Kominfo Ajak OPD Pangkalpinang Tingkatkan Layanan Aduan Masyarakat Melalui SP4N Lapor
- account_circle
- calendar_month Sel, 19 Nov 2024
- visibility 76
- comment 0 komentar

DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Sekretaris Dinas Kominfo Kota Pangkalpinang, Suranto, mengajak organisasi perangkat daerah (OPD) segera menindaklanjuti laporan pada aplikasi SP4N yang belum selesai, karena hal ini memengaruhi nilai indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kota Pangkalpinang.
Hal itu diungkapkannya dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) layanan aduan masyarakat SP4N Lapor, di ruang OR kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (19/11/2024).
“Salah satu indikator penilaian SPBE adalah keberhasilan pengelolaan laporan masyarakat melalui SP4N Lapor ini,” tegas Suranto.
Dikatakannya, SP4N Lapor merupakan salah satu aplikasi umum yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui Keputusan Menteri Nomor 680 Tahun 2020.
“Contoh lain dari aplikasi umum di Indonesia adalah Srikandi, untuk pengelolaan arsip digital, lalu ada juga SPSE, yaitu sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik,” jelasnya.
Aplikasi umum ini, kata dia, dirancang agar terintegrasi dan dapat digunakan lintas instansi, menciptakan efisiensi dan koordinasi yang lebih baik.
“SP4N Lapor dikelola oleh Kemenpan-RB dan Ombudsman RI. Saat ini, layanan ini telah terhubung dengan 34 kementerian, 98 lembaga, dan 493 pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, beberapa tujuan utama SP4N Lapor yakni meliputi pengelolaan aduan yang efisien, meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik.
“SP4N Lapor ini membantu instansi pemerintah, khususnya pemerintah daerah, dalam mengelola pengaduan masyarakat dengan cara yang sederhana, cepat, dan terkoordinasi,” papar Suranto.
“Memberikan masyarakat hak untuk menyampaikan pengaduan dari mana saja dan dalam bentuk apa pun. Aduan ini kemudian disalurkan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Dengan pengelolaan aduan yang lebih baik, menurutnya, pelayanan publik akan dapat terus ditingkatkan berdasarkan masukan dari masyarakat.
Di kesempatan itu, Suranto juga melaporkan capaian SP4N Lapor di Kota Pangkalpinang. Di mana, lanjut dia, pada tahun 2023, terdapat sebanyak 28 laporan yang diterima, dengan 25 laporan diselesaikan dan 3 laporan yang belum ditindaklanjuti.
“Sementara pada periode Januari hingga September 2024, terdapat 27 laporan yang masuk, dengan 25 laporan diselesaikan dan 2 laporan belum ditindaklanjuti,” terangnya.
Suranto juga menyoroti pentingnya kesinambungan pengelolaan SP4N Lapor di tengah rotasi pejabat di perangkat daerah. Ia meminta agar informasi terkait aplikasi ini selalu disampaikan kepada pejabat penghubung yang baru.
“Hal ini untuk memastikan tidak ada kendala dalam pengelolaan aplikasi, terutama saat ada pengawasan dari pihak terkait seperti Inspektorat,” tuturnya.
Suranto berharap, para pejabat penghubung di setiap perangkat daerah lebih aktif memantau dan menindaklanjuti aduan di aplikasi SP4N Lapor.
Lalu, perangkat daerah juga diharapkan dapat melaporkan pergantian pejabat penghubung kepada Dinas Kominfo agar pengelolaan aplikasi tetap berjalan optimal.
“Kami juga harap kesadaran dari seluruh pihak untuk menjaga keberlanjutan informasi terkait aplikasi ini, demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Pangkalpinang,” tandasnya.
Melalui langkah-langkah tersebut, SP4N Lapor juga diharapkan dapat terus menjadi alat yang efektif untuk mendukung pelayanan publik yang transparan, responsif, dan berkualitas.
- Penulis:


