Heboh Bakso Babi di Ngestiharjo, Pemda DIY: Penjual Wajib Beri Tanda Non Halal
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 28 Okt 2025
- visibility 114
- comment 0 komentar

Heboh Bakso Babi di Ngestiharjo, Pemda DIY: Penjual Wajib Beri Tanda Non Halal
DOORSTOP.ID — Masyarakat Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), digemparkan dengan viralnya kasus bakso babi di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan. Kejadian ini membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bantul dan pengurus masjid setempat, turun tangan untuk memberikan klarifikasi dan imbauan kepada masyarakat.
Pasalnya, pedagang bakso tersebut tidak mencantumkan keterangan bahwa produknya mengandung daging babi, padahal sebagian besar konsumennya berasal dari kalangan muslim.
Pedagang yang telah berjualan sejak tahun 1990-an itu awalnya dikenal masyarakat sebagai penjual bakso keliling. Namun setelah menyewa kios di lokasi tetap, banyak pembeli muslim yang datang tanpa mengetahui bahwa makanan tersebut tidak halal.
Keresahan warga memuncak setelah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo memasang spanduk besar bertuliskan “Bakso Babi” di depan warung tersebut. Langkah itu diambil untuk menghindari kesalahpahaman dan melindungi umat muslim yang tidak mengetahui kandungan makanan yang dikonsumsi.
Menanggapi viralnya kasus ini, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai kandungan produknya.
“Seharusnya memang ada informasi terkait hal itu (kandungan babi pada bakso) agar konsumen tidak dijerumuskan untuk hal-hal yang dilarang. Tapi karena tidak ketahuan (mengandung babi), menjadi salah. Harapan saya supaya jangan meledak seperti kasus di Solo yang ayam goreng,” ujar Made.
Ia juga menambahkan, Pemda DIY sudah memiliki dasar hukum yang mengatur jaminan produk halal, serta kewajiban bagi penjual produk non halal untuk memberi keterangan terbuka kepada konsumen.
“Makanya ada program fasilitasi sertifikasi halal dari pemerintah, termasuk yang dilakukan oleh Pemda DIY melalui Dinas Koperasi dan UKM,” jelasnya.
Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab moral dan hukum yang memberikan rasa aman bagi penjual dan pembeli.
Sementara itu, MUI Bantul mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan kehalalan produk sebelum membeli, terutama di wilayah yang banyak dikunjungi pendatang ataupun wisatawan.
Sebelumnya, sebuah warung bakso di kawasan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY viral di media sosial. Pasalnya, warung bakso tersebut terungkap menggunakan campuran daging babi dalam menu yang dijualnya tanpa mencantumkan keterangan kepada pembeli.
Kondisi ini membuat masyarakat gelisah, terlebih setelah beberapa warga berjilbab terlihat makan di warung tersebut.
- Penulis: admin


