Rapatkan Barisan Kepala Daerah se-Kaltim, Menteri Nusron: Penyelesaian Masalah Pertanahan Harus Berbasis Kemanusiaan
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 25 Okt 2025
- visibility 74
- comment 0 komentar

Fokus Utama Pertemuan adalah Penanganan Kasus Tumpang Tindih Tanah Milik Negara
DOORSTOP.ID, SAMARINDA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Timur (Kaltim), untuk membahas berbagai persoalan pertanahan di daerah tersebut.
Salah satu fokus utama pertemuan adalah penanganan kasus tumpang tindih tanah milik negara, baik yang dikelola pemerintah daerah (Pemda), BUMN, TNI, maupun Polri, yang kini ditempati masyarakat.
“Kami mencari solusi yang berbasis kemanusiaan, bukan hukum,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, usai memimpin Rakor di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Jumat (24/10/2025).
“Karena kalau berbasis hukum itu kalah-menang, benar-salah. Rumus yang kami gunakan adalah rumus kemanusiaan agar tercipta win-win solution. Rakyat tidak dirugikan, tapi negara tetap mencatatkan bahwa tanah itu merupakan aset negara,” sambungnya.
Selain tumpang tindih lahan, Menteri Nusron juga menyoroti kewajiban perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk menyediakan minimal 20 persen lahan plasma bagi masyarakat.
Ia menegaskan, masih banyak perusahaan yang belum menjalankan ketentuan tersebut.
“Berdasarkan laporan dari Pak Gubernur dan para bupati, masih banyak pengusaha di Kaltim yang tidak taat terhadap kewajiban penyerahan plasma. Ini akan kami tindak tegas. Jika perlu, HGU-nya akan kami cabut,” tegas Nusron.
Ia juga mengingatkan maraknya praktik alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit tanpa izin. Bahkan, ada perusahaan yang beranggapan bahwa penyediaan plasma tidak harus berasal dari porsi HGU yang dimiliki.
“Masih ada pengusaha yang berpandangan bahwa plasma bisa diambil dari luar HGU. Ini salah dan akan kami tertibkan,” tegasnya lagi.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat program strategis pertanahan.
“Banyak program ATR/BPN yang tidak akan berjalan tanpa dukungan Pemprov dan Pemda. Sertipikasi tanah, Reforma Agraria, maupun KKPR semuanya memerlukan sinergi lintas pemerintah,” katanya.
Turut hadir mendampingi Menteri Nusron, Penasihat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan ATR/BPN Jhoni Ginting; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim Deni Ahmad beserta jajaran.
Rakor juga diikuti Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim bersama Forkopimda, serta para bupati dan wali kota se-Kalimantan Timur. (LS/JR)
Sumber: Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN RI
- Penulis: admin


