Merasa Dicemarkan, Nur Khairani Minta Polda Sumut Tuntaskan Laporan Pencemaran Nama Baik
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 2 Okt 2025
- visibility 100
- comment 0 komentar

Merasa Dicemarkan, Nur Khairani Minta Polda Sumut Tuntaskan Laporan Pencemaran Nama Baik
DOORSTOP.ID, ASAHAN — Merasa nama baiknya dicemarkan melalui media sosial, Nur Khairani yang dikenal dengan akun Facebook Kitty Dayou Dayou mendesak Polda Sumatera Utara (Sumut) segera menuntaskan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah ia ajukan. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik oleh akun Facebook bernama Kharisma (Suntik Putih).
Nur Khairani menegaskan, tuduhan yang dialamatkan kepadanya sangat merugikan, apalagi akun Kitty Dayou Dayou yang ia gunakan merupakan media untuk menjalankan usahanya.
“Awalnya orang yang saya laporkan itu menuduh saya memakai akun palsu. Padahal saya sama sekali tidak tahu karena saat itu saya sedang bekerja. Justru teman saya yang memberi tahu bahwa saya dihina. Bahkan dia masuk ke live Facebook saya, lalu berkomentar dengan kata-kata tidak senonoh. Kemarin dia juga mengunggah foto saat saya sedang live dengan kalimat yang menghina, bahkan mengajak orang lain melakukan ujaran kebencian terhadap saya,” ucap Nur Khairani kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Ia menambahkan, laporan Dumas yang didaftarkannya ke Polda Sumut telah berjalan lebih dari dua bulan, dengan pendampingan kuasa hukum Hasbi Sitorus, SH.
“Kamis 25 September kemarin, penyidik sudah memeriksa terlapor di sebuah kafe mewah di Kisaran. Namun saya dengar dari penyidik akan dilakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Yang membuat saya kurang nyaman, ada bahasa dari penyidik bahwa kemungkinan mediasi tidak akan menemukan titik temu, karena terlapor terus berdalih membela dirinya sendiri,” kata Khairani kesal.
Sementara itu, Tedy Harahap, suami pelapor, meminta penyidik Polda Sumut memberi perhatian serius terhadap kasus ini agar ada efek jera terhadap terlapor maupun pengguna media sosial lainnya.
“Semua bukti sudah kami serahkan, baik screenshot, keterangan saksi, maupun bukti petunjuk lainnya. Kami minta penyidik Polda Sumut benar-benar mengawal laporan ini supaya ada efek jera bagi pelaku bully dan pencemaran nama baik di media sosial. Bahkan ada bukti terbaru bahwa terlapor masih membuat status yang terkesan menyepelekan institusi kepolisian, khususnya Polda Sumut,” tegas Tedy.
Menanggapi hal itu, Briptu Rahmat selaku penyidik dari Polda Sumut membenarkan laporan kasus pencemaran nama baik tersebut. Ia mengatakan pemeriksaan terhadap terlapor sudah dilakukan dan upaya mediasi segera dijadwalkan.
“Semua sudah kami lakukan sesuai SOP. Pemeriksaan terhadap terlapor juga sudah dilakukan kemarin di sebuah kafe di Kisaran. Hal itu karena terlapor beralasan tidak bisa datang ke Polda, dengan alasan memiliki anak kecil yang tak bisa ditinggalkan. Dalam minggu ini kami akan memanggil kedua belah pihak untuk mediasi,” tegasnya.
“Jika mediasi tidak menemukan titik terang, kasus ini akan kami lanjutkan dengan menghadirkan ahli bahasa dan saksi lainnya agar segera selesai,” tandas Briptu Rahmat melalui sambungan telepon WhatsApp.
Laporan Kontributor Asahan: Heri Setiadi
- Penulis: admin


