan penggagalan peredaran gelap ini, aparat berhasil menyelamatkan sedikitnya 87.305 jiwa warga Bangka Belitung dari jerat penyalahgunaan narkotika, berdasarkan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 5 orang dan 1 butir ekstasi dikonsumsi 1 orang.

Atas perbuatannya, Andre kini meringkuk di tahanan Mapolda Babel dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp2 miliar.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • 364 Lulusan UBB Resmi Diwisuda, Rektor: Gelar Bukan Sekadar Simbol, Tapi Tanggung Jawab Moral

    364 Lulusan UBB Resmi Diwisuda, Rektor: Gelar Bukan Sekadar Simbol, Tapi Tanggung Jawab Moral

    • calendar_month Jum, 18 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    364 Lulusan UBB Resmi Diwisuda, Rektor: Gelar Bukan Sekadar Simbol, Tapi Tanggung Jawab Moral DOORSTOP.ID, BANGKA — Universitas Bangka Belitung (UBB) mengukuhkan sebanyak 364 lulusan dalam prosesi Wisuda ke-33 yang berlangsung khidmat pada Kamis (17/4/2025) di Balai Betason, Kampus Gedung Perkuliahan dan Laboratorium Terpadu. Lulusan tersebut berasal dari lima fakultas yang ada di UBB, mulai […]

  • Dirpolairud Polda Babel Ultimatum Tambang Ilegal yang Bekerja di Luar WIUP: Jika Besok Masih Berani Bekerja, akan Kita Tindak!

    Dirpolairud Polda Babel Ultimatum Tambang Ilegal yang Bekerja di Luar WIUP: Jika Besok Masih Berani Bekerja, akan Kita Tindak!

    • calendar_month Ming, 24 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Sebelumnya Sudah Diberikan Peringatan DOORSTOP.ID, ‎PANGKALPINANG — Direktorat Polairud Polda Babel, merespons cepat laporan nelayan terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan Pasir Padi dan sejumlah ponton yang diduga beroperasi di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah. Direktur Polairud Polda Babel, Kombes Pol Rudi Hadi, menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap seluruh ponton […]

  • Kajati Kepulauan Babel Lantik Wakajati dan Kajari Belitung, Tekankan Netralitas dalam Pilkada

    Kajati Kepulauan Babel Lantik Wakajati dan Kajari Belitung, Tekankan Netralitas dalam Pilkada

    • calendar_month Rab, 11 Sep 2024
    • account_circle
    • visibility 120
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), M Teguh Darmawan, resmi melantik Hari Wibowo sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepulauan Babel di ruang Wicaksana Kejati Kepulauan Babel, Selasa (10/9/2024). Pelantikan Hari Wibowo berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI No 180 Tahun 2024 tanggal 09 Agustus 2024, yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan […]

  • Dukung Shabrina Leanor, PT Timah Gelar Nobar Indonesian Idol 2025 di Tomoro Coffee

    Dukung Shabrina Leanor, PT Timah Gelar Nobar Indonesian Idol 2025 di Tomoro Coffee

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Dukung Shabrina Leanor, PT Timah Gelar Nobar Indonesian Idol 2025 di Tomoro Coffee DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Dukungan untuk putri daerah Bangka Belitung, Shabrina Leonita, atau kini yang dikenal dengan Shabrina Leanor, terus mengalir. Finalis Indonesian Idol 2025 asal Belitung Timur ini, mendapatkan sambutan hangat dari masyarakat dan dukungan penuh dari PT Timah Tbk. Sebagai bentuk […]

  • DPRD Babel Tegas Tolak HTI, Akan Panggil PT HLR Jumat Ini

    DPRD Babel Tegas Tolak HTI, Akan Panggil PT HLR Jumat Ini

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    DPRD Babel Tegas Tolak HTI, Akan Panggil PT HLR Jumat Ini DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan penolakannya terhadap kehadiran Hutan Tanaman Industri (HTI) di wilayah Bangka Selatan. Penegasan itu disampaikan dalam audiensi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Batu Betumpang, yang digelar di Ruang Banmus DPRD, Senin (4/8/2025). Masyarakat Desa Batu Betumpang, […]

  • BRI Finance Perkuat Akses Pembiayaan Kendaraan melalui BRI KKB Expo 2026 di Jakarta dan Sekitarnya

    BRI Finance Perkuat Akses Pembiayaan Kendaraan melalui BRI KKB Expo 2026 di Jakarta dan Sekitarnya

    • calendar_month Ming, 2 Agu 2026
    • account_circle VRITIMES
    • visibility 52
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID, JAKARTA – Masyarakat Jakarta dan sekitarnya kini memiliki kesempatan lebih mudah untuk mewujudkan rencana memiliki kendaraan melalui penyelenggaraan BRI KKB Expo 2026 yang berlangsung pada 6–10 Juli 2026. Sebagai bagian dari BRI Group, PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut mendukung penyelenggaraan expo yang digelar secara serentak di 131 Unit Kerja BRI di 16 […]

expand_less