Polda Babel Tetapkan 4 Tersangka Penyelundupan 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 6 Agu 2026
- visibility 60
- comment 0 komentar

Polda Babel Tetapkan 4 Tersangka Penyelundupan 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengamanan 52,5 ton pasir timah ilegal dari sebuah rumah penampungan di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.
Para tersangka diterbangkan langsung melalui jalur udara dari Belitung menuju Mako Polda Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menyampaikan penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 5 Agustus 2026, setelah memeriksa sejumlah orang saksi.
“Penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara 52,5 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung. Hari ini, Kamis (6/8/2026), penyidik langsung membawa keempat tersangka ke Mapolda Bangka Belitung melalui jalur udara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Agus, dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Babel.
Keempat tersangka yang berhasil dijerat memiliki peran berbeda dalam jaringan penampungan timah ilegal tersebut, yakni HA alias Aphin (39), brrperan sebagai kolektor yang membeli pasir timah dari para penambang di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi. YO alias Esnew (39), berperan sebagai kuasa lapangan yang bertugas mengantar uang serta mengambil pasir timah ke meja goyang. Lalu AC alias Joni (53), dia verperan sebagai penyedia modal atau pemodal utama untuk membeli pasir timah ilegal. Kemudian ES alias Tekok (40),yang berperan sebagai penjaga rumah yang dijadikan lokasi penampungan pasir timah.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (4/8/2026), saat tim gabungan yang terdiri dari Polda Babel, Satbrimob, dan Polres Belitung menggerebek sebuah rumah penampungan di Desa Air Merbau, Tanjung Pandan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 52,5 ton pasir timah ilegal serta menangkap tiga orang terduga pelaku di lokasi. Petugas kemudian mengangkut seluruh barang bukti menggunakan tiga unit truk menuju Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob.
Penyidik mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka adalah membeli pasir timah yang berasal dari penambangan luar IUP PT Timah. Melihat dari bentuk dan kemasan barang bukti, polisi menduga kuat belasan ton pasir timah tersebut rencananya akan diselundupkan keluar dari Pulau Belitung.
“Saat ini motif masih terus didalami oleh penyidik, namun dilihat dari kemasan pasir timah ini, dugaan sementara barang tersebut akan diselundupkan keluar Pulau Belitung,” kata Agus.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Kami dari kepolisian tentunya tetap berkomitmen bahwa penegakan hukum ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan. Kami mohon masyarakat untuk bisa menunggu sekaligus mengawal dan memonitor proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Agus.
Ia juga menambahkan bahwa Polda Babel terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak serta terbuka menerima informasi dari masyarakat demi mencegah praktik penyelundupan timah keluar dari Bangka Belitung.
- Penulis: admin


