DPRD Babel Desak Reformasi Tata Niaga Timah: Hadirkan Satu Pintu Data dan Rumah Dagang Daerah
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 15 Sep 2025
- visibility 93
- comment 0 komentar

DPRD Babel Desak Reformasi Tata Niaga Timah: Hadirkan Satu Pintu Data dan Rumah Dagang Daerah
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola dan Tata Niaga Timah menegaskan perlunya reformasi menyeluruh terhadap tata niaga timah. Rekomendasi ini disampaikan dalam sidang paripurna, Senin (15/9/2025), setelah Pansus melakukan kajian intensif selama hampir enam bulan.
Ketua Pansus, Taufik Rizani, A.Md, menjelaskan bahwa sektor pertimahan di Babel selama ini menghadapi banyak persoalan, mulai dari lemahnya pengawasan, penyelundupan, konflik dengan nelayan, hingga kerusakan lingkungan. Karena itu, perbaikan tata niaga timah harus dilakukan secara terintegrasi dari hulu hingga hilir.
“Satu Pintu Data dan Meja Verifikasi Bersama harus menjadi dasar agar semua pihak membaca bukti yang sama. Rumah Dagang Daerah juga wajib hadir sebagai pintu masuk tata niaga yang transparan, patuh, dan berbasis transaksi nontunai,” tegas Taufik.
Pansus yang bekerja sejak 17 Maret hingga 9 September 2025 ini melibatkan kementerian, lembaga pusat, aparat penegak hukum, hingga pelaku usaha. Hasil kajian tersebut melahirkan rekomendasi pada lima bidang utama: kelembagaan, tata niaga, fiskal, lingkungan, serta sosial dan perlindungan masyarakat.
Dorongan Reformasi Tata Niaga
Pada bidang tata niaga, DPRD Babel menekankan perlunya akses terbuka pemerintah daerah terhadap data bursa timah, penguatan pengawasan di pelabuhan, serta penerapan standar operasional Meja Verifikasi Bersama. Seluruh transaksi ekspor diwajibkan melewati tahapan verifikasi, laporan bursa, hingga persetujuan resmi sebelum keluar dari pelabuhan.
Selain itu, pendirian Rumah Dagang Daerah juga dipandang krusial sebagai simpul kepatuhan. Lembaga ini nantinya akan mengawal mutu, memastikan ketertelusuran, serta menjamin pembayaran nontunai demi menutup celah praktik ilegal.
“Dengan adanya Rumah Dagang Daerah, arus timah yang legal akan menjadi dominan dan lebih mudah diawasi. Ini juga akan memperkuat posisi daerah dalam tata niaga nasional maupun global,” jelas Taufik.
Langkah Nyata untuk Babel
Pansus menilai bahwa Bangka Belitung harus segera mengakhiri praktik tata niaga yang tertutup dan tidak adil. Dengan sistem baru ini, data timah akan lebih transparan, penerimaan fiskal lebih adil, kerusakan lingkungan bisa ditekan, dan masyarakat pesisir memperoleh perlindungan.
“Kami memohon dukungan penuh dari Gubernur, Forkopimda, perangkat daerah, instansi vertikal, pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat. Tanpa kebersamaan, reformasi tata niaga timah tidak akan berjalan,” pungkas Taufik.
- Penulis: admin


