Pemuda di Pangkalpinang Curi Tangga, Jual Online Rp600 Ribu untuk Beli Sabu dan Judol
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 16 Okt 2025
- visibility 89
- comment 0 komentar

Pemuda di Pangkalpinang Curi Tangga, Jual Online Rp600 Ribu untuk Beli Sabu dan Judol
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil membekuk seorang pemuda berinisial AA (20) yang terlibat kasus pencurian tangga di sebuah toko foto di wilayah Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang. Pelaku ditangkap dalam Operasi Tertib Menumbing 2025 oleh Tim Buser Naga.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 11 Oktober 2025 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
“Pelaku kami amankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan pencurian di Jalan Tampuk Pinang Pura. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri tangga dan menjualnya secara online,” jelas AKP Raden Hasir, Kamis (16/10/2025).
Berdasarkan laporan polisi, pencurian terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelaku masuk ke pekarangan toko Raz Photoshoot dengan membuka pagar, lalu mengambil satu unit tangga lipat merek Krisbow yang terletak di samping bangunan toko.
Pemilik toko, AY (23), yang merupakan anggota kepolisian, kemudian melaporkan kejadian tersebut karena mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mencuri tangga bersama seorang temannya yang masih dalam penyelidikan. Setelah mencuri, pelaku langsung menjual tangga itu seharga Rp600 ribu kepada pembeli di forum jual beli online,” terang Raden.
Tak hanya itu, uang hasil penjualan tangga digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp200 ribu, bermain judi online, dan sebagian lagi untuk kebutuhan harian.
“Kami juga mendapat pengakuan tambahan dari pelaku bahwa ia telah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan modus serupa. Saat ini tim masih mendalami lokasi lain yang menjadi tempat kejahatannya,” tambahnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit tangga lipat merek Krisbow dan telah membawa pelaku ke Mapolresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lanjutan.
“Langkah berikutnya kami akan melengkapi berkas penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan pelaku lainnya,” tegasnya.
- Penulis: admin


