Paguyuban Orang Tua Bukan Jalan untuk Hindari Aturan Larangan Pungutan
- account_circle admin
- calendar_month Sen, 29 Jun 2026
- visibility 59
- comment 0 komentar

Kepala Sekolah Diminta Awasi Seluruh Kegiatan Penghimpunan Dana di Lingkungan Sekolah
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kgs Chris Fither, menyebut, paguyuban orang tua hanya boleh menjadi ruang partisipasi masyarakat dalam mendukung pendidikan.
“Paguyuban bukan menjadi jalan untuk menghindari aturan larangan pungutan,” tegas Fither, dilansir dari mediaqu.id, Senin (29/6/2026).
Fither mengatakan, dukungan masyarakat kepada sekolah, harus dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan, tanpa paksaan dan tanpa ketentuan jumlah tertentu.
Fither juga meminta kepala sekolah bertanggung jawab penuh mengawasi seluruh kegiatan, yang berkaitan dengan penghimpunan dana di lingkungan sekolah.
“Setiap aktivitas yang melibatkan orang tua peserta didik harus dipastikan sesuai aturan dan tidak menimbulkan maladministrasi pelayanan publik,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Fither meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan dugaan pungutan tidak sesuai aturan.
“Apabila menemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan,” imbaunya.
Sedang Menelusuri Dugaan Pungutan di Salah Satu Sekolah Negeri
Masih melansir mediaqu.id, saat ini Ombudsman RI Perwakilan Babel sedang menelusuri dugaan pungutan, yang terjadi di salah satu sekolah negeri.
“Masih ditelusuri untuk memastikan fakta di lapangan,” kata Pl Kepala Ombudsman RI Perwakilan Babel, Kgs Chris Fither.
Fither meminta satuan pendidikan, komite sekolah, hingga pihak terkait, memberikan informasi secara terbuka agar persoalan dapat ditangani berdasarkan aturan yang berlaku.
“Sekolah negeri jangan pernah sekali-kali berrmain-main di wilayah abu-abu dalam persoalan pendanaan pendidikan,” tegasnya.
“Bagi Masyarakat yang menemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai aturan, silakan melapor untuk dilakukan pemeriksaan,” tandasnya. (*)
- Penulis: admin


