PWI Pusat Bantah Klaim Hendry Ch Bangun, Tegaskan Zulmansyah Sekedang Sah sebagai Ketua Umum
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 13 Feb 2025
- visibility 71
- comment 0 komentar

PWI Pusat Bantah Klaim Hendry Ch Bangun, Tegaskan Zulmansyah Sekedang Sah sebagai Ketua Umum
DOORSTOP.ID, JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat membantah klaim Hendry Ch Bangun, yang menyebut posisi Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI Pusat tidak sah.
PWI Pusat menegaskan, bahwa Hendry Ch Bangun tidak lagi memiliki otoritas apa pun terkait organisasi tersebut, sejak diberhentikan sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan pada 16 Juli 2024.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa justru Hendry Ch Bangun tidak lagi berhak mengatasnamakan PWI.
Ia menuturkan, bahwa pemberhentian Hendry Ch Bangun dikaitkan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus penggelapan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI. Keputusan tersebut telah disahkan oleh Dewan Kehormatan PWI sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sejak keputusan pemecatan oleh Dewan Kehormatan PWI, bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari PWI. Apalagi, PWI DKI Jakarta juga telah mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Hendry Ch Bangun melalui berita acara resmi,” tegas Zulmansyah.
“Semua proses ini sesuai dengan PD/PRT PWI. Oleh karena itu, seharusnya ia tidak lagi mengklaim sebagai Ketua Umum PWI,” imbuhnya.
PWI Pusat juga menyampaikan, bahwa Administrasi Hukum Umum (AHU) PWI telah diblokir oleh Kementerian Hukum dan HAM RI sejak 16 Agustus 2024 atas permintaan Dewan Kehormatan yang diketuai Sasongko Tedjo.
Dengan demikian, klaim Hendry Ch Bangun yang menyebut dirinya masih memiliki kendali atas AHU PWI dinyatakan tidak benar.
Di sisi lain, kasus hukum Hendry Ch Bangun masih bergulir di Polda Metro Jaya. Dalam perkembangan terbaru, empat pengurus PWI Pusat dipanggil sebagai saksi kunci dalam penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan.
Di mana, kasus ini melibatkan Hendry Ch Bangun, mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat Sayid Iskandarsyah, serta beberapa pihak lainnya.
Seperti diketahui, dugaan penggelapan dana UKW ini terjadi antara Desember 2023 hingga Februari 2024 dan diduga melanggar Pasal 372, Pasal 374, serta Pasal 378 KUHP. Penyelidikan ini berawal dari laporan anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman.
Zulmansyah kembali menegaskan, bahwa pemberhentian Hendry Ch Bangun dilakukan melalui prosedur yang sah dan sesuai aturan organisasi.
“Keputusan ini diambil demi menjaga marwah dan integritas PWI,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh insan pers untuk mendukung PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa (KLB), terutama dalam menjaga profesionalisme dan integritas pers Indonesia.
- Penulis: admin


