DPRD Babel Sepakat Hapus IPP, Desak Revisi Perda Pendidikan agar Tak Timbulkan Celah Baru
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 30 Jun 2025
- visibility 114
- comment 0 komentar

DPRD Babel Sepakat Hapus IPP, Desak Revisi Perda Pendidikan agar Tak Timbulkan Celah Baru
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyatakan kesepakatannya dengan Pemerintah Provinsi untuk menghapus sepenuhnya Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) mulai tahun ajaran baru ini. Keputusan ini ditegaskan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, kepada wartawan usai rapat Badan Musyawarah (Banmus) di ruang Banmus, Senin (30/6/2025).
“Jadi hari ini, DPRD bersepakat dengan pemerintah daerah provinsi untuk tidak ada lagi IPP. Dihapuskan sebelum tahun ajaran baru dimulai,” ujar Didit.
Namun, Didit menyoroti adanya bahasa lain dari pihak eksekutif yang menyebutkan akan tetap ada sumbangan pendidikan dalam bentuk “sumbangan tidak mengikat.” Menanggapi hal ini, pihaknya menegaskan perlunya payung hukum yang jelas dan tegas, agar tidak menimbulkan multitafsir atau pembebanan terselubung kepada masyarakat.
“Akan tetapi, biar nanti kita jelas keberadaannya, maka DPRD mengusulkan agar bersama dengan eksekutif merevisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,” tegas Didit.
Ia menambahkan, melalui proses revisi perda, DPRD akan mendorong kejelasan mekanisme pembiayaan pendidikan pasca penghapusan IPP. Didit menolak jika penghapusan IPP justru diikuti oleh bentuk pungutan baru yang dibungkus dengan istilah lain.
“Ini harus jelas. Jangan nanti IPP dihapus, tapi ada sumbangan lagi. Itu kan sama saja. Maka kita sepakat, IPP untuk Bangka Belitung tidak ada lagi,” ujarnya.
Didit juga meminta agar seluruh bentuk sumbangan pendidikan yang nantinya tetap ada, benar-benar bersifat sukarela dan diarahkan hanya kepada kelompok masyarakat mampu. Ia menekankan, anak-anak yatim piatu dan siswa dari keluarga tidak mampu harus dibebaskan dari segala bentuk pungutan pendidikan.
“Yang harus kita pertegas adalah sumbangan-sumbangan ini apa? Sasarannya siapa? Kami meminta, sasarannya harus jelas. Anak-anak yatim piatu, yang tidak mampu, itu tidak boleh ada sumbangan, kecuali kepada orang-orang yang mempunyai penghasilan lebih baik,” pungkasnya.
- Penulis: admin


