Tak Kantongi Izin, DPRD Babel Desak PT BTS Stop Sementara Pembangunan Pabrik Sawit di Desa Puput
- account_circle admin
- calendar_month Kam, 18 Jun 2026
- visibility 110
- comment 0 komentar

Tak Kantongi Izin, DPRD Babel Desak PT BTS Stop Sementara Pembangunan Pabrik Sawit di Desa Puput
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendesak PT Bangka Tengah Sawitindo (PT BTS) untuk segera menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan pabrik kelapa sawit di Desa Puput, Kabupaten Bangka Tengah.
Hal demikian disampaikan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan warga Desa Puput, Kades, dan sejumlah dinas terkait di ruang Banmus DPRD Babel, Kamis pagi (18/6/2026).
Dikatakan Didit, timbulnya konflik yang sudah berlangsung dalam kurun waktu setahun itu trrjadi, setelah warga dan pemerintah desa setempat membongkar fakta bahwa perusahaan tersebut nekat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi apapun.
“Alhamdulillah, dalam rapat dengar pendapat hari ini kita sudah tahu ceritanya secara utuh. Ternyata pengakuan daripada warga dan perwakilan pemerintah desa Puput, bahwa pemerintah daerah Bangka Tengah belum mengeluarkan izin apapun,” ujar Didit kepada wartawan.
Didit membeberkan bahwa Pemkab Bangka Tengah belum menerbitkan dokumen apapun mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), hingga Bukti Persetujuan Otentik (BPE). Kondisi ini diperparah oleh pelanggaran tata ruang, di mana lokasi pembangunan tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi kawasan permukiman dan perkebunan, bukan wilayah industri.
“Nah disinilah kesalahan perusahaan kok buru-buru membangun. Wilayah tersebut ternyata dalam tata ruang Bangka Tengah bukan wilayah industri, tpi wilayah permukiman dan perkebunan. Maka kesimpulan kita, perusahaan untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan pabrik, serta untuk segera menyelesaikan aturan-aturan yang berlaku, baik wewenang Bangka Tengah maupun wewenang Provinsi Bangka Belitung,” tegas Didit.
Pihaknya juga meminta manajemen PT BTS menghormati hukum dan menghentikan total pergerakan di lapangan sampai seluruh legalitas terpenuhi. Didit menegaskan langkah ini diambil demi menyelamatkan semua pihak, baik daerah maupun investasi perusahaan itu sendiri agar tidak menabrak aturan hukum yang berlaku.
“Artinya sepakat, jangan diadakan aktivitas. Jika dipaksakan, ini melanggar aturan. Maka hentikan dulu sementara, setelah semua aturannya terpenuhi, baru mereka bisa beraktivitas lagi. Dan kita ingin menyelamatkan semuanya. Pemda Bangka Tengah ingin selamat, perusahaan juga kita selamatkan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Didit mengungkapkan bahwa selain masalah perizinan, PT BTS juga diketahui mengabaikan keberadaan otoritas lokal. Berdasarkan laporan Kepala Desa Puput, pihak manajemen sama sekali tidak pernah berkoordinasi atau menggelar musyawarah dengan pemerintah desa setempat sebelum memulai proyek.
“Ternyata perusahaan tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah desa, itu pengakuan daripada Pak Kades. Ya seharusnya mereka kan ketemu kepada desa, musyawarah desa dulu. Maka kita minta segeralah perusahaan untuk berkoordinasi kepada pemerintah desa, baik itu kepala desa, BPD, perangkat, dan masyarakat. Berembuglah sama-sama. Apa keinginan daripada pemerintah desa. Sesuai aturan diakomodir,” ucap Didit.
Lebih lanjut, Didit juga menjelaskan terkait tuntutan lain yang mendesak, yakni pemindahan lokasi pabrik. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan oleh legislatif, posisi proyek saat ini dinilai terlalu mepet dengan area perumahan warga. Masyarakat bersama pemerintah desa menuntut agar titik nol pabrik digeser mundur minimal sejauh 2 kilometer demi mematuhi regulasi jarak aman permukiman.
“Pemerintah desa dan masyarakat minta supaya pabrik itu mundur 2 kilometer dari titik nolnya. Karena pada saat kami ke lapangan, ini memang benar. 2 kilometer itu bukan keinginan, tapi itulah aturan yang ada. Nah itu juga sudah salah,” tambah Didit.
Aktivitas awal perusahaan terbukti telah memicu dampak lingkungan yang merugikan warga. Di mana, perusahaan ini diketahui belum memiliki sistem pembuangan limbah, sehingga ekosistem air bersih di kawasan tersebut sudah mulai tercemar. Sungai yang biasanya menjadi urat nadi kehidupan warga kini sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi.
“Ternyata mereka jyga belum ada pembuangan limbah, perusahaan sudah merugikan kearifan lokal masyarakat, yaitu sungai di sana sudah mulai tidak bisa dimanfaatkan lagi. Menurut kepala desa dan masyarakat, sebelum ada perusahaan, walaupun kondisi kering, sungai itu bisa dimanfaatkan, sekarang tidak bisa lagi. Syaa minta kepala desa, bagaimana sungai itu diaktifkan kembali,” beber Didit.
Meski melayangkan protes keras, Didit meluruskan bahwa warga Desa Puput dan DPRD Babel tidak anti terhadap investasi. Mereka tetap terbuka menerima kehadiran investor asalkan berkomitmen penuh pada supremasi hukum dan kelestarian lingkungan hidup di Bangka Belitung.
“Dan terakhir kami sampaikan, masyarakat desa Puput mendukung adanya investasi daripada perusahaan tersebut, tapi harus memiliki unsur-unsur aturan yang baik dan benar,” pungkas Didit. (Hr)
- Penulis: admin


