Tiga Pelaku Timbun Sampah Ilegal di Kramat Jati Didenda Rp 5 Juta
- account_circle admin
- calendar_month Jum, 7 Agu 2026
- visibility 53
- comment 0 komentar

Pemprov DKI Jakarta Tak akan Beri Ruang Bagi Praktik Pembuangan Sampah Ilegal
DOORSTOP.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga orang yang terlibat dalam praktik pembuangan sampah ilegal di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Ketiganya masing-masing dikenai denda Rp5 juta setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan pada 3 Agustus 2026.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Marulina Dewi, mengatakan ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam praktik tersebut.
Mereka, kata Marulina, terlibat mulai dari menerima sampah, mengangkut, hingga membuang sampah dan puing sisa bangunan ke lahan yang bukan diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah.
“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan,” kata Marulina, dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Jumat (5/8/2026).
Salah satu pelaku, Agus Setiyo, diketahui bertugas menjaga lahan tersebut. Dalam pemeriksaan, Agus mengakui menerima pembuangan sampah, termasuk sisa material bangunan yang diangkut menggunakan kendaraan pikap.
DLH DKI menjatuhkan sanksi administratif Rp 5 juta kepada Agus. Denda tersebut telah dilunasi pada 4 Agustus 2026.
Dari pemeriksaan terhadap Agus, DLH kemudian memanggil dua orang lain yang diduga terlibat, yakni Tri Joko dan Habib.
Tri Joko mengaku menjalankan jasa pengangkutan sampah, termasuk sampah sisa bangunan, berdasarkan pesanan pelanggan dari sejumlah lokasi.
Adapun Habib mengangkut sampah tersebut menggunakan kendaraan pikap tanpa memiliki izin angkutan sampah.
Sampah kemudian dibuang ke lahan di Kampung Dukuh, Kramat Jati, yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah.
“Tri Joko dan Habib masing-masing dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan,” ujar Marulina.
Marulina mengatakan pembuangan sampah sembarangan tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran ringan.
Selain mencemari lingkungan, kata Marulina, praktik tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan warga serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan dan kebakaran.
Karena itu, lanjut dia, Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat, pelaku usaha, kontraktor, dan penyedia jasa angkutan tidak menggunakan lahan yang bukan fasilitas pengelolaan sampah sebagai tempat pembuangan.
“Sampah harus dipilah dan dikelola sesuai ketentuan, bukan dibuang di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah,” kata Marulina.
Selain menjatuhkan sanksi, DLH DKI Jakarta memasang papan larangan membuang sampah di lokasi tersebut. Pengawasan juga diperkuat untuk mencegah lahan kembali digunakan sebagai tempat pembuangan ilegal.
Sanksi terhadap ketiga pelaku dijatuhkan berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Pemprov DKI Jakarta juga memastikan pemeriksaan tidak berhenti pada pelaku di lapangan. Inspektorat Provinsi DKI Jakarta turut memeriksa pihak-pihak terkait untuk memastikan pelayanan publik, fungsi pengawasan dan peran kewilayahan telah berjalan sesuai tugas dan ketentuan.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran atau kelalaian, Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” tutup Marulina. (*)
- Penulis: admin


