Miliki Sabu dan Ganja, Tukang Bangunan ini Digelandang Polisi
- account_circle
- calendar_month Kam, 3 Okt 2024
- visibility 111
- comment 0 komentar

DOORSTOP.ID (PANGKALPINANG) — Seorang tukang bangunan di Pangkalpinang berinisial RH, alias Rudi, ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Polda Babel).
Penangkapan terjadi di rumahnya di Kelurahan Air Kelapa Tujuh, Kecamatan Rangkui, pada Rabu (25/9/2024) dini hari.
Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, Dir Resnarkoba Polda Babel, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menemukan narkoba di kediaman pelaku.
“Benar, kami mengamankan pelaku dengan total sabu seberat 2.685 gram (2,6 kg) dan ganja seberat 1.423 gram (1,4 kg),” jelas Slamet, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi DOORSTOP.ID, pada Kamis (3/10/2024).
Menurut Slamet, kasus ini terungkap setelah RH ditangkap saat membawa satu paket sabu di bagasi motornya.
Melalui pengembangan penyelidikan, tim menemukan sejumlah besar narkoba di rumah pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya dua plastik bening berisikan sabu, tujuh plastik strip bening besar berisikan sabu, 24 plastik strip bening sedang berisikan sabu, dua kardus yang dibungkus lakban berisikan ganja, satu buah tas ransel warna hitam, satu unit timbangan digital, satu unit sepeda motor, tiga unit handphone, dua bungkus plastik teh cina, serta sejumlah plastik yang digunakan oleh pelaku.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Slamet.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku RH diancam dengan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, dan pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, dan pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tandasnya.
- Penulis:


