Polisi Gerebek Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Pangkalpinang, Dua Pemilik Buron
- account_circle admin
- calendar_month Sel, 25 Feb 2025
- visibility 72
- comment 0 komentar

Polisi Gerebek Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Pangkalpinang, Dua Pemilik Buron
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG – Unit Resintel Polsek Bukit Intan berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi tabung gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg.
Kapolsek Bukit Intan, Kompol AR Banyu Aji, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Selasa (24/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Air Mawar, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan.
Dalam operasi tersebut, dijelaskan Banyu Aji, petugas mengamankan tiga pekerja berinisial E (43), G (24), dan H (42). Sementara itu, dua pemilik usaha ilegal, P (40) dan A (40), berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Modus yang digunakan para pelaku adalah memindahkan isi tabung gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg dengan menggunakan stik besi,” ungkap Banyu Aji.
Dari lokasi kejadian, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 28 tabung gas elpiji 3 kg, 60 tabung gas elpiji 12 kg, 5 tabung gas elpiji 5 kg, 27 stik besi, satu timbangan, serta fiber berisi es batu. Total keseluruhan tabung gas yang diamankan berjumlah 93 buah.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Bukit Intan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini nantinya akan ditangani oleh Satreskrim Polresta Pangkalpinang,” tutupnya.
- Penulis: admin


