Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Ringkus Remaja Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
- account_circle admin
- calendar_month Sab, 21 Feb 2026
- visibility 60
- comment 0 komentar

Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Ringkus Remaja Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
DOORSTOP.ID, PANGKALPINANG — Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengamankan seorang remaja pria berinisial MI (17) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengungkapan kasus dalam Operasi Pekat Menumbing 2026 yang menyasar penyakit masyarakat di wilayah hukum Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, membenarkan adanya tindakan kepolisian terhadap terduga pelaku tersebut. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 20 Februari 2026, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.
“Tim Opsnal telah mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius, terutama karena melibatkan korban yang masih di bawah umur dan terungkap selama pelaksanaan Operasi Pekat Menumbing,” ungkap AKP Singgih, dalam keterangannya yang diterima redaksi pada Sabtu (21/2/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian tersebut diduga berlangsung di sebuah kontrakan di Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui.
Orang tua korban melaporkan kejadian ini setelah mendapatkan informasi mengenai peristiwa yang menimpa anaknya. Merasa tidak terima, pihak keluarga langsung melaporkan perkara tersebut ke Polresta Pangkalpinang agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
AKP Singgih menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan interogasi awal terhadap MI. Saat ini, kepolisian fokus pada pemenuhan administrasi penyidikan serta pengamanan barang bukti yang terdiri dari pakaian dan hasil visum medis untuk mendukung proses hukum.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah berada di Polresta Pangkalpinang. Langkah selanjutnya adalah melengkapi berkas penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terang Singgih.
Kasus ini kini dalam penanganan intensif unit PPA Polresta Pangkalpinang untuk memastikan keadilan bagi korban sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.
- Penulis: admin


