Breaking News
light_mode
Beranda » BANGKA BELITUNG » PWI Babel Kecam Pemanggilan Lima Wartawan oleh Polres Belitung, Sebut Ancaman terhadap Kemerdekaan Pers

PWI Babel Kecam Pemanggilan Lima Wartawan oleh Polres Belitung, Sebut Ancaman terhadap Kemerdekaan Pers

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 19 Feb 2025
  • visibility 63
  • comment 0 komentar

PWI Babel Kecam Pemanggilan Lima Wartawan oleh Polres Belitung, Sebut Ancaman terhadap Kemerdekaan Pers

DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengecam tindakan Polres Belitung yang melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap lima wartawan, yaitu tiga wartawan Head-Linenews.com—Bastiar Riyanto, Rudi Syahwani, dan Lendra Agus Setiawan—serta dua wartawan BelitongEkspres.com, termasuk Pemimpin Redaksi Yudiansyah.

PWI Babel menilai pemanggilan ini sebagai bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers di Bangka Belitung maupun secara nasional. Ketua PWI Babel, Muhammad Fathurrakhman atau yang akrab disapa Boy, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan seharusnya merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui jalur pidana dengan menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kriminalisasi Jurnalis, Langkah yang Keliru

Menurut Boy, pasal 4 UU Pers secara jelas menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Wartawan memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa tekanan atau intimidasi.

“Tindakan Polres Belitung menggunakan UU ITE dalam penyelesaian sengketa jurnalistik merupakan langkah keliru. Padahal, sudah ada mekanisme yang diatur dalam UU Pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi,” ujar Boy, Selasa malam (18/2/2025).

PWI Babel juga mengingatkan Polres Belitung dan jajaran kepolisian di Bangka Belitung untuk mematuhi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengenai perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait profesi wartawan. PKS ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022, yang bertujuan mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Proses Pemanggilan Wartawan yang Dipertanyakan

Boy mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap wartawan dilakukan secara bertahap. Pada Oktober 2024, Lendra Agus Setiawan sudah dimintai keterangan oleh Polres Belitung. Kemudian, pada akhir Januari 2025, giliran Bastiar Riyanto dan Rudi Syahwani dipanggil.

Sebagai respons, PWI Babel melayangkan surat kepada Kapolres Belitung pada 31 Januari 2025 dengan Nomor 609/PWI-BABEL/I/2025. Dalam surat itu, PWI Babel meminta klarifikasi serta menjelaskan prosedur penanganan sengketa jurnalistik, termasuk melampirkan UU Pers dan perjanjian PKS antara Dewan Pers dan Polri.

“Namun, hingga kini surat tersebut belum mendapat jawaban. Justru, kami menerima laporan bahwa dua lagi anggota kami dipanggil oleh Polres Belitung dengan penerapan UU ITE dalam kasus berbeda,” kata Boy.

Pemanggilan Wartawan Berawal dari Pemberitaan

Pemanggilan terhadap wartawan Head-Linenews.com terkait berita berjudul “Viral, Video Penggerebekan Bukan Pasutri oleh Masyarakat”. Sementara wartawan BelitongEkspres.com dipanggil karena beberapa berita yang mereka terbitkan, antara lain:

  • “Penyidik Periksa Pengurus Partai Hanura Belitung? Terkait Laporan Arif Masman”
  • “Dugaan Penipuan Terkait Pencalonan Bupati Belitung, Hendra Pramono Dilaporkan ke Polisi”
  • “Hendra Pramono Akan Laporkan Balik Arif ke Polres Belitung, Tuduhan Penipuan Cemarkan Nama Baik”
  • “Dituduh Lakukan Penipuan, Hendra Pramono Siap Laporkan Balik Arif Rasman ke Polisi”
  • “Polres Belitung Keluarkan SP3, Hendra Pramono Tidak Terbukti Lakukan Penipuan, Arif Minta Maaf”

Atas pemanggilan tersebut, PWI Babel menegaskan bahwa tindakan Polres Belitung berpotensi mencederai kebebasan pers dan menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan jurnalistik di Indonesia.

Pernyataan Sikap PWI Babel

Menanggapi kasus ini, PWI Babel menyampaikan beberapa poin penting:

  1. Mengecam pemanggilan pemeriksaan terhadap lima wartawan yang dilakukan Polres Belitung.
  2. Menegaskan bahwa penggunaan UU ITE dalam penanganan sengketa pemberitaan bertentangan dengan mekanisme penyelesaian jurnalistik yang telah diatur dalam UU Pers. Jika ada keberatan atas suatu pemberitaan, mekanisme yang tepat adalah menggunakan hak jawab, sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 2 UU Pers No. 40 Tahun 1999.
  3. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menginstruksikan jajarannya agar tidak menghambat kerja jurnalis dalam mencari dan menyebarkan informasi. Sesuai pasal 18 ayat (1) UU Pers, penghalangan kerja jurnalistik dapat dipidana dua tahun penjara dan denda Rp500 juta.
  4. Mengingatkan semua pihak agar menghormati kebebasan pers dan tidak melabeli produk jurnalistik sebagai hoaks, meneror, mengintimidasi, atau melakukan kekerasan terhadap wartawan.
  5. Mengimbau perusahaan media untuk melindungi wartawannya serta menegaskan bahwa jurnalis harus menjalankan tugasnya dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

PWI Babel menegaskan bahwa kebebasan pers adalah bagian dari demokrasi yang harus dijaga, dan segala bentuk intimidasi terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT TIMAH Serah Terima 36 Siswa yang Lolos Program Kelas Beasiswa pada SMAN 1 Pemali

    PT TIMAH Serah Terima 36 Siswa yang Lolos Program Kelas Beasiswa pada SMAN 1 Pemali

    • calendar_month Kam, 2 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    PT TIMAH Serah Terima 36 Siswa yang Lolos Program Kelas Beasiswa pada SMAN 1 Pemali DOORSTOP.ID, BANGKA — PT TIMAH (Persero) Tbk menggelar serah terima 36 siswa Program Kelas Beasiswa PT TIMAH pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Pemali untuk Tahun Ajaran 2026/2027 yang berlangsung di Gedung Cassiterite, Pemali Learning Center PT TIMAH (Persero) […]

  • Pemkab Bangka Tengah Resmikan 119 Perumahan Swadaya dan Relokasi di Kurau, Bupati: Akan Ada 70 Unit Rumah Tambahan Lagi

    Pemkab Bangka Tengah Resmikan 119 Perumahan Swadaya dan Relokasi di Kurau, Bupati: Akan Ada 70 Unit Rumah Tambahan Lagi

    • calendar_month Rab, 26 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Pemkab Bangka Tengah Resmikan 119 Perumahan Swadaya dan Relokasi di Kurau, Bupati: Akan Ada 70 Unit Rumah Tambahan Lagi DOORSTOP.ID, KOBA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah meresmikan 119 unit Perumahan Swadaya dan Relokasi di Desa Kurau, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (26/3/2025). Peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman bersama Wabub […]

  • Hingga Oktober ini, 4.204 Warga Telah Terlayani Mobil Sehat PT Timah

    Hingga Oktober ini, 4.204 Warga Telah Terlayani Mobil Sehat PT Timah

    • calendar_month Sel, 22 Okt 2024
    • account_circle
    • visibility 99
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID (PANGKALPINANG) — Kepedulian PT Timah untuk membantu kesehatan masyarakat terus berlanjut. Melalui Mobil Sehat, PT Timah menghadirkan pelayanan kesehatan gratis untuk warga. Program pelayanan kesehatan di Mobil Sehat PT Timah ini merupakan bagian dari kepedulian dan tanggung jawab sosial perusahaan untuk meningkatkan akses kesehatan masyarakat. Program ini bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan berkualitas […]

  • WSBP Jalin Kerja Sama Optimalkan Aset Precast Plant WSBP Cibitung

    WSBP Jalin Kerja Sama Optimalkan Aset Precast Plant WSBP Cibitung

    • calendar_month Kam, 15 Okt 2026
    • account_circle Vritimes
    • visibility 30
    • 0Komentar

    DOORSTOP.id, Jakarta – PT Waskita Beton Precast Tbk melakukan langkah optimalisasi aset melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Hunan Jiangong Concrete Co., Ltd., dan PT Adhi Industri terkait pemanfaatan Precast Plant WSBP Cibitung. Kerja sama ini menjadi langkah awal untuk mengkaji peluang pemanfaatan fasilitas secara lebih produktif sekaligus membuka potensi nilai ekonomi dari aset Perusahaan. […]

  • BRI BO Kelapa Gading Gelar BRILiaN Culture Festival di Bogor

    BRI BO Kelapa Gading Gelar BRILiaN Culture Festival di Bogor

    • calendar_month Kam, 1 Okt 2026
    • account_circle Vritimes
    • visibility 32
    • 0Komentar

    DOORSTOP.id, Jakarta – Dalam rangka memperkuat implementasi budaya kerja dalam aktivitas sehari-hari, BRI Branch Office (BO) Kelapa Gading menyelenggarakan BRILiaN Culture Festival (BCF) yang dilaksanakan di Bogor dan diikuti oleh seluruh pekerja BO Kelapa Gading. Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh kehangatan, kebersamaan, dan kegembiraan. BRILiaN Culture Festival menjadi momentum bagi seluruh pekerja untuk mempererat hubungan […]

  • Semarak Merah Putih Kemerdekaan BRI Region 6 Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT

    Semarak Merah Putih Kemerdekaan BRI Region 6 Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT

    • calendar_month Kam, 27 Agu 2026
    • account_circle Vritimes
    • visibility 35
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID, JAKARTA – Perayaan Festival Semarak Merah Putih dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar BRI Region 6 di Pasar Malaka Rorotan tidak hanya berlangsung meriah, tetapi juga diwarnai dengan aksi sosial penuh kepedulian. Melalui kegiatan pengumpulan donasi kemanusiaan bagi korban gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT), semangat kemerdekaan diwujudkan dalam bentuk […]

expand_less