Nekat Curi Barang di Kebun Bosnya, Pria di Koba Diringkus Polisi
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 8 Sep 2026
- visibility 58
- comment 0 komentar

Nekat Curi Barang di Kebun Bosnya, Pria di Koba Diringkus Polisi
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Tengah (Bateng) dan Polsek Koba berhasil meringkus seorang pria berinisial Ma (35). Pelaku ditangkap lantaran melakukan pencurian di sebuah kebun tempatnya bekerja.
“Ya benar, telah terjadi pencurian disebuah kebun di wilayah Jalan Jongkong Kecamatan Koba, dimana pelaku ternyata adalah pekerja dari pemilik kebun itu sendiri berinisial Ma,” kata Kasi Humas Polres Bateng, Iptu Dedi Sudrajat seizin Kapolres Bateng AKBP Samuel Simanjuntak, Senin (7/9/2026) malam.
Dedi menuturkan, kasus pencurian ini berhasil terungkap setelah korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Koba pada Jumat (4/9/2026) lalu. Menurut korban, pelaku pencurian tersebut adalah pekerja/tukang kebunnya sendiri.
“Jadi sebelumnya korban merasa barang dikebun banyak yang hilang dan korban sudah mengetahui siapa pelaku pencurian itu. Kemudian, korban sengaja mengumpulkan para pekerja agar segera mengakui perbuatannya,” ungkap Dedi.
Pada saat dikumpulkan, salah satu pekerja berinisial Ma mengakui perbuatannya yang telah mencuri lima selang grib, 60 liter solar jenis dexlite serta dua gulungan kabel dengan panjang 60 meter dengan total kerugian jutaan rupiah.
“Karena perbuatannya ini sudah diketahui, pelaku sempat beralasan meminta izin ke kamar mandi. Pada saat itulah, pelaku melarikan diri dengan cara melompati pagar kebun,” jelasnya.
Atas kejadian itu, pihak korban akhinya melaporkan ke Mapolsek Koba untuk ditindaklanjuti hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh Tim gabungan diwilayah Kabupaten Bangka.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Dedi, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan pada Minggu (6/9/2026) sekitar jam 10.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Selain pelaku, tim gabungan turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya lima pack selang drip dengan panjang 500 meter serta dua tangki BBM ukuran 20 liter.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
- Penulis: admin


