DPRD Babel Tegas Tolak HTI, Akan Panggil PT HLR Jumat Ini
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 4 Agu 2025
- visibility 175
- comment 0 komentar

DPRD Babel Tegas Tolak HTI, Akan Panggil PT HLR Jumat Ini
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan penolakannya terhadap kehadiran Hutan Tanaman Industri (HTI) di wilayah Bangka Selatan. Penegasan itu disampaikan dalam audiensi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Batu Betumpang, yang digelar di Ruang Banmus DPRD, Senin (4/8/2025).
Masyarakat Desa Batu Betumpang, Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan, menyatakan dengan tegas bahwa mereka menolak kehadiran HTI, khususnya yang dikelola oleh PT Hutan Lestari Raya (HLR).
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa lembaganya sejak lama telah menolak kehadiran HTI. Ia menyebut, DPRD bahkan pernah membentuk panitia khusus (pansus) untuk mencabut izin enam perusahaan HTI.
“Sejak dulu kami sudah menolak keberadaan HTI. Itu dibuktikan dengan dibentuknya pansus dan upaya pencabutan izin enam perusahaan. Alhamdulillah, satu sudah di-ACC, lima lainnya belum. Namun, yang berhak mencabut izin itu tetap Kementerian Kehutanan RI,” tegasnya.
“Permasalahan HTI ini bukan hanya muncul di Pulau Besar, tapi juga di daerah lain seperti Pulau Belitung. HTI jelas merugikan masyarakat. Saya pernah bilang tujuh tahun lalu, kita ini tuan rumah tapi dijadikan pembantu. Rumah kita kok orang lain yang jadi majikannya,” lanjut Didit.

Didit menambahkan, bahwa pihak DPRD akan mengundang langsung pihak perusahaan pada Jumat, 8 Agustus 2025, dan mewajibkan mereka hadir.
“Kalau tidak hadir, saya minta tolong Pak Kapolsek jemput komandannya,” tegas Didit lagi.
Selain itu, DPRD juga berencana menyampaikan permasalahan ini langsung ke pemerintah pusat. Didit pun menilai, rencana HTI yang mencakup lima kecamatan di Kabupaten Bangka Selatan itu sangat tidak masuk akal.
“Memang kami dari dulu menolak adanya HTI, apalagi ini menyangkut hampir kurang lebih lima Kecamatan dengan wilayah kurang lebih hampir 31.000 hektare dengan kontrak 60 tahun. Artinya ini saya katakan sudah tidak wajar lagi,” tukas Didit.
Seperti diketahui, masyarakat Desa Batu Betumpang, mengungkapkan keresahan mereka atas aktivitas PT Hutan Lestari Raya (HLR) yang dinilai merugikan.
Bahkan, pada Jumat, 25 Juli lalu, BPD bersama masyarakat Batu Betumpang telah melakukan musyawarah terkait penolakan terhadap HTI, khususnya PT HLR.
Masyarakat semakin resah, karena beberapa hari terakhir pihak perusahaan memasang plang larangan di kebun-kebun milik warga tanpa sepengetahuan pemerintah desa maupun masyarakat.
Mereka mengungkapkan, plang itu dipasang tanpa sosialisasi. Isinya menyatakan wilayah tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Negara dan melarang segala bentuk aktivitas, seperti berkebun, menebang pohon, hingga membawa alat berat.
Tindakan sepihak itu telah menimbulkan ketakutan dan ketidakpastian bagi warga yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil kebun.
- Penulis: admin


