Harga Timah Anjlok, Tambang Ilegal Justru Kian Masif Gerus Hutan Lindung Belitung Timur
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 7 Agu 2026
- visibility 67
- comment 0 komentar

Harga Timah Anjlok, Tambang Ilegal Justru Kian Masif Gerus Hutan Lindung Belitung Timur
DOORSTOP.ID, GANTUNG, BELITUNG TIMUR — Sejumlah kelompok penambang di Kabupaten Belitung Timur mendesak pemerintah daerah dan DPRD setempat untuk segera mendongkrak harga timah yang kian anjlok. Namun, tuntutan kesejahteraan tersebut dinilai kontradiktif lantaran aktivitas pertambangan di lapangan justru semakin masif menggerus kawasan hutan lindung.
Aktivitas ilegal ini terjadi di Desa Gantung, di mana para penambang beroperasi secara terbuka di zona yang dilindungi hukum. Minimnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) memicu kekhawatiran bahwa negara kalah tegas dari para pelaku tambang liar.
“Di Desa Gantung, aktivitas pertambangan masih ditemukan di kawasan hutan lindung yang berada dalam wilayah kelola LPHD maupun di kawasan pesisir dan ekosistem mangrove. Padahal, kawasan-kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis yang sangat penting sebagai pelindung wilayah pesisir, penyerap karbon, habitat berbagai biota, serta penyangga kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam,” ujar Rahul, perwakilan dari Kelompok Keramat Ganting, Jumat (7/8/2026).
Aktivitas tambang yang berlangsung terang-terangan dalam waktu lama ini memicu pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dari instansi berwenang. Rahul menegaskan, alasan ekonomi tidak boleh menjadi pembenaran untuk merusak fasilitas publik dan melanggar hukum.
“Idealnya, dalih ‘mencari makan’ mestinya tidak dapat dijadikan sebagai dasar pembenaran atas aktivitas yang melanggar hukum dan mengakibatkan kerusakan lingkungan. Hak untuk memperoleh penghidupan yang layak harus berjalan seiring dengan kewajiban menghormati hukum serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Tidak ada kepentingan ekonomi yang dapat dibenarkan apabila dibangun di atas perusakan kawasan lindung yang menjadi kepentingan publik,” lanjut Rahul.
Hingga saat ini, penegakan hukum di wilayah tersebut belum memberikan efek jera. Kondisi ini dikhawatirkan membentuk persepsi keliru di tengah masyarakat bahwa merusak hutan lindung adalah hal yang lumrah.
Lebih lanjut, Rahul juga menyoroti kinerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) yang memiliki kewenangan langsung dalam menjaga area tersebut. Menurutnya, koordinasi lintas lembaga dan pengamanan di lapangan harus segera dievaluasi total agar aturan tidak sekadar menjadi catatan di atas kertas.
“Demikian pula aparat penegak hukum di tingkat Polsek Gantung maupun Polres Belitung Timur diharapkan menunjukkan langkah-langkah penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan terukur terhadap setiap dugaan aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan,” kata Rahul.
“Penegakan hukum yang tegas dan terbuka merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan tidak berkembang anggapan bahwa pelanggaran terhdap kawasan lindung dapat berlangsung tanpa konsekuensi hukum,” sambungnya.
Ia berharap momentum merosotnya harga timah ini menjadi titik balik bagi pemerintah untuk membenahi karut-marut tata kelola pertambangan, alih-alih membiarkan perusakan lingkungan terus berlanjut.
“Polemik harga timah seharusnya menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pertambangan secara menyeluruh, bukan menjadi alasan untuk mentoleransi aktivitas yang bertentangan dengan hukum,” tutur Rahul.
“Perlindungan terhadap kesejahteraan masyarakat tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hutan lindung, mangrove, dan ekosistem pesisir yang merupakan aset bersama,” pungkassnya.
- Penulis: admin


