Breaking News
light_mode
Beranda » BERITA » Tiga Pelaku Timbun Sampah Ilegal di Kramat Jati Didenda Rp 5 Juta

Tiga Pelaku Timbun Sampah Ilegal di Kramat Jati Didenda Rp 5 Juta

  • account_circle admin
  • calendar_month Jum, 7 Agu 2026
  • visibility 53
  • comment 0 komentar

Pemprov DKI Jakarta Tak akan Beri Ruang Bagi Praktik Pembuangan Sampah Ilegal

DOORSTOP.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga orang yang terlibat dalam praktik pembuangan sampah ilegal di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Ketiganya masing-masing dikenai denda Rp5 juta setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan pada 3 Agustus 2026.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Marulina Dewi, mengatakan ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam praktik tersebut.

Mereka, kata Marulina, terlibat mulai dari menerima sampah, mengangkut, hingga membuang sampah dan puing sisa bangunan ke lahan yang bukan diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah.

“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan,” kata Marulina, dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Jumat (5/8/2026).

Salah satu pelaku, Agus Setiyo, diketahui bertugas menjaga lahan tersebut. Dalam pemeriksaan, Agus mengakui menerima pembuangan sampah, termasuk sisa material bangunan yang diangkut menggunakan kendaraan pikap.

DLH DKI menjatuhkan sanksi administratif Rp 5 juta kepada Agus. Denda tersebut telah dilunasi pada 4 Agustus 2026.

Dari pemeriksaan terhadap Agus, DLH kemudian memanggil dua orang lain yang diduga terlibat, yakni Tri Joko dan Habib.

Tri Joko mengaku menjalankan jasa pengangkutan sampah, termasuk sampah sisa bangunan, berdasarkan pesanan pelanggan dari sejumlah lokasi.

Adapun Habib mengangkut sampah tersebut menggunakan kendaraan pikap tanpa memiliki izin angkutan sampah.

Sampah kemudian dibuang ke lahan di Kampung Dukuh, Kramat Jati, yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah.

“Tri Joko dan Habib masing-masing dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan,” ujar Marulina.

Marulina mengatakan pembuangan sampah sembarangan tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran ringan.

Selain mencemari lingkungan, kata Marulina, praktik tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan warga serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan dan kebakaran.

Karena itu, lanjut dia, Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat, pelaku usaha, kontraktor, dan penyedia jasa angkutan tidak menggunakan lahan yang bukan fasilitas pengelolaan sampah sebagai tempat pembuangan.

“Sampah harus dipilah dan dikelola sesuai ketentuan, bukan dibuang di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah,” kata Marulina.

Selain menjatuhkan sanksi, DLH DKI Jakarta memasang papan larangan membuang sampah di lokasi tersebut. Pengawasan juga diperkuat untuk mencegah lahan kembali digunakan sebagai tempat pembuangan ilegal.

Sanksi terhadap ketiga pelaku dijatuhkan berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Pemprov DKI Jakarta juga memastikan pemeriksaan tidak berhenti pada pelaku di lapangan. Inspektorat Provinsi DKI Jakarta turut memeriksa pihak-pihak terkait untuk memastikan pelayanan publik, fungsi pengawasan dan peran kewilayahan telah berjalan sesuai tugas dan ketentuan.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran atau kelalaian, Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” tutup Marulina. (*)

  • Penulis: admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persaingan 1.013 Prodi di SMMPTN Barat 2026 Resmi Dimulai, Ini Pesan Rektor UBB

    Persaingan 1.013 Prodi di SMMPTN Barat 2026 Resmi Dimulai, Ini Pesan Rektor UBB

    • calendar_month Sel, 12 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Persaingan 1.013 Prodi di SMMPTN Barat 2026 Resmi Dimulai, Ini Pesan Rektor UBB DOORSTOP.ID, JAKARTA — Persaingan memperebutkan kursi perguruan tinggi negeri (PTN) di wilayah barat Indonesia resmi dimulai. Rektor Universitas Bangka Belitung (UBB), Prof. Dr. Ibrahim, memimpin langsung pembukaan Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Barat (SMMPTN Barat) Tahun 2026 pada 11 Mei […]

  • Pelayanan Kesehatan Gratis Mobil Sehat PT Timah Semarakkan TNI Babel Run 2024

    Pelayanan Kesehatan Gratis Mobil Sehat PT Timah Semarakkan TNI Babel Run 2024

    • calendar_month Sel, 29 Okt 2024
    • account_circle
    • visibility 75
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID (PANGKALPINANG) — Ratusan peserta TNI Babel Run 2024, memanfaatkan pelayanan kesehatan gratis yang disediakan Mobil Sehat PT Timah di Mako Korem 045/Gaya, pada Minggu (27/10/2024). Mobil Sehat PT Timah merupakan pelayanan kesehatan dari PT Timah untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Kegiatan TNI Babel Run ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-79 TNI. […]

  • Wali Kota Ajak Warga Pangkalpinang Gemar Berolahraga

    Wali Kota Ajak Warga Pangkalpinang Gemar Berolahraga

    • calendar_month Jum, 11 Sep 2026
    • account_circle admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Wali Kota Ajak Warga Pangkalpinang Gemar Berolahraga DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin Masyarif, menilai olahraga senam bersama bukan sekadar aktivitas untuk menjaga kebugaran, namun juga menjadi ruang silaturahmi antara pemerintah dan masyarakat. Hal itu diungkapkannya usai mengikuti senam bersama di halaman Kantor Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Jumat pagi (11/9/2026). Ia menyambut baik […]

  • Tanam Pohon Peneduh di Kawasan Wisata Batu Tunggal, Langkah Nyata PT Timah Dalam Pelestarian Lingkungan dan Pariwisata Berkelanjutan

    Tanam Pohon Peneduh di Kawasan Wisata Batu Tunggal, Langkah Nyata PT Timah Dalam Pelestarian Lingkungan dan Pariwisata Berkelanjutan

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Tanam Pohon Peneduh di Kawasan Wisata Batu Tunggal, Langkah Nyata PT Timah Dalam Pelestarian Lingkungan dan Pariwisata Berkelanjutan DOORSTOP.ID, BANGKA — Untuk mendukung kawasan wisata di wilayah operasional perusahaan, PT Timah melalui Divisi Area Bangka Utara, bersama Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Rambak melaksanakan penanaman pohon peneduh di kawasan wisata Batu Tunggal, Desa Rambak, Kabupaten Bangka. […]

  • Langkah Hijau PT Timah, Pengelolaan Lingkungan untuk Masa Depan Berkelanjutan

    Langkah Hijau PT Timah, Pengelolaan Lingkungan untuk Masa Depan Berkelanjutan

    • calendar_month Kam, 24 Okt 2024
    • account_circle
    • visibility 60
    • 0Komentar

    DOORSTOP.ID (PANGKALPINANG) — PT Timah terus menunjukkan komitmennya terhadap kelestarian dan keberlanjutan lingkungan. Hal ini dilakukan melalui berbagai program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dilaksanakan di seluruh wilayah operasional perusahaan. Kegiatan bisnis Perusahaan yang langsung bersinggungan dengan alam dan lingkungan, membuat PT Timah terus berkomitmen untuk memitigasi risiko dan dampak lingkungan melalui berbagai kegiatan […]

  • Permasalahan Tanah Perkuburan di Air Kepala Tujuh Pangkalpinang Dinyatakan Selesai, Tinggal Tunggu Bukti Tertulis

    Permasalahan Tanah Perkuburan di Air Kepala Tujuh Pangkalpinang Dinyatakan Selesai, Tinggal Tunggu Bukti Tertulis

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Permasalahan Tanah Perkuburan di Air Kepala Tujuh Pangkalpinang Dinyatakan Selesai, Tinggal Tunggu Bukti Tertulis DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Permasalahan sengketa tanah perkuburan di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, akhirnya menemukan titik terang. Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin, menyatakan bahwa penyelesaian permasalahan tersebut telah difinalisasi dalam pertemuan bersama Ombudsman Babel dan sejumlah […]

expand_less