225 Kantor Pertanahan di Indonesia Sudah Terapkan Layanan Peralihan Elektronik
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 21 Agu 2025
- visibility 109
- comment 0 komentar

225 Kantor Pertanahan di Indonesia Sudah Terapkan Layanan Peralihan Elektronik
DOORSTOP.ID, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas layanan digital untuk mempermudah masyarakat.
Hingga kini, sudah ada 225 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia yang menerapkan layanan Peralihan Elektronik.
“Dengan layanan Peralihan Elektronik, masyarakat tidak perlu lagi melewati proses manual yang panjang,” ujar Sekretaris Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian, di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
“Semua bisa dilakukan lebih cepat, transparan dan terdokumentasi dengan baik. Ini bagian dari transformasi layanan pertanahan yang sedang kita jalankan,” lanjutnya.
Sebaran layanan tersebut mencakup berbagai wilayah, mulai dari Sumatra, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, hingga Papua Barat.
- Sumatra: 28 kabupaten/kota di Sumut, 10 di Bengkulu, 15 di Lampung, 7 di Kepri, 3 di Sumbar, dan 17 di Sumsel.
- Jawa: seluruh kota di DKI Jakarta, 5 kabupaten/kota di DIY, 8 di Banten, 5 di Jabar, 35 di Jateng, dan 39 di Jatim.
- Wilayah Timur: 9 kabupaten/kota di Bali, 5 di NTB, 15 di Sulut, 1 di Gorontalo, 4 di Sulteng, 4 di Sulsel, dan 10 di Papua Barat.
Menurut Shamy, layanan ini akan terus diperluas.
“Harapan kami, masyarakat semakin mudah dalam mengurus urusan pertanahan, khususnya layanan peralihan. Ini komitmen kami untuk memberi layanan yang lebih aman, praktis, dan pasti,” tegasnya.
Sementara itu, Kapusdatin ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, menambahkan bahwa digitalisasi layanan juga meningkatkan keamanan transaksi.
“Peralihan Elektronik memberikan dua manfaat: pertama, memudahkan masyarakat, kedua, membuat transaksi pertanahan lebih aman. Prosesnya end-to-end, dari akta hingga sertifikat, semuanya tercatat di sistem informasi,” jelas Ary Sucaya.
Meski berbasis digital, kata Ary Sucaya, mekanismenya tetap sesuai aturan.
“Masyarakat yang ingin jual beli tanah tetap ke PPAT. Bedanya, pengecekan bisa dilakukan online tanpa harus datang ke kantor,” jelasnya.
“Setelah akta dibuat, PPAT cukup mengunggah data ke sistem elektronik yang langsung terhubung dengan Kantor Pertanahan,” pungkasnya. (LS/JM)
Sumber: Biro Humas & Protokol Kementerian ATR/BPN
- Penulis: admin


