Pemeriksaan Kasus KDRT Imam Wahyudi, Kuasa Hukum Minta Penundaan Pelantikan
- account_circle
- calendar_month Sel, 24 Sep 2024
- visibility 94
- comment 0 komentar

DOORSTOP.ID (PANGKALPINANG) — Imam Wahyudi (46), yang baru terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk periode 2024-2029, telah memenuhi panggilan dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pangkalpinang, Senin (23/9/2024) kemarin.
Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya.
Kanit PPA Polresta Pangkalpinang, Aipda Dewi Yuliansamit mengonfirmasi bahwa Imam telah menjalani proses pemeriksaan.
“Kami mengajukan 23 pertanyaan kepada Imam Wahyudi sebagai bagian dari penyelidikan ini. Selain itu, kami juga sedang mengumpulkan barang bukti yang relevan. Dalam waktu dekat, kami akan menggelar perkara untuk membahas hasil pemeriksaan ini,” ungkap Aipda Dewi kepada wartawan di kantor Polresta Pangkalpinang, Senin (23/9/2024).
Dalam pernyataannya, Aipda Dewi menjelaskan bahwa Imam Wahyudi telah mengajukan permohonan agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami akan memanggil kedua belah pihak untuk melakukan konfrontir terlebih dahulu. Proses mediasi juga akan kami lakukan, meskipun kami akan tetap bersikap netral dan tidak memihak kepada siapapun,” tegasnya.
Di sisi lain, Nina Iqbal, SH, sebagai kuasa hukum korban, juga memberikan keterangan mengenai situasi tersebut.
Nina menyatakan bahwa pihaknya berencana mengirimkan surat kepada DPP, DPC, dan Mendagri, termasuk Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, untuk meminta penundaan atau pembatalan pelantikan Imam sebagai anggota DPRD Babel hingga kasus ini diselesaikan.
“Permintaan ini kami ajukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun,” kata Nina.
Ia juga menyampaikan bahwa pemanggilan kedua belah pihak telah diatur, meskipun ada kendala dalam jadwal yang ditetapkan oleh unit PPA.
“Kami menginginkan pemanggilan dilakukan di pagi hari, namun pihak kepolisian menjadwalkannya pada sore hari. Ini bisa diartikan bahwa mereka menunggu pelantikan terlapor,” ujarnya.
Nina menegaskan bahwa kliennya, memilih untuk melanjutkan kasus ini meskipun terdapat tawaran damai dari pihak terlapor.
“Korban tetap ingin maju, bahkan setelah terlapor mendekati keluarganya untuk meminta perdamaian. Keluarga korban menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada IS,” tuturnya.
Lebih lanjut, Nina mengungkapkan bahwa hasil visum telah keluar dan menunjukkan bahwa korban mengalami lebih banyak luka dibandingkan yang diingatnya dalam berita acara pemeriksaan.
“Dari hasil visum, terdapat lebih banyak luka pada tubuh korban, termasuk di paha sebelah kiri dan tangan. Hal ini bertentangan dengan apa yang diingat korban sebelumnya,” jelas Nina.
Ia juga menyoroti adanya tekanan dan tawaran yang dialami oleh pihaknya selama proses hukum ini.
“Meskipun ada upaya untuk mempengaruhi kami, kami akan tetap teguh pada prinsip untuk melanjutkan kasus ini,” pungkas Nina.
Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan media setempat, mengingat posisi Imam Wahyudi sebagai anggota dewan terpilih.
Dengan proses hukum yang sedang berlangsung, banyak yang berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan semua pihak dapat diperlakukan secara adil sesuai hukum yang berlaku.
- Penulis:


