Breaking News
light_mode
Beranda » BANGKA BELITUNG » Polda Babel Limpahkan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Babar ke Kejati

Polda Babel Limpahkan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Babar ke Kejati

  • account_circle admin
  • calendar_month Kam, 9 Jul 2026
  • visibility 79
  • comment 0 komentar

Polda Babel Limpahkan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Babar ke Kejati

DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung resmi melimpahkan mantan Ketua KONI Bangka Barat berinisial MA dan bendaharanya, MEP, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, pada Kamis (9/7/2026).

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara korupsi dana hibah KONI periode 2020–2024 tersebut dinyatakan lengkap atau P21.Polisi menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti berupa uang tunai Rp119 juta, dua unit laptop, dan dokumen keuangan operasional KONI Babar. Kasus penyelewengan dana hibah dari APBD ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp835.422.845.

“Hari ini Kamis 9 Juli 2026, kami dari Subdit III Tipidkor melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II di Kejaksaan Tinggi,” kata Ps. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Babel Kompol Fatah Meilana di Mapolda Babel.

Fatah menjelaskan, penyidikan bergulir setelah polisi menemukan kejanggalan dalam pengelolaan total anggaran hibah KONI Babar senilai Rp17,4 Miliar. Penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), menggunakan pertanggungjawaban fiktif, serta pencairan dana yang tidak diserahkan kepada penerima haknya.

“Tentunya ini semua adalah bagian dari rangkaian proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tambah Fatah.

Kedua mantan pengurus KONI ini dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas pasal tersebut, MA dan MEP terancam hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Pangkalpinang Siapkan Tenaga Kerja Profesional Tembus Arab Saudi dan Jepang

    Pemkot Pangkalpinang Siapkan Tenaga Kerja Profesional Tembus Arab Saudi dan Jepang

    • calendar_month Rab, 14 Okt 2026
    • account_circle admin
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Pemkot Pangkalpinang Siapkan Tenaga Kerja Profesional Tembus Arab Saudi dan Jepang DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin Masyarif, resmi membuka bursa kerja Job Fair 2026 di Gedung Serba Guna Institut Sains dan Bisnis (ISB) Atma Luhur pada Rabu (14/10/2026). Langkah ini menjadi strategi untuk memperluas kesempatan kerja dan memangkas jarak antara pencari kerja […]

  • Sembunyi di Atap Gudang, Residivis Kambuhan Diringkus Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang

    Sembunyi di Atap Gudang, Residivis Kambuhan Diringkus Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Sembunyi di Atap Gudang, Residivis Kambuhan Diringkus Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pelarian Chandra Romawigara alias Candon (42) berakhir di atas plafon. Residivis kasus pencurian dan narkoba ini tak berkutik saat Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengepung persembunyiannya di sebuah gudang kosong kawasan Jalan Gabek Raya, Kelurahan Selindung, Sabtu (28/2/2026) malam. […]

  • BRIN dan UGM Kembangkan Sistem Energi untuk IKN, Kaji Pemanfaatan Reaktor Nuklir Modular dan Hidrogen Hijau

    BRIN dan UGM Kembangkan Sistem Energi untuk IKN, Kaji Pemanfaatan Reaktor Nuklir Modular dan Hidrogen Hijau

    • calendar_month Ming, 31 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Fokus pada Perencanaan Energi Jangka Panjang, Riset Berlangsung Tiga Tahun DOORSTOP.ID, YOGYAKARTA – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggandeng Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk mengembangkan sistem energi masa depan berbasis Nuclear Renewable Hybrid Energy System (NRHES) guna mendukung kebutuhan energi bersih di Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu fokus kajian dalam kerja sama ini […]

  • Kecam Dugaan Tekanan dari Pihak Paslon Udin–Dessy ke Panwascam Girimaya, Tomi Permana: Ungkapkan Saja Kalau Memang Ada

    Kecam Dugaan Tekanan dari Pihak Paslon Udin–Dessy ke Panwascam Girimaya, Tomi Permana: Ungkapkan Saja Kalau Memang Ada

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle admin
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Kecam Dugaan Tekanan dari Pihak Paslon Udin–Dessy ke Panwascam Girimaya, Tomi Permana: Ungkapkan Saja Kalau Memang Ada DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG – Ketua Pemuda Pangkalpinang Bersuara, Tomi Permana, mengecam keras dugaan adanya tekanan dari tim Paslon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 03, Udin–Dessy, yang menyebabkan seluruh Panwascam Girimaya serempak mengundurkan diri. Tomi menegaskan, Panwascam Girimaya tak […]

  • DPRD Babel Agendakan Paripurna Usulan Pemberhentian Wagub Hellyana

    DPRD Babel Agendakan Paripurna Usulan Pemberhentian Wagub Hellyana

    • calendar_month Rab, 5 Agu 2026
    • account_circle admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    DPRD Babel Agendakan Paripurna Usulan Pemberhentian Wagub Hellyana DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — DPRD Babel berencana menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat terkait usulan pemberhentian Wakil Gubernur (Wagub) Hellyana, pada 10 Agustus mendatang. Hal ini dilakukan karena adanya kejadian luar biasa yang menimpa Wagub Babel tersebut dengan kasus hukumnya yang saat ini masih terus berjalan. “Senin nanti ada […]

  • Bareskrim Polri Gandeng Interpol Buru Syekh Ahmad Al Misry ke Mesir

    Bareskrim Polri Gandeng Interpol Buru Syekh Ahmad Al Misry ke Mesir

    • calendar_month Sab, 9 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Bareskrim Polri Gandeng Interpol Buru Syekh Ahmad Al Misry ke Mesir DOORSTOP.ID, JAKARTA — Pelarian pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM) memasuki babak baru. Setelah mangkir dari panggilan penyidik, Bareskrim Polri resmi menggandeng Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) untuk mengajukan Red Notice ke Interpol. Langkah ini diambil guna mengejar tersangka kasus dugaan pelecehan seksual tersebut yang […]

expand_less