Fikriza alias Adok Ditangkap Polisi di Pangkalpinang, Kedapatan Bawa Sabu
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 17 Jul 2025
- visibility 117
- comment 0 komentar

Fikriza alias Adok Ditangkap Polisi di Pangkalpinang, Kedapatan Bawa Sabu
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Seorang pria bernama Fikriza alias Adok (39) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang, pada Rabu malam (16/7/2025), sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka diamankan di depan kantor PPP, Jalan A. Yani, Gang Sahabat RT 001 RW 004, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-53/VII/2025.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka Fikriza alias Adok ditangkap saat membawa barang bukti sabu seberat bruto 5,42 gram,” ujar Max dalam keterangan resminya yang diterima redaksi, Kamis (17/7/2025).
“Ia diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Pangkalpinang,” lanjutnya.
Dalam operasi tersebut, Max menyebutkan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bungkus plastik strip bening ukuran sedang dan enam bungkus plastik kecil berisi sabu.
Selain itu, kata dia, polisi juga menemukan satu timbangan digital, beberapa potongan sedotan, satu sekop kecil dari sedotan, satu ball plastik strip, satu kotak rokok merek Celio, satu unit handphone Realme warna biru, serta satu kotak minuman merek Teh Kotak yang diduga digunakan untuk menyembunyikan sabu.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutur Max.
“Kami terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika dan mengajak masyarakat agar ikut serta dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tandasnya.
- Penulis: admin


