Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Ringkus Pengedar Sabu di Semabung Baru, 47 Paket Siap Edar Disita
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 7 Mar 2026
- visibility 113
- comment 0 komentar

Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Ringkus Pengedar Sabu di Semabung Baru, 47 Paket Siap Edar Disita
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang kembali menghentikan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria paruh baya bernama Iwan Susanto alias Iwan (46), tak berkutik saat polisi menyergapnya di kediamannya di Jalan Imam, Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya, Sabtu (7/3/2026) dini hari.
Penangkapan yang berlangsung sekira pukul 01.30 WIB ini bermula dari informasi akurat mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Saat petugas tiba, Iwan kedapatan sedang berada di depan rumahnya. Tanpa perlawanan, ia langsung diamankan di hadapan ketua RT setempat.
Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, Kompol Yandri C, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak hanya menggeledah badan pelaku, tetapi juga menyisir setiap sudut rumah tersangka hingga ke lantai dua.
“Hasil penggeledahan di lantai dua rumah tersangka, anggota kami menemukan kotak plastik bening yang tergeletak di lantai kamar kosong. Setelah diperiksa, kotak itu berisi paket sabu dalam berbagai ukuran, mulai dari satu bungkus besar, satu paket sedang, hingga 45 paket kecil siap edar,” ujar Kompol Yandri dalam keterangan resminya.
Dari tangan buruh harian lepas ini, lanjut Yandri, pihaknya menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 15,05 gram.
Selain narkoba, petugas juga mengamankan timbangan digital, satu bal plastik strip bening, buku catatan yang diduga merupakan rekam jejak transaksi, serta ponsel milik tersangka.
“Selain barang bukti sabu, kami juga menyita timbangan digital dan buku catatan. Ini memperkuat dugaan adanya aktivitas peredaran di lokasi tersebut,” tambah AKP Singgih.
Kini, Iwan beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
- Penulis: admin


