Jaksa Tuntut Eks Pimpinan Bank Sumsel Babel 7,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana KUR Rp 20,2 Miliar
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 25 Feb 2025
- visibility 139
- comment 0 komentar

Jaksa Tuntut Eks Pimpinan Bank Sumsel Babel 7,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana KUR Rp 20,2 Miliar
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menuntut mantan Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, Rofalino Kurnia, serta Direktur Utama PT Hasil Karet Lada (HKL), Andi Irawan alias Yandi, dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, keduanya sebagai dalang dalam penyelewengan dana KUR senilai Rp 20,2 miliar yang seharusnya disalurkan kepada 417 petani di Pulau Bangka. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, pada Senin (24/2/2025).
JPU menuntut Rofalino Kurnia dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan. Sementara Andi Irawan alias Yandi dituntut lebih berat, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, dengan ketentuan serupa jika tidak dibayarkan.
Selain itu, Andi Irawan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 12,4 miliar. Jika tidak membayar, jaksa akan menyita asetnya untuk dilelang. Jika aset tidak mencukupi, maka hukuman penjara selama 5 tahun akan dijatuhkan sebagai gantinya.
Selain Rofalino Kurnia, beberapa terdakwa lain dalam kasus ini juga mendapat tuntutan. Mereka adalah:
- Taufik dan Santoso Putra (rekan Rofalino di Bank Sumsel Babel) masing-masing dituntut 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta (subsider 6 bulan kurungan).
- Mochamad Robbi Hakim dan Handika Kurnia Akasse dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp 500 juta (subsider 6 bulan kurungan).
- Zaidan Lesmana dan Sandri Alasta, yang merupakan bawahan Andi Irawan di sektor swasta, dituntut masing-masing 7 tahun 6 bulan dan 4 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta (subsider 6 bulan kurungan).
JPU menjerat para terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara dakwaan subsider menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Para terdakwa terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dana KUR yang seharusnya untuk petani justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar JPU Eddowan dalam sidang.
Sementara itu, Berry, kuasa hukum dari terdakwa Rofalino Kurnia, Taufik, Mochamad Robbi Hakim, dan Santoso Putra, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan yang diajukan JPU.
“Kami menilai tuntutan ini tidak sesuai dengan fakta persidangan. Kami akan menyampaikan bantahan dalam sidang berikutnya. InsyaaAllah, para klien kami akan bebas dari tuntutan,” ujar Berry.
- Penulis: admin


