Breaking News
light_mode
Beranda » BANGKA BELITUNG » Polda Babel Tetapkan 4 Tersangka Penyelundupan 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung

Polda Babel Tetapkan 4 Tersangka Penyelundupan 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 6 Agu 2026
  • visibility 60
  • comment 0 komentar

Polda Babel Tetapkan 4 Tersangka Penyelundupan 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung

DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengamanan 52,5 ton pasir timah ilegal dari sebuah rumah penampungan di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.

Para tersangka diterbangkan langsung melalui jalur udara dari Belitung menuju Mako Polda Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menyampaikan penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 5 Agustus 2026, setelah memeriksa sejumlah orang saksi.

“Penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara 52,5 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung. Hari ini, Kamis (6/8/2026), penyidik langsung membawa keempat tersangka ke Mapolda Bangka Belitung melalui jalur udara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Agus, dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Babel.

Keempat tersangka yang berhasil dijerat memiliki peran berbeda dalam jaringan penampungan timah ilegal tersebut, yakni HA alias Aphin (39), brrperan sebagai kolektor yang membeli pasir timah dari para penambang di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi. YO alias Esnew (39), berperan sebagai kuasa lapangan yang bertugas mengantar uang serta mengambil pasir timah ke meja goyang. Lalu AC alias Joni (53), dia verperan sebagai penyedia modal atau pemodal utama untuk membeli pasir timah ilegal. Kemudian ES alias Tekok (40),yang berperan sebagai penjaga rumah yang dijadikan lokasi penampungan pasir timah.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (4/8/2026), saat tim gabungan yang terdiri dari Polda Babel, Satbrimob, dan Polres Belitung menggerebek sebuah rumah penampungan di Desa Air Merbau, Tanjung Pandan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 52,5 ton pasir timah ilegal serta menangkap tiga orang terduga pelaku di lokasi. Petugas kemudian mengangkut seluruh barang bukti menggunakan tiga unit truk menuju Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob.

Penyidik mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka adalah membeli pasir timah yang berasal dari penambangan luar IUP PT Timah. Melihat dari bentuk dan kemasan barang bukti, polisi menduga kuat belasan ton pasir timah tersebut rencananya akan diselundupkan keluar dari Pulau Belitung.

“Saat ini motif masih terus didalami oleh penyidik, namun dilihat dari kemasan pasir timah ini, dugaan sementara barang tersebut akan diselundupkan keluar Pulau Belitung,” kata Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Kami dari kepolisian tentunya tetap berkomitmen bahwa penegakan hukum ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan. Kami mohon masyarakat untuk bisa menunggu sekaligus mengawal dan memonitor proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Agus.

Ia juga menambahkan bahwa Polda Babel terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak serta terbuka menerima informasi dari masyarakat demi mencegah praktik penyelundupan timah keluar dari Bangka Belitung.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mobil Sehat PT Timah Hadir di Kundur Barat, 104 Warga Terima Layanan Kesehatan Gratis

    Mobil Sehat PT Timah Hadir di Kundur Barat, 104 Warga Terima Layanan Kesehatan Gratis

    • calendar_month Rab, 19 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Mobil Sehat PT Timah Hadir di Kundur Barat, 104 Warga Terima Layanan Kesehatan Gratis DOORSTOP.ID, KUNDUR BARAT — Akses layanan kesehatan yang lebih dekat menjadi harapan banyak masyarakat di wilayah kepulauan. Menjawab kebutuhan tersebut, PT Timah kembali menghadirkan program Mobil Sehat di Dusun I, Desa Gemuruh, Kundur Barat, Kepulauan Riau. Kehadiran Mobil Sehat pada Rabu […]

  • UBB dan Polda Babel Teken MoU, Perkuat Sinergi Dukung Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi

    UBB dan Polda Babel Teken MoU, Perkuat Sinergi Dukung Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    UBB dan Polda Babel Teken MoU, Perkuat Sinergi Dukung Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi DOORSTOP.ID, BANGKA — Universitas Bangka Belitung (UBB) menjalin kerja sama strategis dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel), melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Ruang Betason I, Kampus Terpadu Balunijuk, Kabupaten Bangka, pada Kamis (5/3/2026). Penandatanganan kerja sama ini […]

  • Wali Kota Udin Apresiasi DPRD Pangkalpinang Setujui Dua Raperda Baru

    Wali Kota Udin Apresiasi DPRD Pangkalpinang Setujui Dua Raperda Baru

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Dua Raperda yang baru disahkan yaitu tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Pendapatan Asli Daerah yang Sah DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin Masyarif, mengapresiasi langkah DPRD Kota Pangkalpinang yang telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, masing-masing tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah. […]

  • Eks Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, Dipanggil Jadi Saksi Kasus Korupsi PT NKI

    Eks Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, Dipanggil Jadi Saksi Kasus Korupsi PT NKI

    • calendar_month Sel, 25 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Eks Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, Dipanggil Jadi Saksi Kasus Korupsi PT NKI DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan oleh PT Narina Kheisya Imani (NKI) memasuki babak baru dengan pemanggilan mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, sebagai saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupaya menggali keterangannya terkait pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare yang kini […]

  • Eddy Iskandar Ikuti Rakor Persiapan Pelantikan Kepala Daerah bersama Mendagri

    Eddy Iskandar Ikuti Rakor Persiapan Pelantikan Kepala Daerah bersama Mendagri

    • calendar_month Sen, 3 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Eddy Iskandar Ikuti Rakor Persiapan Pelantikan Kepala Daerah bersama Mendagri DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelantikan Kepala Daerah yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pada Senin (3/2/2025). Rapat yang berlangsung secara daring ini, diketahui diikuti juga oleh Sekretaris Daerah (Sekda) […]

  • FGD KPU Babel: Mengupas Dinamika dan Keberhasilan Pemilu 2024

    FGD KPU Babel: Mengupas Dinamika dan Keberhasilan Pemilu 2024

    • calendar_month Rab, 5 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 67
    • 0Komentar

    FGD KPU Babel: Mengupas Dinamika dan Keberhasilan Pemilu 2024 DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Focus Group Discussion (FGD), guna menyusun laporan evaluasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung 2024. Diskusi yang berlangsung di ruang rapat kantor KPU Babel pada Rabu (5/3/2025) tersebut, dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan […]

expand_less