Kementerian PKP Gandeng Jamdatun Matangkan Regulasi Program BSPS 2026
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 4 Jun 2026
- visibility 75
- comment 0 komentar

Kementerian PKP Gandeng Jamdatun Matangkan Regulasi Program BSPS 2026
DOORSTOP.ID, JAKARTA — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus berupaya mematangkan regulasi dan akuntabilitas program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah tahun 2026. Langkah ini dibahas saat kementerian PKP berkonsultasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, memimpin langsung tim kementerian untuk menemui Jamdatun R. Narendra Jatna. Pertemuan ini khusus membahas tata kelola pemanfaatan genteng lokal lewat program “Gentengisasi“, yang menjadi bagian dari Program 3 Juta Rumah besutan Presiden RI Prabowo Subianto.
Didyk Choiroel menjelaskan bahwa sistem program bedah rumah menggunakan mekanisme transfer uang tunai langsung ke rekening penerima bantuan. Walau berbentuk uang, Kementerian PKP tetap menempatkan pelaporan fisik bangunan sebagai prioritas utama karena berkaitan langsung dengan indikator rumah layak huni.,
“Mekanisme akuntansinya difokuskan pada bantuan pemerintah dalam bentuk uang untuk membangun atau merenovasi rumah. Melalui pengawasan BPKP, penerima bantuan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerjanya. Jadi, indikator utamanya adalah terwujudnya rumah yang selesai direnovasi secara fisik dan akuntabel,” ujar Didyk dikutip Kamis (4/6/2026).
Di lapangan, Kementerian PKP berkomitmen memberdayakan ekonomi kerakyatan dengan menyerap genteng dari perajin lokal. Direktur Jenderal Kawasan Permukiman, Fitrah Nur, menyatakan bahwa kementerian bersama pemerintah daerah akan membantu UMKM menyuplai material ke toko bangunan lewat sistem pemilihan toko terbuka (PTT) yang transparan.
Namun, Fitrah tidak menampik adanya kendala standarisasi kualitas di tingkat daerah. Di Majalengka, Jawa Barat, misalnya, baru 8 dari 45 pabrik genteng yang mengantongi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Jumlah tersebut belum mampu mencukupi kebutuhan renovasi massal dalam waktu dekat.
“Kementerian PKP berupaya merumuskan solusi transisi bersama BPKP agar aspek kekuatan dan ketahanan mekanis genteng dari perajin lokal tetap memenuhi standar baku teknis kementerian, sementara aspek estetika daan konsistensi ukuran terus kita dorong melalui pembinaan,” jelas Fitrah.
Merespons tantangan tersebut, Jamdatun R. Narendra Jatna mengingatkan Kementerian PKP untuk menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) yang inklusif. Ia menekankan aturan tersebut harus menutup celah praktik monopoli dan membuka ruang kompetisi yang sehat di daerah.
“Dalam juknis atau aturan turunannya, prioritas utama memang harus diberikan kepadda UMKM yang sudah berstandar SNI. Namun, bagi UMKM lokal yang saat ini sedang dalam binaan dan produknya secara teknis telah mendekati standar kelayakan, perlu diberikan masa transisi atau toleransi waktu yang terukur. Kebijakan ini penting agar tidak menutup peluang bagi pelaku usaha kecil lainnya di daerah,” tegas Narendra.
Lebih lanjut, Narendra menyarankan kementerian melibatkan pihak ketiga yang independen, seperti akademisi atau Kementerian Perindustrian, untuk menganalisis kuota kebutuhan material secara objektif.
“Penyusunan naskah urgensi yang diperkuat data dari pihak ketiga yang kompeten akan menjadi bukti formal yang kuat. Langkah ini krusial untuk membuktikan bahwa kebijakan penyerapan material yang diambil oleh kementerian memang realistis, transparan, dan semata-mata demi mencapai target waktu program nasional tanpa mengabaikan kualitas baku,” pungkaasnya.
- Penulis: admin


