Polda Babel Bongkar Kasus Narkoba Rp21 Miliar, Pengendali Pakai Nomor Luar Negeri
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 27 Agu 2026
- visibility 66
- comment 0 komentar

Polda Babel Bongkar Kasus Narkoba Rp21 Miliar, Pengendali Pakai Nomor Luar Negeri
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil membongkar jaringan besar peredaran narkotika. Polisi menyita belasan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi siap edar dalam operasi senilai puluhan miliar rupiah.
Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing, memimpin langsung jalannya konferensi pers pengungkapan kasus kakap ini di Gedung Tribrata Mapolda Babel pada Kamis (27/8/2026).
Viktor mengungkapkan, para tersangka yang ditangkap mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang bandar besar. Saat ini, tim gabungan kepolisian sedang melakukan penyelidikan intensif terhadap tersangka tersebut.
Untuk mengelabui aparat, jaringan ini menerapkan metode komunikasi yang rapi. Tersangka utama yang bertindak sebagai pengendali peredaran narkoba sengaja menggunakan nomor ponsel luar negeri dengan kode negara +60.
“Dari keterangan para tersangka, mereka ini mendapatkan barang dari seseorang atau Mr. X, yang menggunakan nomor kode +60 atau Malaysia, untuk berkomunikasi menyalurkan narkoba ini,” ujar Viktor di hadapan awak media.
Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi menyita seluruh barang bukti tersebut dari dua lokasi di kota Pangkalpinang dengan pengungkapan yang berbeda. Secara teperinci, aparat mengamankan total 16,4 kilogram sabu serta 4.980 butir pil ekstasi senilai total 21 miliar rupiah.
“Satu gram sabu pasarannya sekitar 1,2 juta dan satu butir ekstasi sekitar 300 ribu. Jadi jika di total seluruh barang bukti ini senilai 21 miliar rupiah lebih,” sambungnya.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolda Babel. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
- Penulis: admin


