Simpan 5,44 Gram Sabu, Buruh Harian Ditangkap Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang
- account_circle admin
- calendar_month Rab, 21 Mei 2025
- visibility 81
- comment 0 komentar

Simpan 5,44 Gram Sabu, Buruh Harian Ditangkap Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus seorang pria berinisial CH alias Ayung (40), dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Tersangka diamankan pada Senin (19/5/2025) malam, sekitar pukul 21.00 WIB di rumah kontrakannya di Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-37/V/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang. Tersangka merupakan seorang buruh harian lepas,” ujar Gatot dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025) siang.
Dalam penggerebekan tersebut, kata Gatot, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,44 gram.
Selain itu, lanjut dia, tim juga menyita dua lembar tisu, satu buah celana warna hitam abu-abu, satu unit timbangan digital, satu sekop kecil dari potongan pipet, dan satu unit handphone merek Realme berwarna krem.
“Seluruh barang bukti dan tersangka langsung kami bawa ke kantor Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Gatot.
“Ini bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kasus ini masih kami dalami, masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat,” tandasnya.
- Penulis: admin


