Setahun Menteri Nusron: Selesaikan 3.019 Kasus Pertanahan, Cegah Kerugian Rp9,67 Triliun
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 24 Okt 2025
- visibility 73
- comment 0 komentar

Oktober 2024–Oktober 2025, Kementerian ATR/BPN Terima 6.015 Kasus Pertanahan
DOORSTOP.ID, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah kepemimpinan Menteri Nusron Wahid mencatat capaian signifikan dalam penanganan konflik pertanahan sepanjang satu tahun terakhir.
Melalui langkah cepat dan kolaboratif lintas lembaga, potensi kerugian negara sebesar Rp9,67 triliun berhasil diselamatkan dari penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan di berbagai daerah.
“Penyelesaian konflik pertanahan bukan hanya soal kepastian hukum, tapi juga penyelamatan aset negara dan perlindungan hak masyarakat. Tanah harus menjadi sumber kesejahteraan, bukan sumber masalah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Jumat (24/10/2025).
Sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Kementerian ATR/BPN menerima 6.015 kasus pertanahan.
Dari jumlah tersebut, 3.019 kasus atau 50,02 persen berhasil diselesaikan melalui mediasi, verifikasi data, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah. Sementara 3.006 kasus lainnya masih dalam proses penanganan melalui mekanisme nonlitigasi dan jalur Reforma Agraria.
“Penyelesaian kami dorong lebih cepat dan berkeadilan agar masyarakat mendapatkan kepastian hak tanpa harus menempuh jalur panjang di pengadilan,” jelas Menteri Nusron.
Dari penyelesaian tersebut, tercatat 13.075,94 hektare tanah berhasil diselamatkan dari penguasaan tidak sah, tumpang tindih hak, maupun potensi penyalahgunaan aset.
Nilai kerugian yang berhasil dicegah mencapai Rp9,67 triliun, terdiri dari Rp6,72 triliun kerugian nyata yang berhasil dihentikan (real loss), Rp1,67 triliun kerugian potensial akibat sengketa (potential loss) dan Rp1,27 triliun potensi kehilangan penerimaan negara (fiscal loss).
Menurut Menteri Nusron, capaian ini menegaskan fungsi strategis Kementerian ATR/BPN sebagai penjaga aset negara dan pelindung hak rakyat.
“Setiap konflik tanah yang berhasil diselesaikan berarti ada uang negara yang terselamatkan, ada keluarga masyarakat yang haknya dipulihkan, dan ada keadilan yang ditegakkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan konflik di masa kepemimpinannya diarahkan tidak hanya pada penyelesaian kasus, tetapi juga pencegahan konflik secara berkelanjutan.
Pendekatan yang digunakan meliputi pemetaan digital, perbaikan data spasial, peningkatan transparansi pelayanan, serta kolaborasi dengan lembaga seperti Kejaksaan Agung, Polri, dan Komisi II DPR RI.
“Era baru penanganan konflik pertanahan harus kolaboratif dan berbasis data. Dengan sistem digital dan tata kelola yang terbuka, potensi konflik bisa dicegah sebelum terjadi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan bahwa kebijakan penyelesaian konflik pertanahan bukan sekadar agenda hukum, melainkan bagian integral dari Reforma Agraria yang menempatkan rakyat sebagai penerima manfaat utama.
“Visi kami jelas, tanah tidak boleh lagi menjadi sumber sengketa, tapi menjadi sumber keadilan dan kesejahteraan. Itulah makna sebenarnya dari kehadiran negara di bidang agraria,” pungkasnya. (*)
Sumber: Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN RI
- Penulis: admin


