Breaking News
light_mode
Beranda » BANGKA BELITUNG » Sidang Lanjutan Sengketa Hasil Pilgub Babel di MK: Saksi Paslon Erzaldi–Yuri Tak Ada Saat Pembongkaran Kotak Suara

Sidang Lanjutan Sengketa Hasil Pilgub Babel di MK: Saksi Paslon Erzaldi–Yuri Tak Ada Saat Pembongkaran Kotak Suara

  • account_circle admin
  • calendar_month Rab, 12 Feb 2025
  • visibility 73
  • comment 0 komentar

Sidang Lanjutan Sengketa Hasil Pilgub Babel di MK: Saksi Paslon Erzaldi–Yuri Tak Ada Saat Pembongkaran Kotak Suara 

DOORSTOP.ID, JAKARTA — Sidang lanjutan Sengketa Hasil Pemilihan Umum Gubernur (Pilgub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (10/2/2024) kemarin.

Dalam Sidang Lanjutan Sengketa Hasil Pilgub Kepulauan Babel ini, pasangan calon (Paslon) 01 Erzaldi Rosman–Yuri Kemal sebagai pemohon, menggugat KPU Provinsi Kepulauan Babel selaku Termohon dan Pasangan 02 Hidayat Arsani–Hellyana sebagai Pihak Terkait.

Persidangan kali ini, dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli.

Turut hadir pula dalam persidangan, Ketua dan anggota Bawaslu Kepulauan Babel selaku pihak pemberi keterangan, beserta kuasa hukum masing-masing pihak.

Fakta Baru: Saksi Paslon 01 Tak Ada Saat Pembukaan Kotak Suara

Anggota KPU Kota Pangkalpinang, Ridho Istira, mengungkapkan, saat terjadinya pembukaan kotak suara di TPS 005 Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, akibat pemilih manula salah memasukan kertas suara Pilgub ke kotak suara Pilwako, saksi paslon Erzaldi–Yuri, tidak ada di tempat.

Ridho mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memanggil KPPS, PPS, dan PPK untuk datang ke KPU Kota Pangkalpinang, guna menjelaskan terkait persoalan pembongkaran kotak di TPS 5, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari.

“Izin Yang Mulia, keterangan dari mereka (Pemohon-red) bahwa saksi mereka melihat langsung, tapi faktanya saksi pemohon belum datang,” ungkap Ridho Istira.

Mendengar keterangan Ridho, Ketua MK, Suhartoyo, agak tercengang dan sontak kembali memvalidasi kehadiran saksi Paslon Erzaldi–Yuri di TPS yang dimaksud.

“Oh, jadi saksinya belum datang?,” tanya Suhartoyo.

“Ketika pembongkaran kotak tersebut dilakukan, saksi dari Pemohon belum hadir, Yang Mulia,” jawab Ridho.

Penegasan terkait ketidakhadiran saksi Paslon Erzaldi–Yuri di TPS yang dimaksud, saat dilakukan pembukaan kotak suara karena tertukar tersebut, menurut Ridho harus disampaikan di muka sidang.

Hal ini, kata Ridho, lantaran dalam gugatannya, Pemohon mendalilkan bahwa saksi Pemohon yang bernama Ekhsan, melihat langsung pembongkaran kotak suara.

“Saksi Pemohon belum hadir. Itu berbeda jika dilihat di pokok perkara gugatan Pemohon. Di halaman 99, pemohon menyatakan saksi mereka bernama Ekhsan, melihat langsung untuk pembongkaran kotaknya, Yang Mulia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ridho menjelaskan, terkait Rekapitulasi penghitungan suara tingkat TPS, semua saksi pasangan 01 (pemohon) menandatangani C Hasil dan tidak ada keberatan saksi ataupun kejadian khusus.

“Semua tanda tangan?,” tanya Suhartoyo.

“Semua tanda tangan dan tidak ada keberatan saksi ataupun kejadian khusus (di TPS). Di tingkat kecamatan itu 4 tanda tangan, 4 kecamatan tanda tangan, 3 tidak tanda tangan dari 7 total kecamatan yang ada di kota Pangkal Pinang,” jawab Ridho.

“Di kecamatan mana saja yang tidak tanda tangan?” tanya Suhartoyo lagi.

“Yang tidak tanda tangan itu di Kecamatan Bukit Intan, Girimaya dan Kecamatan Gerunggang,” jawab Ridho.

“Alasannya apa ini tidak tanda tangan?,” tanya Suhartoyo mendalami keterangan Ridho.

“Alasannya mengikuti arahan dari atasan dan tim pemenangan calon. Itu dituangkan dalam kejadian khusus, Yang Mulia, tingkat kecamatan. Atas arahan dari atasan dan pimpinan untuk tidak menandatangani D.Hasil Pleno Kota Pangkalpinang,” jawab Ridho.

“Ini ada kami bawa D Hasilnya. Sama, sama alasannya. Kabupaten juga rekapitulasi di tingkat kota juga seperti itu,” lanjutnya.

Keterangan Ridho Dikuatkan Saksi Pihak Terkait

Keterangan anggota KPU Kota Pangkalpinang, Ridho Istira, dalam sidang panel sesi 1 itu, turut dikuatkan oleh Saksi dari Pihak Terkait, yakni Firman Aghriby.

Dalam keterangannya saat persidangan berlangsung, Firman Aghriby menyampaikan keterangan serupa.

Firman menerangkan, dilakukannya pembukaan kotak suara di TPS 005 Kejaksaan, bertujuan untuk mengambil kertas surat suara yang sudah dicoblos, lantaran pemilih yang merupakan seorang nenek-nenek, salah memasukan kertas suara dari walikota ke gubernur.

“Saya sendiri kebetulan menjadi saksi di TPS yang dimaksud. Di mana, pada saat itu kurang-lebih pukul 10.30 wib, memang ada pembukaan kotak suara, Yang Mulia,” jelas Firman.

“Hal itu dilakukan, karena ada salah penempatan kertas suara dari wali kota ke gubernur. Pemilihnya seorang nenek-nenek tua, Yang Mulia,” imbuhnya.

Mendengar penjelasan Firman, Ketua MK, Suhartoyo, kembali memvalidasi dengan mempertanyakan terkait kehadiran saksi dari Paslon nomor urut 01, saat pembukaan kotak suara di TPS 005 Kejaksaan.

“Saksi dari Paslon 01 belum hadir?” tanya Suhartoyo.

“Belum hadir Yang Mulia. Waktu itu saksi Pemohon tidak ada,” jawab Firman.

“Saat penghitungan suara, kan?,” tanya Suhartoyo lagi.

“Pada saat penghitungan suara, saksi 01 itu telat, terlambat,” jawab Firman lagi.

“Buka (kotak) suara juga. Kotak suara waktu dibuka sekitar jam 10.30 wib juga tidak hadir? Oke. Sampai kapan dia baru datang itu?,” tanya Suhartoyo mendalami pernyataan Firman.

“Sekitar pukul 02.00 wib kurang lebih. Itu baru proses penghitungan dimulai,” jawab Firman lagi.

Lebih lanjut, menjawab pertanyaan hakim terkait keberatan saksi Paslon Erzaldi–Yuri atau pemohon di TPS, Firman menegaskan, bahwa tidak ada saksi pemohon yang keberatan dan seluruh saksi menandatangani C Hasil.

“Sebenarnya tidak ada keberatan karena saksi dari 01 maupun 02 itu menandatangani C1 Hasil,” jelas Firman, yang juga merupakan Pengurus Partai Golkar Kota Pangkalpinang itu.

“Karena saya ini saksi juga di tingkat kecamatan, khususnya kecamatan Taman Sari, jadi tidak ada kejadian khusus dan saksi yang di Kecamatan Taman Sari tersebut juga dari Pasangan Paslon Nomor 1 itu menandatangani,” lanjutnya.

Firman mengakui, dirinya menjadi saksi mulai dari TPS 005, saksi di rekapitulasi di kecamatan hingga saksi Paslon 02 Hidayat–Hellyana di Kota Pangkalpinang, termasuk diberikan jabatan sebagai Koordinator Saksi se-Pangkalpinang.

Sehingga, lanjut Firman, tidak ada masalah atau persoalan keberatan dari saksi Paslon Erzaldi–Yuri.

“Terkait yang keberatan itu pernah disampaikan, tetapi itu sudah diselesaikan di TPS. KPU juga kemarin itu,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Firman juga menerangkan bahwa saksi paslon 01 tidak menandatangani D Hasil dan baru menyatakan keberatan, saat rapat pleno di tingkat kecamatan hingga KPU Kota Pangkalpinang.

Keberatan itu, lanjut Firman, diajukan Paslon 01, setelah perolehan suara paslon 02 unggul dan para saksi mendapat perintah dari tim pemenangan Paslon 01, yang dituliskan pada formulir kejadian khusus.

Pembukaan Kotak Suara Masih Dapat Ditolerir Sesuai Peraturan Perundang-undangan

Sebelumnya, ahli dari Termohon KPU Kepulauan Babel, I Gusti Putu Artha menerangkan terkait saksi dan pembukaan kotak suara saat pemungutan suara sedang berlangsung di TPS.

Menurutnya Putu Artha, kesalahan memasukan surat suara ke dalam kotak suara atau tertukar oleh pemilih, sehingga menyebabkan pembukaan kotak suara masih dapat ditolerir sesuai peraturan perundang-undangan.

Karena, lanjut Putu Artha, yang dilarang membuka kotak suara tersebut apabila kotak suara berisi surat suara, formulir-formulir dan dokumen lainnya sudah disegel.

“Apa deskripsinya, sudah selesai, sudah dimasukkan semua formulir, di segel, dibuka. Itu yang salah, tapi dalam konteks ini ada aturannya tidak yang melarang dia, tidak ada,” sebut Putu Artha.

“Saya mengatakan, oh, kasus seperti ini masih bisa dimaafkan karena regulasinya dia tidak melanggar peraturan perundang-undangan, tidak dalam konteks disegel ketika proses,” lanjutnya.

“Malah bagus dong, karena dengan segera bisa dipindahkan ininya mereka ngeh gitu,” paparnya di depan tiga hakim konstitusi Panel 1,” lanjutnya lagi.

Menurut mantan Komisioner KPU RI itu, tim pemenangan paslon juga harusnya menggembleng saksi dengan sangat baik, jangan semua disalahkan pada penyelenggara pemilu.

“Nah, kalau ada persoalan di TPS itu, selesaikan di TPS itu. Ini pasti ribut di TPS tidak terselesaikan, nanti kan ada rekapitulasi di PPK, biasanya kan akan ribut di situ secara berjenjang gitu, pasti sudah ada,” ujarnya.

“Tapi saya harus mengatakan juga di kasus ini, ini kan mohon maaf karena kalah ada dalam kerangka ambang batas, kan baru harus cari-cari nih TPS mana yang bisa kita perkarakan kira-kira begitu, ya,” imbuhnya.

“Mohon maaf ini. Ya, kita kan harus buka-bukaan saja gitu. Karena kalau misalnya di bawah bisa ini, kalau kemudian temuan ini terjadi pada saat proses itu berlangsung di pertengahan saya masih
bisa maklumi,” imbuhnya lagi.

“Tapi kalau temuan ini terjadi kemudian ketika perselisihan ini sedang mau disidangkan karena biar bisa karena ambang batas bagaimana caranya ya. Begitulah, itu yang saya tangkap,” sindir Putu Artha, sembari menutup penjelasannya.

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Zakia Minang Ayu, Sang Penutur Kartini dari Bangka Belitung

    Zakia Minang Ayu, Sang Penutur Kartini dari Bangka Belitung

    • calendar_month Ming, 20 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Zakia Minang Ayu, Sang Penutur Kartini dari Bangka Belitung DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Zakia Minang Ayu, siswi kelas 5 SDIT Biruni Sungailiat dan penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia Bidang Sastra asal Kabupaten Bangka, kembali mengharumkan nama daerah. Ia terpilih menjadi salah satu pembaca surat R.A Kartini dalam puncak peringatan Hari Kartini tingkat nasional yang digelar pada Senin, […]

  • Trader Kripto Rugi Rp 845M karena Slippage Ekstrem dalam Transaksi Swap di Aave

    Trader Kripto Rugi Rp 845M karena Slippage Ekstrem dalam Transaksi Swap di Aave

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Trader Kripto Rugi Rp 845M karena Slippage Ekstrem dalam Transaksi Swap di Aave DOORSTOP.ID — Seorang trader kripto dilaporkan mengalami kerugian hampir US$50 juta atau sekitar Rp845 miliar dalam satu transaksi setelah melakukan penukaran token di platform keuangan terdesentralisasi (DeFi). Insiden ini terjadi akibat slippage ekstrem saat transaksi berlangsung. Berdasarkan data onchain, transaksi tersebut terjadi […]

  • PT TIMAH Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis, 109 Warga Air Rayak Dapat Pemeriksaan

    PT TIMAH Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis, 109 Warga Air Rayak Dapat Pemeriksaan

    • calendar_month Sen, 14 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 61
    • 0Komentar

    PT TIMAH Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis bagi 109 Warga Air Rayak DOORSTOP.ID, BELITUNG — Akses layanan kesehatan yang lebih dekat kembali dirasakan masyarakat Desa Air Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, melalui pelayanan kesehatan gratis yang dihadirkan PT TIMAH (Persero) Tbk, pada Sabtu (12/9/2026). Sebanyak 109 warga memanfaatkan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis tersebut. Pelayanan kesehatan […]

  • Buka Muscab ke-IX PPP Pangkalpinang, Amri Cahyadi Instruksikan Kader Fokus Kerja Elektoral dan Disiplin Organisasi

    Buka Muscab ke-IX PPP Pangkalpinang, Amri Cahyadi Instruksikan Kader Fokus Kerja Elektoral dan Disiplin Organisasi

    • calendar_month Ming, 5 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Buka Muscab ke-IX PPP Pangkalpinang, Amri Cahyadi Instruksikan Kader Fokus Kerja Elektoral dan Disiplin Organisasi DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menginstruksikan seluruh kader di Kota Pangkalpinang untuk memperkuat disiplin organisasi dan fokus pada kerja elektoral. Langkah ini menjadi kunci utama bagi partai berlambang Ka’bah tersebut […]

  • Pemprov Babel Umumkan Blok WPR Belitung Timur, Percepat Izin Tambang Rakyat

    Pemprov Babel Umumkan Blok WPR Belitung Timur, Percepat Izin Tambang Rakyat

    • calendar_month Jum, 31 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Pemprov Babel Umumkan Blok WPR Belitung Timur, Percepat Izin Tambang Rakyat DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) resmi mengumumkan pembagian blok koordinat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Belitung Timur. Langkah ini menjadi babak baru dalam mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sekaligus menata sektor pertambangan agar lebih legal, tertib, aman, […]

  • Mobil Sehat PT Timah Hadir dalam Operasi Pasar Pemkab Bangka Barat

    Mobil Sehat PT Timah Hadir dalam Operasi Pasar Pemkab Bangka Barat

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Mobil Sehat PT Timah Pelayanan Kesehatan yang Dinantikan Warga, Hadir dalam Operasi Pasar Pemkab Bangka Barat DOORSTOP.ID, BANGKA BARAT — Mobil Sehat PT Timah kembali melaksanakan pemeriksaan dan pengobatan gratis kepada masyarakat Kabupaten Bangka Barat. Berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, pelayanan kesehatan dari Mobil Sehat PT Timah, bersamaan dengan kegiatan operasi pasar. Kegiatan yang dilaksanakan […]

expand_less